menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubaban Keempat atas Peraturan Daerab Nomor 8 Tabun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerab Provinsi Sumatera Selatan; umum;
c.pembinaan dan pengurusan pendidikan menengah kejuruan; Vntuk melaksanakan tugas sebagaimanadimaksud dalam Pasal 4, Dinas Pendidikan mempunyai fungsi :
a.pembinaan dan pengurusan pendidikan dasar serta usaha wajib belajar;
b.pembinaan dan pengurusan pendidikan menengah Pasal 5 diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 5 huruf d dan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008 Nomor 2 Sed D), sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah :
a.Nomor 7 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 Nomor 4 Sed D);
b.Nomor 1 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 Nomor 1 Seri D);
c.Nomor 10 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 10); Pasal I Menetapkan : PERATURANDAERAHTENTANGPERUBAHANKEEMPATATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PROVINSI SUMATERASELATAN. MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH PROVlNSISUMATERASELh1'hN dan GUBERNURSUMATERASELATAN
(1)Susunan Organisasi Dinas Pendidikan terdiri dari :
a.KepaJa Dinas;
b.Sekretariat, membawahi :
1.Subbagian Umum dan Perlengkapan;
2.Subbagian Keuangan; dan
3.Subbagian Kepegawaian.
c.Bidang Program dan Kerjasama Keiembagaan, membawahi:
1.Seksi Data dan Penyusunan Program;
2.Seksi Kerjasama Kelembagaan; dan
3.Seksi Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
d.Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, membawahi :
1.Seksi Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus;
2.Seksi Pembinaan Sekolah Dasar; dan
3.Seksi Pembinaan Sekolah Menengah Pertama.
e.Bidang Pembinaan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi, membawahi :
1.Seksi Pembinaan Sekolah Menengah Atas;
2.Seksi Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan dan Perguruan Tinggi; dan
3.Seksi Peningkatan Motu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.