Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2016
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 41
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyusu .an ..-rogram Legislasi Nasional; a. Mengingat: Menimbang: DENGAN RAHMATTUHAN YANGMAHAESA DEWAN PERWAKILANRAKYATREPUBLIK INDONESIA, PERATURAN DEWAN PERWAKILANRAKYATREPUBLIK INDONESIA NOMOR 7.. TAHUN ?P th TENTANG TATACARA PENYUSUNANPROGRAM LEGISLASI NASIONAL DEWAN PERWAKILANRAKYAT REPUBLTKIJ':.OONESIA 2
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
BAB I
Dalam penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, penyusunan daftar rancangan undang-undang didasarkan atas:
BAB II
Prolegnas ditetapkan untuk jangka rr~nengah dan tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan undang-undang.
( 1) Rancangan Prolegnas Jangka Menengah dari lingkungan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dibahas oleh Badan Legislasi dan hasilnya ditetapkan sebagai Prolegnas Jangka Menengah dari DPR.
( 1) Usulan Prolegnas dari Anggota, Fraksi, Komisi, dan masyarakat se bagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diinven tarisasi oleh Sekretariat Badan Legislasi.
Membuka PDF…