1.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
2.Gubernur adalah Gubernur Bali.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali.
4.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota se Bali.
5.Perangkat Daerah adalah Unsur Pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan yang selanjutnya disingkat BAPPEDA LITBANG adalah Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah penelitian dan pengembangan.
7.Pemangku kepentingan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah antara lain unsur DPRD provinsi dan kabupaten/kota, TNI, POLRI, Kejaksaan, akademisi, LSM/Ormas, tokoh masyarakat provinsi dan kabupaten/kota/desa, pengusaha/investor, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, pemerintahan desa, dan kelurahan serta keterwakilan perempuan dan kelompok masyarakat rentan termajinalkan.
8.Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
9.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Bali yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
10.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bali yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
11.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Provinsi Bali yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
12.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjutnya disingkat RPJPN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun. www.jdih.baliprov.go.id
13.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan.
14.Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
15.Rencana Tata Ruang Wilayah yang disingkat RTRW adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah daerah yang menjadi pedoman bagi penataan ruang wilayah daerah yang merupakan dasar dalam penyusunan program pembangunan.
16.Masa Reses adalah masa kegiatan-kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali yang dilakukan secara perseorangan atau kelompok diluar gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali dalam rangka melaksanakan pantauan dan penyerapan aspirasi di daerah pemilihannya.
17.Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi Bali yang selanjutnya disebut Musrenbang Provinsi adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah.
18.Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Musrenbangnas adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional.
19.Musyawarah Perencanaan Pembangunan Wilayah yang selanjutnya disebut Musrenbangwil adalah forum antara Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten/Kota, unsur Legislatif Provinsi dan Kabupaten/Kota, keterwakilan unsur masyarakat, dan pemangku kepentingan dalam rangka membangun komitmen usulan prioritas kabupaten/kota dari aspek kewilayahan.
20.Forum Perangkat Provinsi merupakan wahana antar pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah provinsi.
21.Penelaahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD adalah kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan hasil rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.
22.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
23.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan pejabat lainnya sesuai kebutuhan.
24.Tahun Perencanaan adalah tahun dilaksanakannya penyusunan perencanaan pembangunan daerah.