1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerali y'ang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakikin Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
4.Gubemur adalah Gubemur Sulawesi Tenggara.
5.Perangkat Daerah adalah Ferangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
6.Instansi Vertikal adalah lembaga yang menyeleng^rakan urusan pemerintahan di bidang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adikhf lainnya di daerah.
7.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor- faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkoba.
8.Penanggulangan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk menangani pecandu, penyalahguna dan korban penyalalahgunaan Narkoba melalui tindakan rehabilitasL
9.Narkoba adalah Narkotika, Prekursor Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif Lainnya.
10.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, balk sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangrrya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan- golongan.
11.Penyalahgunaan adalah tindakan menggunakan Narkoba tanpa hak atau melawan hokum.
12.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum.
13.Pecandu Narkoba adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkoba dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkoba, baik secara lisik maupun psikis.
14.Peredaran Gelap Narkoba adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dflakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika, Prekursor Narkotika, Psikotropika dan Bahan adiktif lainnya. 15-RehabiIitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobalan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkoba.
16.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fimgsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
17.Aparatur Sipil Negara selanjutnya disingkat ASN adalah profesi pegawai negeri sipil dan pegawai pemermtah dengan peijanjian keija yang bekeija pada Perangkat Daerah.
18.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada jenjang dan jenis Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
19.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi atau Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten/Kota.
20.Hotel/Pcnginapan adalah bangunan khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/ istirahat, memperoleh pelayanan, dan/atau fasilitas ljiinnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya, yang menyatu dikelola dan dimilQd oleh pihak yang sama.
21.Rumah Kos/Tempat Pemondokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seorang atau beberapa orang dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran.