menetapkan Pcraturan Daerah tentang Per ubahan Kctiga atas Peraturan Daerah Nornor 8 Tahun 2008 lentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan; GUBERNUR SUMATERA SELATAN, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PERUBAHAN KETIGA ATAS PI':RATURAN DAERAH NOMOR 8 TAllUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN '1'ATA KE:RJA DINAS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TENTANCi NOMOR 10 TAHUN 2014 PE~RATURAND/\ERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN Perat uran Dacrah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Oinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lernbaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah : H. Nomor 7 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Provinsi Surnatera Selatan Tahun 2010 Nomor 4 Seri D);
b.Nomor Tahun 2011 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 Nomor 1 Seri D); diu bah sehingga bcrbunyi sebagai berikut : Pasal I PERATURANDAERAHTENTANGPERUBAHANKETIGAATAS PERATURANDAERAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASIDAN TATAKER.JADINAS DAERAH PROVINSI SUMATERASELATAN. Oengan Persetujuan Bersama DEWANPl<.;RWAKILANRAKYATDAERAH PROVINSISUMATERASELATAN dan GUBERNURSUMATERASELATAN MEMUTUSKAN:
4.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
5.Peraturan Menteri Dalarn Ncgeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Mcntcri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 537);
6.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008 Nornor 2 Seri D) sebagairnana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 ten tang Peru bahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 Nomor 1 Seri OJ; Menetapkan konsurnen, pengawasan kemetrologian;
1.perigelolaan urusan keratausahaan, kepegawaian, keuangan, urnum dan hukurn; perlind ungan beredar dan kegiatan barang progarnh. pelaksanaan penzman;
c.pelaksanaan program kegiatan sektor industri dan perdagangan di bidang industri agro, kimia, logam mesin, alat angkut dan industri kecil menengah, perdagangan dalarn negeri dan perdagangan luar negen;
d.pelaksanaan koordinasi, konsultasi dan kerja sarna dengan satuan kerja perangkat daerah serta organisasij asosiasi, dunia usaha di wilayah provinsi;
e.pengawasan dan pengendalian mutu serta pemantauan standarisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
f.pemberian bimbingan dalam usaha perbaikan dan peningkatan mutu barang dan jasa dalam rangka perna saran dalam negeri dan ekspor;
g.pengawasan dan pcngendalian teknis terhadap kebijaksanaan pengembangan industri dan perdagangan; pembinaan dan pcrdagangan serta
b.pelaksanaan kebijaksanaan pengern bangan industri dan Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Dinas Perindustrian dan Perdagangan mcmpunyai fungsi :
a.penyusunan rencana dan program pengembangan industri dan perdagangan atas dasar keterpaduan kebijaksanaan pernerintah provirrsi, perncrintah kabupaten/kota, Kerneriterian Perindustrian dan Kernen terian Perdagangan;