Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 2 Tahun 2018
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 39
Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6187);
BAB I
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Kode Etik ini bertujuan untuk menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas Anggota dan lembaga DPD. 5
Kode Etik ini berasaskan:
BAB III
Anggota berkepribadian sebagai insan yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi demokrasi, hukum dan moral, serta menegakkan dan melindungi hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
BAB IV
Setiap Anggota wajib mematuhi etika dan perilaku sebagai berikut:
Anggota bertanggungjawab:
Anggota wajib melaporkan kekayaannya secara jujur dan benar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum dan selama menjabat serta bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan selama menjabat.
Anggota dilarang memberi, meminta dan/atau menerima baik langsung atau memerintahkan kepada pihak lain untuk mendapatkan imbalan, hadiah dan/atau janji, baik di dalam maupun di luar pelaksanaan tugas dan wewenangnya yang dapat mempengaruhi kebijakan, peran, fungsi, tugas dan wewenangnya.
Anggota, Pimpinan Alat Kelengkapan, dan/ atau Pimpinan DPD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya dapat menerima bantuan dari pihak lain selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan dan tidak mempengaruhi independensi lembaga.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang