1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Sumatera Barat.
5.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan dewan perwakilan rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
8.Orang adalah perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum.
9.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik nagari/desa, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa,organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya,lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.Pelaku Usaha adalah orang yang memiliki usaha dalam kegiatan pengelolaan Sampah.
11.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
12.Sampah Rumah Tangga adalah Sampah yang berasal dari kegiatan sehari- hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan Sampah spesifik.
13.Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah Sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
14.Sampah Organik adalah Sampah yang berasal dari sisa makhluk hidup yang ada di alam diantaranya seperti tumbuhan dan hewan sertabeberapa macam hasil dari olahan dan kemudian dibuang dan terurai secara alami oleh bakteri tanpa perlu adanya campuran bahan kimia apapun dalam melakukan proses penguraian.
15.Sampah Spesifik adalah Sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
16.Sumber Sampah adalah asal timbulan Sampah.
17.Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup, dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
18.Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
19.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang mengandung B3.
20.Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Tingkat Provinsi yang selanjutnya disebut Jakstrada Provinsi adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi yang terpadu dan berkelanjutan.
21.Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah.
22.Pengelolaan Sampah Regional adalah pengelolaan Sampah yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi penanganan Sampah dan bersumber dari 2 (dua) atau lebih Kabupaten/Kota termasuk pulau- pulau kecil didalamnya.
23.Residu adalah Sampah yang tidak dapat diolah dengan pemadatan, pengomposan, daur ulang materi dan/atau daur ulang energi.
24.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
25.Tempat Pemrosesan Akhir Regional yang selanjutnya disebut TPA Regional adalah tempat untuk kegiatan memproses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan yang berasal dari 2 (dua) atau lebih Kabupaten/Kota.
26.Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan Pemrosesan Akhir Sampah.
27.Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu Regional yang selanjutnya disingkat TPST Regional adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir Sampah yang berasal dari 2 (dua) atau lebih Kabupaten/Kota.
28.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum Sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan Sampah terpadu.
29.Tempat Pengolahan Sampah Dengan Prinsip 3R (reduce, reuse dan recycle), yang selanjutnya disingkat TPS 3R, adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
30.Prasarana dan Sarana Persampahan yang selanjutnya disingkat PSP adalah fasilitas dasar yang menunjang dan peralatan yang dapat dipergunakan dalam kegiatan penanganan Sampah.
31.Penanganan Sampah adalah rangkaian upaya yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah.
32.Pemilahan adalah kegiatan mengelompokkan dan memisahkan Sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat Sampah.
33.Pengumpulan Sampah adalah kegiatan pengambilan dan pemindahan Sampah dari Sumber Sampah ke tempat penyimpanan sementara.
34.Pengangkutan adalah kegiatan membawa Sampah dari tempat penyimpanan sementara dan/atau pemindahan menuju ke tempat daur ulang, pengolahan, atau pemrosesan akhir.
35.Pengolahan Sampah adalah kegiatan untuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah agar dapat diproses lebih lanjut, dimanfaatkan, atau dikembalikan ke media lingkungan secara aman, melalui kegiatan teknis berupa pemadatan, pengomposan, daur ulang materi dan/atau daur ulang energi.
36.Pemrosesan Akhir Sampah adalah upaya penanganan Sampah dalam bentuk pengembalian Sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
37.Pengurangan Sampah adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembatasan timbulan Sampah, pendauran ulang Sampah, dan/atau pemanfaatan kembali Sampah.
38.Pembatasan Timbulan Sampah adalah upaya meminimalisasi timbulan Sampah yang dilakukan sejak sebelum dihasilkannya suatu produk dan/atau kemasan produk sampai saat berakhirnya kegunaan produk dan/atau kemasan produk.
39.Pendauran Ulang Sampah adalah upaya memanfaatkan Sampah menjadi barang yang berguna setelah melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
40.Pemanfaatan Kembali Sampah adalah upaya untuk menggunaulang Sampah sesuai fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda dan/atau mengguna-ulang bagian dari Sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
41.Metode Lahan Urug Terkendali adalah metode pengurugan di areal pengurugan Sampah, dengan cara dipadatkan dan ditutup dengan tanah penutup sekurang-kurangnya setiap tujuh hari. Metode ini merupakan metode yang bersifat antara, sebelum mampu menerapkan metode lahan urug saniter.
42.Metode Lahan Urug Saniter adalah metode pengurugan di areal pengurugan Sampah yang disiapkan dan dioperasikan secara sistematis, dengan penyebaran dan pemadatan Sampah pada area pengurugan serta penutupan Sampah setiap hari.
43.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan Sampah di TPA Sampah.
44.Lindi adalah cairan yang timbul sebagai limbah akibat masuknya air eksternal ke dalam urugan atau timbunan Sampah, melarutkan dan membilas materi terlarut, termasuk juga materi organik hasil proses dekomposisi biologis.
45.Pengelolaan Sampah Spesifik adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan.
46.Sampah yang Timbul Akibat Bencana adalah material organik dan anorganik yang bersifat padat yang timbul akibat bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial.
47.Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah adalah Sampah yang penanganannya secara teknologi belum tersedia di Indonesia.
48.Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik adalah Sampah yang timbul dari kegiatan manusia yang sewaktu-waktu dapat terjadi, volumenya besar dan perlu penanganan khusus.
49.Sampah Laut adalah Sampah yang berasal dari daratan, badan air, dan pesisir yang mengalir ke laut atau Sampah yang berasal dari kegiatan di laut.