2.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OOg tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 200+ tentang Perbendah araarl Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO4 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa31);
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4a381;
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor lI2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); e. 3. 4. 5. 3
8.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOg Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2OO9 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5A721; 1O. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AM Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9al; 1 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OL4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia TahUn 2Ot4 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 10O Tahun 2OOO tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomof 197, Tantbahan Lembaran Negirra Republik Indonesia Nomor aO78l; 13, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2OO0 tentang Pengelolaan dan Pertanggungiawaban Keuangan Dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan T\rgas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 2O3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aO23l;
14.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a263);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45O2);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 20OS tentang Pengelolaan Keuangan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 14O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a593); 4
18.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OOT tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47371;
19.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OOT tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a741);
20.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2OtO tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah jo. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2A1,O tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah;
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2OA7 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
22.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7SS/MENKES/ PE,R/IV I 2}tl tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit;
23.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2OO8 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Utara yang menjadi kewenangannya (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6); 24.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OO8 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9);
25.Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2O1O tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OLA Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII,AN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA dan GUBERNUR SUMATERA UTARA