menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah; PERATURANDAERAHPROVINSJSUMATERASELATAN NOMOR 4 TAHUN2015 TENTANG PELESTARIANKEBUDAYAANDAERAH DENGANRAHMATTUHANYANGMAHA ESA GUBERNURSUMATERASELATAN, GUBERNUR SUMATERA SElATAN • nlT'l'1r , ),\..- " , BABI KETENTUANUMUM , Bagian Kesatu Pengertian dan Istilah Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Gubemur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
3.Kabupateri/Kota adalah Kabupaterr/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan.
4.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan. MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURANDAERAHTENTANGPELESTARIANKEBUDAYAAN DAERAH. Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH PROVINSISUMATERASELATAN dan GUBERNURSUMATERASELATAN
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 ten tang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat;
7.Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42' Tahun 2009 dan Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan; vi).. j,t.! dan tradisi lisan.
15.Permuseuman adalah segala seluk beluk atau hal yang menyangkut museum.
16.Nilai tradisi adalah konsep abstrak mengenai masalah dasar kemanusiaan yang amat penting dan berguna daJam hidup dan kehidupan manusia yang tercermin dalam sikap dan perilaku yang selalu berpegang teguh pada adat istiadat. masyarakat masa lalu yang bercorak Prasejarah, Hindu- Budha, Islam maupun kolonial,
14.Kesejarahan adalah dinamika peristiwa yang terjadi di masa lalu dalam berbagai aspek kehidupan dan hasil rekonstruksi peristiwa-peristiwa tersebut, serta p~ninggalan mas a lalu dalam bentuk pemikiran ataupun teks tertulis, tidak tertulis • I semua peninggalan budaya13. Kepurbakalaan adaJah etnis Sumatera Selatan.
12.Kesenian adalah kesenian tradisional berupa nilai estetika hasil perwujudan kreativitas daya cipta, rasa, karsa dan karya yang hidup secara turun-temurun dalam masyarakat • memungkinkan terjadinya penyempurnaan gagasan, perilaku, dan karya budaya berupa perubahan, penambahan, atau penggantian sesuai tata dan norma yang berlaku pada komunitas pemiliknya tanpa mengorbankan keasliannya.
10.Jati diri bangsa adalah karakter budaya dan karakter sosial yang menjadi ciri pengenal bangsa tertentu.
11.Budaya daerah adalah budaya asli masyarakat Sumatera Selatan dan budaya etnik suku lainnya yang hidup dan berkembang yang sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Sumatera Selatan. berkarya,dalamupayaadalah9. Pengembangan
6.Kebudayaan adalah keseluruhan gagasan, perilaku, dan hasil karya manusia dan/atau kelompok manusia baik bersifat fisik maupun non fisik yang diperoleh melalui proses belajar dan adaptasi terhadap lingkungannya.
7.Pelestarian adalah upaya perlindungan, pengernbangan, dan pemanfaatan kebudayaan yang dinamis.
8.Perlindungan adalah upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, atau kepunahan kebudayaan yang berupa gagasan, perilaku, dan karya budaya terrnasuk harkat dan martabat serta hak budaya yang diakibatkan oleh perbuatan manusia .ataupun proses alamo ._