1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Sumatera Barat.
3.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di lingkup Provinsi Sumatera Barat.
4.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas Sampah rumah tangga maupun Sampah sejenis Sampah rumah tangga.
5.Sumber Sampah adalah asal timbulan Sampah.
6.Sampah rumah tangga adalah Sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan Sampah spesifik.
7.Sampah sejenis Sampah rumah tangga adalah Sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya.
8.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah.
9.Pengelolaan Sampah Regional adalah Pengelolaan Sampah yang yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi penanganan Sampah dan bersumber dari 2 (dua) atau lebih Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sumatera Barat.
10.Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional yang selanjutnya disingkat dengan TPA Sampah Regional adalah tempat untuk kegiatan memproses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan yang berasal dari 2 (dua) atau lebih Kabupaten/Kota.
11.Pihak ketiga adalah pihak swasta, organisasi kemasyarakatan dan lembaga non pemerintah lainnya yang terlibat secara langsung dalam kegiatan Pengelolaan Sampah Regional.
12.Sarana persampahan yang selanjutnya disebut sarana adalah peralatan yang dapat dipergunakan dalam kegiatan penanganan Sampah.
13.Prasarana persampahan yang se;anjutnya disebut prasarana adalah fasilitas dasar yang dapat menunjang terlaksananya kegiatan penanganan Sampah.
14.Penanganan Sampah adalah rangkaian upaya yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir Sampah.
15.Pengurangan Sampah adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembatasan timbulan Sampah, pendauran ulang Sampah, dan/atau pemanfaatan kembali Sampah.
16.Pemrosesan akhir Sampah adalah upaya penanganan Sampah dalam bentuk pengembalian Sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
17.Kompensasi Pelayanan Jasa adalah pemberian sejumlah uang yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai pengguna jasa kepada Pemerintah Daerah dalam sebagai penyedia jasa dalam kegiatan Pengelolaan Sampah Regional yang dilakukan dalam bentuk perjanjian kerjasama.
18.Kompensasi dampak negatif lingkungan adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan Sampah di tempat pemrosesan akhir Sampah Regional.