3.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ten tang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
5.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ten tang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Berrnotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun 1993 Nomor 62, Tam- bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
7.Peraturan Pernerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 ten tang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655); • Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan.
7.Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Penimbangan Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat Kepala UPTD Penimbangan Kendaraan Bermotor adalah KepaJa Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan.
8.Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat UPPKB adalah Unit pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor eli lingkungan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera SeJatan.
9.Alat Penimbangan adalah seperangkat alat untuk menimbang kendaraan bermotor yang dapat dipasang secara tetap atau dapat dipindah-pindahkan yang digunakan untuk mengetahui berat kendaraan beserta muatannya. DinaspadaBermotorKendaraanPenimbangan
1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika adalah Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan.
5.Kepala Dinas adaJah Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan.
6.Unit Pelaksana Teknis Dinas Penimbangan Kendaraan Bermotor yang selanjutnya elisingkat UPTD Penimbangan Kendaraan Bermotor adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : - .) - berdasarkandiperbolebkanyangmuatannya rancangannya.
10.Kendaraan Angkutan Barang adaJah Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang.
11.Kendaraan Khusus adaJah kendaraan bermotor selain daripada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
12.Kelebihan Muatan adaJah jumlah berat muatan mobil barang yang diangkut melebihi Jumlah Berat yang diizinkan yang tertera dalarn Buku Uji.
13.JumJah Berat yang Diizinkan yang selanjutnya disingkat JBr adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jaJan yang dilaJui.
14.Buku Uji adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku yang berlsi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan bermotor, kereta gandeng, kereta tempelan atau kendaraan khusus.
15.Muatan Sumbu Terberat adalah jumJah tekanan maksimum roda terhadap jalan.
16.Perusahaan Angkutan Umum adaJah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/ atau barang dengan kendaraan bermotor umum.
17.Sanksi Administrasi adalah sanksi yang dikenakan kepada pengemudi darr/atau pemilik darr/atau perusahaan angkutan Barang yang rnengangkut muatan meleblhi jumJah berat yang diizinkan.
18.Sistern Informasi Manajemen adalah suatu sistem pengelolaan jembatan timbang yang mempergunakan alat elektronik (Komputer, CCTV,dll) dalam rangka pendataan di jembatan timbang yang berbasis pada pengelolaan data elektronik dengan on line system.
19.Jumlah Berat Yang Diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan berikut ,...., _,