MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUI::IAHAN ATAS PERATURANDAERAH NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG TERTIBMUATANKENDARAANANGKUTANBARANG.
10.Peraturan Pemerintah Nornor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan JaJan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594); 1L Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Berrnotor di Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1297);
12.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.1493/AJ.I08/DRJD/2013 tentang Standar OperasionaJ Prosedur Pengoperasian Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB);
13.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tertib Muatan Kendaraan Angkutan Barang (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 4); Menetapkan:
(5)Dihapus.
(6)Dihapus.
(7)Pengangkutan barang di jalan wajib dilengkapi dengan surat rnuatan barang.
a.susunan;
b.perlengkapan;
c.ukuran;
d.karoseri;
e.rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya;
f.pemuatan;
g.penggu naan;
h.penggandengan kendaraan bermotor, dan/ atau
1.penernpelan kendaraan berrnotor.
(4)Persyaratan laikjalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur paling sedikit terdiri atas:
a.emisi gas buang;
b.kebisingan suara;
c.efisiensi sistern rem utama;
d.efisiensi sistern rem parkir;
e.kincup roda depan;
f.suara klakson;
g.daya pancar dan arah sinar Jampu utama;
h.radius putar; I. akurasi alat penunjuk kecepatan; J. kesesuaian kinerja roda dan kondisi badan; dan
k.kesesuaian daya mesm penggerak terhadap kendaraan bermotor.
(1)Dihapus.
(2)Pengoperasian kendaraan angkutan barang wajib rnemenuhi persyaratan teknis dan laikjalan.
(3)Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: