menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022; DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA GUBERNURSUMATERASELATAN, Menirnbang PERATURANDAERAHPROVINSISUMATERASELATAN NOMOR 41 TAHUN2022 TENTANG PERUBAHANANGGARANPENDAPATANDANBELANJADAERAH PROVINSISUMATERASELATANTAHUNANGGARAN2022 GUBERNURSUMATERASELATAN Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) darr/atau dalarn Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6516);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4421); tentang Republik
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Panderni Corona Virus Disease 2019 (COVlD- 19) danj'atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516); Mengingat
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 ten tang Kedudukan Keuangan KepaIa Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan. Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara RepubJik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang PengeIoIaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Nomor431); Investasi Pemerintah Indonesia Tahun 2012 Nomor 52 Tahun 201217. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Daerah (Berita Negara Republik Nomor754);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
13.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor6057);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6224);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PengeIoIaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor6322);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Da~rah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6323); · . Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah. Pasall Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera SeJatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pernerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera SeJatan.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Be1anja Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
6.Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut Perubahan APBD adalah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
7.Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
8.Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD.
9.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi PENDAPATANDAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022. Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKlLANRAKYATDAERAHPROVINS!SUMATERASELATAN DAN GUBERNURSUMATERASELATAN MEMUTUSKAN: PERATURANDAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 926);
22.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 Nomor 5); Rp5.385.438.862.341,00 Pasal 3 Anggaran Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersumber dari :
a.Pendapatan AsliDaerah 1) Semula Rp 5.006.440.726.046,00 2) Bertambah Rp378.998.136.295,00 (+) Jumlah Pendapatan AsliDaerah Setelah Perubahan RpO,OO Rp208.053.763.356,OO Jumlah Pembiayaan Neto Setelah Perubahan Sisa LebihPembiayaan Anggaran Setelah Perubahan Rp360.000.000.000,00
b.Pengeluaran Pembiayaan 1) Semula Rp362.300.000.000,OO 2) Berkurang (Rp2.300.000.000.00l(-) Jumlah Pengeluaran Pembiayaan Setelah Perubahan Rp151.946.236.644,00 Jumlah Penerimaan Pembiayaan Setelah Perubahan Rpl0.426.397.636.784,00 Jumlah Belanja Daerah Setelah Perubahan
3.Pembiayaan Daerah
a.Penerimaan Pernbiayaan 1) Semula Rp 226.200.000.000,00 2) Berkurang (Rp74.253.763.356,00)(-) Rp9.766.471.031.458,00 Rp659.926.605.326,00 (+) Rp10.634.451.400.140,00Setelah Perubahan
2.Belanja Daerah
a.Semula
b.Bertarnbah Rp657.626.605.326,00 sehingga menjadi Rpl0.786.397.636.784,00 dengan rincian sebagai berikut:
1.Pendapatan Daerah
a.Semula Rp9.902.571.031.458,00
b.Bertambah Rp731.880.368.682,00 (+) Jumlah Pendapatan Daerah sebesar sebesar sebesar 2022 semula bertarnbah