Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2014
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 43
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tanggung jawab sosial perusahaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan ini diatur tentang prinsip dan ruang lingkup penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP), program TSP yang meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro kecil dan koperasi serta program langsung pada masyarakat, Forum Pelaksana dan Fasilitasi Program TSP, Pelaksanaan TSP, Penyelesaian Sengketa, dan Sanksi.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…