kesengsaraan atau penderitaaan secar fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
24.Masyarakat adalah penduduk yang berdomisili di Provinsi yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk danj atau bentuk keterangan kependudukan lainnya yang disahkan oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat. timbulnyaberakibatyangseseorangterhadap
16.Orang tua adalah ayah danj atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah danZatau ibu angkat.
17.Wali adalah orang atau badan yang menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
18.Perwalian adalah kewenangan untuk melaksanakan perbuatan hukum demi kepentingan, atau atas nama, anak yang orang tuanya telah meninggal, atau tidak mampu melakukan perbuatan hukum.
19.Anak Yatim adalah anak yang ditinggal bapak kandungnya karena kematian.
20.Anak yatim piatu adalah anak yang ditinggal bapak dan ibu kandungnya karena kematian.
21.Kaum Dhuafa adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/ atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/ atau keluarganya.
22.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami Iistri, atau suami/istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
23.Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan Setiap anak yatim dan anak yatiro piatu sampai usia dewasa berhak atas: BABIll HAK-HAK ANAK YATIM, ANAK YATIM PIATU, DAN KAUM DHUAFA
c.mencegah permasalahan sosial;
d.menyembuhkan seseorang atau individu yang mengalarni permasalahan sosial:
e.memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kernandirian;
f.meningkatkan ketahanan sosial dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial; dan
g.meningkatkan kesadaran, kemampuan, kepedulian dan tanggung jawab sosial masyarakat dalarn penyelenggaraan kesejahteraan, perlindungan anak yatim, anak yatim piatu, dan kaum dhuafa di provinsi secara melembaga dan berkelanjutan. dankualitas, Penyelenggaraan perlindungan anak yatim, anak yatim piatu, dan kaum dhuafa bertujuan:
a.memberikan perlindungan dari eksploitasi, berupa eksploitasi seksual, kerja paksa, perlibatan dalam kegiatan politik, perbudakan, pengambilan danj atau penjualan organ tubuh guna mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok;
b.meningkatkan taraf kesejahteraan, kelangsungan hidup;