DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2023

Nomor
8
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

Pasal 1 ayat (1): Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Neraca; d. Laporan Operasional; e. Laporan Arus Kas; f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan g. catatan Atas Laporan Keuangan. Pasal 1 ayat (2): Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Sadan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Perda ini juga mengatur perihal Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari Lampiran I sampai dengan Lampiran XX. Perda ini juga melalui Pasal 12 mengatur mengenai: ayat (1): Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilaksanakan oleh Gubernur periode 2018-2023. ayat (2): Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Penjabat Gubernur. ayat (3): Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk Dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…