Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Toba. Ditetapkan di Balige pada tanggal 16 September 2021 BUPATI TOBA, Cap/dto POLTAK SITORUS Diundangkan di Balige pada tanggal 16 September 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TOBA, Cap/dto AUDI MURPHY O SITORUS LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TOBA TAHUN 2021 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOBA PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 3-118/2021 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOBA NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026 I. UMUM Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan suatu proses penyusunan tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu wilayah/daerah dan dalam jangka waktu tertentu. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa perencanaan pembangunan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur,berkeadilan, dan berwawasan lingkungan, serta melalui 5 (lima) pendekatan yaitu pendekatan teknokratik, partisipatif, politik atas bawah (top-down) dan bawah atas (bottom-up). Dokumen perencanaan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, meliputi dokumen Perencanaan Jangka Panjang (RPJP), Perencanaan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Tahunan (RKP). Dokumen perencanaan tersebut memiliki keterkaitan satu dengan yang lain untuk menjamin kesinambungan pembangunan di daerah. Seiring dengan berakhirnya masa bhakti Bupati dan Wakil Bupati Toba pada tahun 2016 dan terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati Toba yang baru, dan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berikut perubahan dan aturan pelaksanaannya, maka paska pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Pemerintah Kabupaten Toba berkewajiban untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Toba Tahun 2021-2026. 9 Perda RPJMD Kabupaten Toba Tahun 2021-2026 pada dasarnya merupakan penjabaran visi, misi dan program kerja Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan RPJMD Provinsi. Selain itu penyusunan Perda RPJMD tersebut dilakukan melalui berbagai tahapan analisis data dan informasi hasil pembangunan, perumusan permasalahan dan isu strategis, perumusan tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan serta penetapan indikator daerah. Untuk selanjutnya, Perda RPJMD Kabupaten Toba Tahun 2021-2026 dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) dan landasan bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) mulai tahun 2022 sampai dengan 2026. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL