13.Rencana Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat RPB adalah dokumen perencanaan yang berisi kebijakan strategi, program dan pilihan tindakan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dari tahap pra, tanggap darurat dan pasca bencana.
14.Rencana Aksi Daerah Pengurangan Risiko Bencana yang selanjutnya disingkat RADPRBadalah dokumen perencanaan pengurangan risiko bencana yang berisi landasan prioritas dan strategi yang disusun oleh seluruh pemangku kepentingan yang disusun secara partisipatif, komprehensif dan sinergis untuk mengurangi risiko bencana dalam rangka membangun kesiapsiagaan dan ketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana.
15.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk periode 5 (lima)tahun.
16.Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat RKPDadalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah. 1 7. Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang selanjutnya disingkat dengan SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
18.Lembaga Usaha adalah setiap Badan Hukum yang dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha MilikDaerah, Koperasi, atau Swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus-menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan
19.Lembaga Internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa- Bangsa a tau organisasi in ternasional lainnya dan lembaga asing non pemerintah dari negara lain di luar Perserikatan Bangsa Bangsa.
20.Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
21.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
22.Status keadaan darurat adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah Daerah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
23.Kelompok rentan adalah bayi, anak usia dibawah lima tahun, anak- anak, ibu hamil, ibu menyusui, penyandang disabilitas, orang sakit dan orang lanjut usia . 4 . . I. r L l ...
24.Penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensoril dalam jangka waktu tertentu atau permanen, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan masyarakat dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
25.Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar clari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
26.Status Potensi Bencana Daerah adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk menilai potensi bencana yang akan terjadi pada jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
27.Status keadaan darurat adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
28.Daerah Rawan Bencana adalah daerah yang memiliki kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
29.Rsiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, Iuka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasaaman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
30.Kajian Risiko Bencana adalah mekanisme terpadu untuk memberikan gambaran menyeluruh terhadap risiko bencana suatu daerah dengan menganalisis Tingkat Ancaman, Tingkat Kerugian dan Kapasitas Dae rah.
31.Peta Risiko Bencana adalah gambaran Tingkat Risiko bencana suatu daerah secara spasial dan non spasial berdasarkan Kajian Risiko Bencana suatu daerah.
32.Ancaman bencana adalah suatu kejadian a tau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana.
33.Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan un tuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
34.Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
35.Peringatan Dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh Lembagayang berwenang. 5 l k • I L BABD A.SAS, PRlll'SIP, TUJUAN DAN RUANO LINGKUP