menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Utara 2A$-2A23;
1.Pasal 18 ayat {6} Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara {Lernbaran Negara Republik Indonesia Ta}rrn 1956 Nornor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 11O3);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2AO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional {Lernbaran Negara Repr-rblik Indonesis- Tahun 2AO4 Nornor 1O4, Tarrrba.}.an Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor aa?\;
4.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2AO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pi:sat dan Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AA4 Nomor 126, Taxtbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38);
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2AA7 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2OA5-2O25 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AAT Nornor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aTAOh
6.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OA7 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7251;
7.Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2AA7 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO7 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a739);
8.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 61, Tambahan L,embaran Negara Republik Indonesia Nomor a8a6|;
9.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AA9 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O38); 1O. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OOg tentang Periindungan dan Pengeiolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2OOq Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 1 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Al+ tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahr.rn 2Al4 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana teiah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Oi5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679\;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2AAO tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A06 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a663);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2OO8 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOB Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO8 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pemtrangltnan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aBLT);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A16 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Arc Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6L78\;
17.Peraturan Pemerintah Nomor L2 Tahun 2Al9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322\;
18.Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2Oi5 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2A15-2A19 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
19.Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun ZAfi tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Al7 Nomor 136); 2O. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keualgan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun zAlL tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor i3 Tahun 2A06 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 2l.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Perafuran Menteri Dalam Negeri Nomor 12O Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2Ol5 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Repubiik Indonesia Tahun 2Al9 Nomor l57l; 22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evatruasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembalgunan Ja:rgka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pernerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2A1T Nomor 13 12);
23.Peraturan Menteri Datram Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2A18 tentang Pernbuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis daiam Penlrusunan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nornor a59);
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1OO Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 15a0);
25.Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2OOB tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OO5-2A25 {Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OO8 Nomor !2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nornor 12);
26.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2A16 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara {Lembaran Daerah Provinsi Surnatera Utara Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 32); 27.Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2OL7 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2A17- 2A37 (Len-lbaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2Ol7 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 33); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA dan GUBERNUR SUMATERA UTARA MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2At9-2023. Menetapkan