Ayat (1) Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah lingkup provinsi dan antarkabupaten/kota mencakup perumusan visi, misi misi, prograrn kepala daerah, arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program SKPD, program lintas SKPD, program kewilayahan, rencana kerja dalam kerangka regulasi yang bersifat indikatif, dan rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif, dilakukan melaui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan RPJMD ditetapkan. Pengendalian sebagaimana dimaksud dilakukan melalui pemantauan dan supervisi, mencakup program pembangunan derah dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan; Hasil pemantauan dan supervisi digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa program pembangunan dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah daerah, telah dilaksanakan melalui RKPD Provinsi. Ayat (2) Evaluasi dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam lima tahun dengan menggunakan hasil evaluasi RKPD Provinsi. Ayat (3) Cukup jelas