Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2012
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 40
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks40PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan MEMUTUSKAN:
BAB I
BAB II
Prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan undang-undang.
5
Penyusunan Prolegnas Jangka Menengah dilaksanakan pada awal masa keanggotaan DPR.
dan Pimpinan Komisi untuk meminta usulan rancangan undang-undang yang akan diusulkan dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah Badan Legislasi terbentuk.
Membuka PDF…