Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2015
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Gubernur ini terdiri dari 10 Pasal.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Peraturan Gubernur ini terdiri dari 10 Pasal.
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR MALUKU UTARA TENTANG BESARAN UANG PERSEDIAAN (UP) SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN ANGGARAN 2015.
Besaran Uang Persediaan (UP) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana tercantum dalam daftar lampiran peraturan ini;
Besaran Uang Persediaan (UP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah merupakan batas tertinggi Uang Persediaan (UP) yang diberikan dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah;
Pengajuan Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPM-UP) sebagai perintah uang muka kerja dan atau pengisian kas yang bersifat pengisian kembali, dan dapat dilakukan untuk membiayai belanja operasional kegiatan yang mencakup belanja pegawai, barang dan jasa yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran Langsung (LS); 100
Dalam hal pengajuan Surat Perintah Membayar-Ganti Uang (SPM-GU) untuk menggantikan Uang Persedian (UP) yang telah digunakan, harus dilengkapi dengan surat tanggungjawab Pengguna Anggaraan/Kuasa Pengguna Anggaran, bukti – bukti yang sah dan lengkap serta lampiran yang diperlukan;
SPM-GU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diajukan, apabila Uang Persediaa (UP) telah digunakan dan dapat dipertanggungjawabkan sekurang- kurangnya mencapai 75% (tujuh puluh lima persen) dari Uang Persediaan yang telah diterima Bendahara Pengeluaran serta dalam hal suatu kegiatan yang sifatnya mendesak dan memerlukan dana yang besarnya melebihi Uang Persediaan yang telah diterima, maka Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan dapat mengajukan Surat Perintah Membayar-Tambahan Uang (SPM-TU);
Penggunaan dana Tambahan Uang (TU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak dana Tambahan Uang (TU) diterima oleh Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu, wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku;
Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan, dana Tambahan Uang (TU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, tidak habis digunakan dan atau tidak terpakai habis, maka sisa dana tersebut wajib disetor ke rekening Kas Daerah, kecuali kegiatan yang pelaksanaannya melebihi waktu 1 (satu) bulan atau kegiatan yang mengalami penundaan dari jadwal/waktu yang telah ditetapkan sebagai akibat peristiwa tertentu diluar kendali Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
Penggunaan dana Tambahan Uang (TU), tidak diperkenankan untuk kegiatan lain selain yang tertuang dalam rincian Penggunaan/ Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang/Surat Perinta Membayar Uang – Tambahan Uang (SPP-TU/SPM-TU);
Dalam hal dana Tambahan Uang (TU) yang telah dikirim oleh Bendahara Pengeluaran / Bendahara Pembantu, belum dipertanggungjawabkan secara keseluruhan, maka pengajuan dana Tambahan Uang (TU) berikutnya ole Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak dilayani; 101
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)