menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 ten tang Pengikatan Dana Anggaran, Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jarnak;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubJik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814); Mengingat I' Menimbang PERATURANDAERAHSUMATERASELATAN NOMOR 1 TAHUN2016 TENTANG PERUBAHANKEDUAATASPERATURANDAERAHNOMOR7 TAHUN2014 TENTANGPENGIKATANDANAANOGARANPELAKSANAAN PEKERJAANTAHUNJAMAK DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA GUBERNURSUMATERASELATAN,
a.bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jarnak, antara lain telah ditetapkan pengikatan dana untuk pernbangunan Jembatan Air Rarnbang Kabupaten Muara Enim, Jembatan Air Komering-Gunung Batu dan Jembatan Cempaka Kabupaten OKU Timur, Jembatan Sukadana Kabupaten 0K1, dan Jembatan Musi VI Kota Palembang dengan jangka waktu 2 (dua) tahun yaitu Tahun 2015 dan 2016; GUBERNUR SUMATERA SELATAN
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik indonesia Nomor 55137), sebagaimana teian beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4578);
5.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/.Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5655);
6.Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai- mana telah beberapa kali diu bah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
7.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah [Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 Nomor 2 Seri EJ, sebagaimana telah beberapa kali diu bah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 14); Pasall Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 dan angka 3 dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pelaksanan Pekerjaan Tahun Jarnak (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pelaksanaan PekeIjaan Tahun Jamak (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 16), diubah sebagai berikut: