Dalam hal terjadi pemisahan manajemen pengelolaan antara penjaminan konvensional dengan penjaminan syari’ah pada PT. Asuransi Bangun Askrida, maka penyertaan modal Pemerintah Daerah yang telah dilakukan akan disepakati dalam RUPS PT. Asuransi Bangun Askrida, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat. Ditetapkan di Padang pada tanggal 17 Februari 2017 GUBERNUR SUMATERA BARAT, Ttd IRWAN PRAYITNO Diundangkan di Padang pada tanggal 17 Februari 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT, Ttd ALI ASMAR ` LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2017 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT: (3/27/2017) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS I. UMUM. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang setiap tahun ditetapkan, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 telah mengamanatkan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Negara atau badan usaha lainnya dapat dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berkenaan, apabila jumlah yang akan disetorkan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal. PT. Asuransi Bangun Askrida merupakan salah satu perusahaan patungan dari beberapa pemilik modal yang berasal dari beberapa Pemerintah Provinsi dan salah satunya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, merencanakan akan meningkatkan kinerjanya dalam hal penjaminan kredit, namun penambahan penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas, tetapi penambahan penyertaan modal untuk PT. Asuransi Bangun Askrida belum terakomodir. Sampai dengan tahun 2016 komposisi saham Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada PT. Asuransi Bangun Askrida adalah sebesar 16,237% dan dengan komposisi saham dimaksud Pemerintah Provinsi Sumatera Barat merupakan pemegang saham pengendali, yang kemudian diikuti oleh pemegang saham lainnya yaitu Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur. Untuk mempertahankan komposisi saham Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada PT. Asuransi Bangun Askrida dan posisi sebagai pemegang saham pengendali, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Barat perlu melakukan penambahan penyertaan modal. Selain tujuan penyertaan modal tersebut diatas, dan melihat prospek bisnis PT. Asuransi Bangun Askrida saat ini sangat bagus, dengan perolehan deviden yang diterima oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 mencapai 51% jauh lebih besar dari sertifikat bunga jasa giro/deposito yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Selanjutnya dari penyertaan modal yang telah disetorkan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp.32,390.000.000,-, pada tahun 2014 diperoleh deviden sebesar Rp. 14.374.848.156,- dan pada tahun 2015 diperoleh deviden sebesar Rp. 16.297.803.521,- dan deviden yang diterima dimaksud terus meningkat setiap tahunnya, sehingga penambahan penyertaan modal pada PT. Asuransi Bangun Askrida akan memberikan keuntungan berupa deviden yang dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan penerimaan daerah. Penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada PT. Asuransi Bangun Askrida, juga dimaksudkan untuk menambah penguatan penjaminan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan Nomor PJOK/05/2015 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi. Hal ini akan mendorong peningkatan realisasi modal dasar PT. Asuransi Bangun Askrida yang ditempatkan sampai saat ini baru mencapai Rp. 199 milyar lebih, sedangkan menurut anggaran dasar PT. Asuransi Bangun Askrida Nomor 4 Tahun 2008 modal dasar PT. Asuransi Bangun Askrida meningkat menjadi sebesar Rp. 300 milyar. Dengan kondisi tersebut sangat memungkinkan bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk melakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Asuransi Bangun Askrida. Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi penyertaan modal dan memberikan kepastian hukum terhadap penambahan penyertaan modal daerah, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas dan menetapkannya dalam suatu Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL. Pasal I Cukup Jelas. Pasal II Cukup Jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2017 NOMOR 133