Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. 2 3. Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat. . Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat. 4. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat. - Badan adalah perangkat daerah yang membidangi urusan penanaman 6. modal di Provinsi Sumatera Barat. Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang 7. yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis. . Modal Dalam Negeri adalah modal yang dimiliki oleh Negara Republik 8 Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum. Modal Asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing. 10.Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. Penanam Modal Dalam Negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Provinsi Sumatera Barat. Penanam Modal Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Provinsi Sumatera Barat. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Provinsi Sumatera Barat. Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Promosi adalah kegiatan komunikasi kepada penanam modal potensial yang dilaksanakan di dalam maupun di luar negeri. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang Ld) 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar, yang memenuhi kriteria usaha kecil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yag meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP, adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal, yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Nonperizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, pemberian insentif dan kemudahan serta informasi mengenai penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat yang selanjutnya disingkat RTRW Provinsi adalah arahan kebijakan dan Strategi pemanfaatan ruang wilayah Provinsi. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten/Kota adalah rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat. Izin Prinsip Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip, 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. adalah izin dari Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang wajib dimiliki dalam rangka memulai usaha. Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh lahan yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan lahan tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya. Izin Mendirikan Bangunan, yang selanjutnya disingkat IMB adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, dan/atau mengurangi bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku. Izin Gangguan, yang selanjutnya disebut HO adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi/badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah. Izin Usaha adalah izin dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi yang menghasilkan barang atau jasa, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan berkala yang berkaitan dengan perkembangan kegiatan perusahaan penanaman modal. Lokasi usaha adalah tempat berusaha terhadap tanah yang belum ataupun yang telah bersertifikat. Insentif adalah dukungan dari Pemerintah Daerah kepada penanam modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah. Kemudahan adalah penyediaan fasilitas dari Pemerintah Daerah kepada penanam modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.