Peraturan Daerah 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. KETENTUAN PENUTUP - 4 -' . Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1981, yang mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 ten tang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, Penyesuaian bentuk badan hukum Bank menjadi Perseroan Terbatas dinyatakan dalam Akta Notaris Nomor 107 Tahun 2013 tanggal 21 Agustus 2013 dan telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-4439.AH.Ol.01 tanggal 23 Agustus 2013 dan Surat Keputusan Gubernur Senior Bank Indonesia Nomor 15/109/KEP.GBI/2013 tanggal 18 November 2013 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Sulawesi Tenggara menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, telah disetujui pengalihan izin usaha dari Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/ daerah/ swasta ditetapkan dengan peraturan daerah, dan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, Bank umum wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah). Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan salah satu pemegang saham, bahkan sebagai pemegang saham mayoritas secara langsung mempunyai kewajiban untuk melakukan Penyertaan Modal I. UMUM PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAHPROVINS!SULAWESITENGGARA NOMOR7 TAHUN2024 TENTANG PENYERTAANMODALDAERAHPADAPERUSAHAANPERSEROANDAERAH BANKPEREKONOMIANRAKYATBAHTERAMASBAUBAU(PERSERODA), PERUSAHAANPERSEROANDAERAHBANKPEREKONOMIANRAKYAT BAHTERAMASBUTON(PERSERODA), DANPERUSAHAANPERSEROAN DAERAHBANKPEREKONOMIANRAKYATBAHTERAMAS KONAWEUTARA(PERSERODA) TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINS! SULAWESI TENGGARA NOMOR 7 II. PASALDEMIPASAL