1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan. Pasall 8eberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 Nomor 2 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. .(Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 .Nomor 11) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 ditambahkan angka 30a, angka 30b, angka 3Ia, angka 31b, angka 32a, dan ditambahkan angka 35 sampai dengan angka 47, sehingga berbunyi sebagai berikut: DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH PROVINS} SUMATERA SELATAN dan GUBERNUR SUMATERA SELATAN MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERU8AHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAANKEUANGANDAERAH. Dengan Persetujuan Bersama tentang Peru bah an Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 13 Tahun '2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
12.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 Nomor 2 Seri E) sebagaimana tclah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 Nomor 11); .'. -3-.,' '.. pejabat pemegang anggaran untuk fungsi SKPD yang
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubemur adalah Oubernur Sumatera Selatan.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRDadalah Dewan Perwaki1anRakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
6.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka penyeJenggaraan pemerintahan daerah yang dapat diniJai dengan uang termasuk di dalamnya segaJa bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
7.Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
9.Satuan KeJja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan selaku pengguna anggaran/pengguna barang yang juga melaksanakan PengeJolaanKeuangan Daerah, 10.Pengguna Anggaran adalah kewenangan penggunaan melaksanakan tugas pokok dan dipimpinnya, 11.Pengguna Barang/ Jasa adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
12.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut dengan Kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan Pengeloiaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah. 13.Bendahara Umum Daerah yang seianjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
14.Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD.
15.Kuasa Pengguna AnggaranjKuasa Pengguna Barang adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran/pengguna barang dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
16.Unit Kerja adalah bagian dari SKPDyang melaksanakan satu atau beberapa program SKPD.
17.Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPDadalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
18.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya. 19.Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama pemerintah daerah, menerima, menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang Negara/ Daerah,
20.Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima; menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD padaSKPD.
21.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBDpada SKPD.
22.Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan daerah yang terdiri dari atas satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan wajib menyampaikan laporan pertanggung- jawaban berupa laporari keuangan.
23.Entitas Akuntansi adalah unit pernerintahan daerah pengguna anggaranj'pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
24.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah Tim yang dibentuk dengan Keputusan Gubemur dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Gubemur dalam rangka penyusunan APBDyang anggotanya terdiri dari Pejabat Perencana Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan. .'. - 5 --' ,
25.Kebijakan Umum APBDyang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
26.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya. disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRD.
27.Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
28.Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
29.Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
30.Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Provinsi yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. 30.a.Pendapatan-LRA (Laporan Realisasi Anggaran) adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak Pemerintah Provinsi dan tidak perJu dibayar kembali. 30.b.Pendapatan-LO (Laporan Operasional) adalah hak Pemerintah Provinsi yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran .yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kernbali.
31.Belanja Daerah adalah kewajiban Pemerintah Provinsi yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. 31.a.Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih . dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Pemerintah Provinsi. 31.b.Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeJuaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiba'n. .
32.Pendapatan Asli Daerah selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah dari sumber daerah sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah atau peraturan lainnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. , - III 32.a.Pembiayaan Daerab adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama: dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. 33.Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, deviden, royalti, manfaat sosial dan/ atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan Pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
34.Divestasi adalah penggunaan beberapa jenis aset baik dalam bentuk finansial atau barang.
35.Akuntansi adalah proses identifikasi, pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penysjian laporan serta penginterpretasian atas hasilnya.
36.Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
37.SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBD.
38.Pernyataan Standar Akuntasi Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat PSAPadalah SAPyang diberi judul, nomor dan tanggal efektif.
39.Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat SAPDadalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyeJenggara, peralatan dan elernen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintahan daerah.
40.Basis Kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
41.Basis Akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. -: