menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan; : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); - 1 - 2
6.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan dan/ atau Pencemaran Lingkungan hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4076);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634); 1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6638);
13.Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 583);
14.Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan Nomor P.9/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2018 tentang Kriteria Teknis Status Kesiagaan dan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 375); - 3 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA dan GUBERNUR SULAWESI TENGGARA Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PENANGGULANGAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN. BAB 1 KETENTUAN UMUM Pasal l Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.Provinsi adalah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
2.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubemur adalah Gubemur Sulawesi Tenggara.
4.Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara.
5.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Sulawesi Tenggara.
6.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
7.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
8.Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi oleh pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.
9.Lahan adalah suatu hamparan ekosistem daratan yang tidak termasuk kawasan hutan yang peruntukannya untuk usaha dan/ atau kegiatan pengembangan pertanian tanaman pangan, perkebunan, transmigrasi, pertambangan, peternakan, perikanan dan/ atau cadangan untuk pemukiman masyarakat.
10.Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkutpaut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. 1 1 . Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahkluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
12.Hutan Hak adalah Hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
13.Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/ atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
14.Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan.
15.Kebakaran Hutan dan lahan yang selanjutnya disebut - 4 Karhutla adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan dan/ atau lahan, baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik.
16.Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat Dalkarhutla adalah usaha, kegiatan atau tindakan pengorganisasian, pengelolaaan sumberdaya manusia dan sarana prasarana serta operasional pencegahan, pemadaman, penanganan pasca kebakaran, dukungan evakuasi dan penyelamatan, dan dukungan manajemen pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan.
17.Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Sadan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
18.Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang selanjutnya disebut Brigdalkarhutla adalah satuan kerja yang mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan pencegahan, pemadaman, penanganan pasca kebakaran, serta dukungan evakuasi dan penyelamatan dalam pengedalian kebakaran hutan dan lahan di lapangan.
19.Satuan Tugas Pengendali Provinsi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan yang selanjutnya disebut Satgas Pengendali Provinsi Penanganan Karhutla adalah organisasi Dalkarhutla besifat ad hoc yang ditetapkan oleh Gubernur untuk melaksanakan pengendalian Karhutla yang menjadi kewenangan Provinsi.
20.Satuan Kerja Pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang selanjutnya disebut Satker Dalkarhutla adalah organisasi Dalkarhutla yang besifat operasional yang ditetapkan oleh Gubernur untuk melaksanakan pengendalian Karhutla yang menjadi kewenangan Provinsi. 2 1 . Manggala Agni adalah organisasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan pada tingkat Pemerintah Pusat yang mempunyai tugas dan fungsi pencegahan, pemadaman, penanganan pasca kebakaran, dukungan evakuasi dan penyelamatan, dukungan evakuasi dan penyelematan, serta dukungan manajemen yang dibentuk dan menjadi tanggungjawab Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kehutanan.
22.Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan adalah persetujuan penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan tersebut.
23.Perizinan Berusaha adalah Perizinan Berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan Pemanfaatan Hutan, Perizinan Berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatan dibidang pertanian yang meliputi sub sektor perkebunan, tanaman pangan dan holtikultura serta Perizinan Berusaha yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatan di bidang pertambangan. - 5
24.Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan kemitraan Kehutanan.
25.Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disebut KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
26.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan di Provinsi.
27.Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya bencana Karhutla melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
28.Peringatan dini Karhutla adalah Serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana Karhutla pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang agar diambil langkah-langkah pencegahan dengan cepat dan tepat.
29.Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
30.Pencegahan Karhutla adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk mencegah, memadamkan atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran serta dilakukannya penanganan pasca Karhutla.
31.Pemadaman Karhutla adalah semua usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan sejak sumber api diketahui secara dini dengan mengerahkan tenaga yang dilengkapi dengan peralatan yang memadai untuk memadamkan atau menghilangkan api yang membakar hutan dan/ atau lahan.
32.Penanganan pasca Karhutla adalah semua usaha yang ditujukan untuk menyelamatkan manusia, binatang, tumbuhan serta benda-benda lainnya dari akibat yang ditimbulkan oleh Karhutla.
33.Kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan Karhutla adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang berupa kerusakan dan/ atau pencemaran lingkungan hidup sebagai akibat terjadinya Karhutla dari suatu usaha atau kegiatan.
34.Pemulihan kerusakan lingkungan hidup adalah upaya untuk mengembalikan fungsi lingkungan hidup yang berkaitan dengan Karhutla sesuai daya dukungnya.
35.Rehabilitasi hutan dan/ atau lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan/ atau lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. - 6
36.Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disingkat BMKG adalah Lembaga Pemerintah yang memiliki tugas mengamati, mengolah, menganalisa, menyebarluaskan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
37.Peringkat Bahaya Kebakaran yang selanjutnya disingkat PBK adalah peringkat yang digunakan untuk mengetahui tingkat resiko terjadinya bahaya kebakaran di suatu wilayah dengan memperhitungkan keadaan cuaca atau bahan bakaran dan kondisi alam lainnya yang berpengaruh terhadap perilaku api.
38.Masyarakat Peduli Api yang selanjutnya disingkat MPA adalah sekelompok masyarakat yang memiliki kepedulian dan ikut aktif dalam kegiatan pengendalian Karhutla.
39.Kelompok Tani Peduli Api yang selanjutnya disingkat KTPA adalah kumpulan Pekebun yang telah dilatih untuk pemadaman kebakaran Laban Perkebunan.
40.Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/perintah dan/atau penarikan kembali keputusan tatausaha negara yang dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah atas dasar ketidak taatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Kehutanan, Lingkungan hidup, Pertanian atau Perkebunan dan/atau ketentuan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah yang terkait dengan Kehutanan, Pertanian/Perkebunan atau Lingkungan hidup.
41.Pemerintah Pusat adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia.