Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1 . Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubemur adalah Gubemur Provinsi Sulawesi Tenggara.
4.Pengelolaan dan Pengembangan Tanaman Komoditas Unggulan adalah sistem pemanfaatan sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas pertanian guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik.
5.Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan Komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/ atau petemakan dalam suatu agroekosistem.
6.Tanaman adalah sumber daya alam nabati yang telah dibudidayakan mencakup tanaman semusim dan tahunan berupa komoditas tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.
7.Perwilayahan Komoditas Unggulan adalah suatu kawasan yang ditetapkan sebagai wilayah untuk pengelolaan dan Pengambangan Komoditas Unggulan.
8.Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah dan segenap yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
9.Sumber Daya Genetik adalah material genetik yang berasal dari tumbuhan, hewan, atau jasad renik yang mengandung unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang mempunyai nilai nyata maupun potensial.
10.Pemuliaan Tanaman adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemumian jenis dan/ atau Varietas yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/ atau Varietas baru yang lebih baik. 1 1 . Benih Tanaman adalah bagian Tanaman beru pa biji yang dipergunakan sebagai bahan tanam
12.Varietas adalah bagian dari suatu jenis yang ditandai oleh bentuk Tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan sifat lain yang dapat dibedakan dalam jenis yang sama.
13.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat Benih setelah melalui pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk diedarkan
14.Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disingkat OPT adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan.
15.Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadap Tanaman, Organisme Pengganggu Tumbuhan, hewan, dan benda lain yang menyebabkan tersebamya Organisme Pengganggu Tumbuhan serta hama dan penyakit hewan di lokasi tertentu.
16.Sarana Produksi Pengelolaan dan Pengembangan Tanaman Komoditas Unggulan, yang selanjutnya disebut Sarana Produksi adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan untuk meningkatkan produksi Pengelolaan dan Pengembangan Tanaman Komoditas Unggulan. 1 7. Prasarana Pengelolaan dan Pengembangan Tanaman Komoditas Unggulan adalah segala sesuatu yang menjadi penunjang utama dan pendukung kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Tanaman Komoditas Unggulan.
18.Pupuk adalah bahan kimia, bahan organik, atau organisme yang berperan dalam penyediaan unsur hara bagi keperluan Pertanian secara Jangsung atau tidak langsung.
19.Usaha Pengelolaan dan Pengembangan Tanaman Komoditas Unggulan adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/ atau menyelenggarakan jasa yang berkaitan dengan Pengelolaan dan Pengembangan Tanaman Komoditas Unggulan.
20.Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/ atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang Tanaman pangan, hortikultura, dan/atau perkebunan. 2 1 . Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
22.Pelaku Usaha adalah Setiap Orang yang melakukan usaha sarana produksi Pertanian, pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia. -5
23.Perbenihan adalah kegiatan memperoleh Benih bermutu untuk pengembangan Pengelolaan dan Pengembangan Tanaman Komoditas Unggulan yang dilakukan melalui kegiatan penemuan Varietas unggul dan/ atau introduksi dari luar negeri.
24.Penanaman adalah kegiatan menanamkan benih pada tanaman yang berupa lahan atau media tumbuh tanaman.
25.Panen adalah kegiatan memungut hasil Pengelolaan dan Pengembangan Tanaman Komoditas Unggulan.