Pemberi Kerja TKA yang tidak membayar sanksi denda I dalam jangka waktu palirg lama 2 (dua) minggu sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 26 ayat (5) dikenakan i sanksi penghentian semeptara proses permohonan Pengesahan RPTKA. I Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berkewajiban untuk 4embayar sanksi denda dan denda keterlambatan sebesat 2% (dua persen) per bulan ! dari jumlah sanksi denda yang harus dibayarkan. Denda keterlambatan sebagaibana dimaksud pada ayat (2) I dikenakan paling lama 6 (enam] bulan. Apabila dalam jangka waktuE (enam) bulan sejak batas waktu pembayaran Pemberi I Kerja TKA tidak membayar ! sanksi denda dan denda keterlambatan, Menteri atau I pejabat yang ditunjuk menyerahkan penagihan kepada I instansi yang berwenang merigurusi piutang negara untuk diproses lebih lanjut. I ,
(5)i i
d.tidak membayar DKPTKA atas setiap TKA yang dipekerjakan sebagaimanh dimaksud dalam Pasal 10 I hurufd. I darr/atau i
c.mempekerjakan TKA para jabatan yang mengurusi personalia sebagaimana dimaksud dalam 10 huruf c; I
(1)
(4)
(3)I
e.tidak melaporkan kepadt Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk perjanjian kerja TKA yang telah berakhir atau diakhir~ sebelum jangka waktu I perjanjian kerja berakhir sebagaimana dimaksud ! dalam Pasal 9 ayat (3). ! i Sanksi penghentian sementara proses permohonan I Pengesahan RPTKAsebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untukjangka waktJ paling lama 3 (tiga) bulan. ! Sanksi penghentian sementara proses permohonan I Pengesahan RPTKAsebagaimana dimaksud pada ayat (2) I memuat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemberi I Kerja TKAterhadap pelanggarrn yang telah dilakukan. Dalam hal Pemberi Kerja I TKA tidak melaksanakan i kewajiban sebagaimana dirriaksud pada ayat (3) akan I dikenakan sanksi pencabutan Pengesahan RPTKA. I ! Pasal ¥9 Sanksi pencabutan Penge~ahan RPTKA sebagaimana I dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c dikenakan kepada Pemberi Kerja TKAya~g melanggar ketentuan: !
a.mempekerjakan TKA tidak sesuai dengan Pengesahan ! RPTKAsebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a;
b.mempekerjakan TKA I rangkap jabatan dalam ! perusahaan yang sarna sebagaimana dimaksud dalam I 10 huruf b;
(2)
(2); dan Iatau
d.tidak melaporkan pelaksanaan penggunaan TKAuntuk I I pekerjaan yang bersifat sementara setelah berakhirnya perjanjian kerja kepada I Menteri atau pejabat yang ! ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasa19 ayat ! Diundangkan di Palembang pada tanggal 13 :I~ember 2022 SEKRETARISDAERAH 1-. P'ROVINSI SUMATERA SELATAN ~-r'-- S.A. SUPRIONO LEMBARANDAERAHPROVINSISUMATERASELkTANTAHUN2022 NOMOR , NOREG PERATURANDAERAHPROVINSISUMA~ERASELATAN:('-266/2®22). ! i 11H. HERMAN DERU ; i BAB xtn KETENTUANPERALIHAN I Pasa130 I Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Pengesahan RPTKAPerpanjangan Idan Notifikasi yang disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk sebelum berlakunya I Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhimya masa berlaku izi~, dengan ketentuan tetap dikarenakan kewajiban membayar Retribusi terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. ! I BABx~x KETENTUANItENUTUP Pasa131 ! Pada saat Peraturan Daerah inji berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 terftang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Keda Asing (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 12015 Nomor 2), dicabut dan i dinyatakan tidak berlaku. i I Pasa~ 32 I I Peraturan Daerah ini mulai berlakf pada tanggal diundangkan. i Agar setiap orang mengefahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan DaerahJ ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi lumatera Selatan. I Ditet.pkan di Palembang pada Itanggal 13 JO•••• ber 2022 GUBERNUR SUMATERASELATAN I