menetapkan Peraturan Daerah tentang Partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan Provinsi Sumatera Utara. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103); 2. 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendahara€rn Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OA4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a OO); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa39l; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2AI4 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AI4 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437'l sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a5781; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a593); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2O14 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Al4 Nomor 92, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2Arc tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2O1O Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor L); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA dan GUBERNUR SUMATERA UTARA MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN DAERAH TENTANG PARTISIPASI PIHAK KETIGA DALAM PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATERA UTARA.