1.Daerah adalah Provinsi Bali.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Bali.
3.Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bali.
5.Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Provinsi Bali.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali.
7.Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut UPT Dinas adalah unsur pelaksana teknis pada Dinas Pendidikan Provinsi Bali di Kabupaten/Kota.
8.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara, yang diselenggarakan di Provinsi Bali.
9.Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan www.jdih.baliprov.go.id pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas atau bentuk lain yang sederajat dan Sekolah Menengah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
10.Pendidikan khusus adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal, berbentuk Sekolah Luar Biasa dan Sekolah Inklusif atau bentuk lain yang sederajat.
11.Sekolah adalah Taman Kanak-kanak (TK), Taman Kanak- kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
12.Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/ setara SMP.
13.Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP.
14.Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disebut SLB adalah pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus, bersifat segregatif dan terdiri atas Taman Kanak- kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
15.Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
16.Pendidik adalah tenaga pendidikan yang berkualifikasi dan berprofesi sebagai guru.
17.Tenaga kependidikan adalah tenaga pendidikan yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.
18.Peserta didik adalah warga masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
19.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
20.Pendanaan pendidikan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.
21.Satuan pendidikan Formal adalah satuan pendidikan formal di Provinsi Bali.
22.Satuan pendidikan negeri adalah satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
23.Satuan pendidikan swasta adalah satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat berbentuk badan hukum.
24.Penyelenggara Pendidikan adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah atau Masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan. www.jdih.baliprov.go.id
25.Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen-komponen sistem pendidikan pada satuan/program pendidikan pada satuan/program pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
26.Pendirian adalah pendirian dan/atau penambahan satuan pendidikan baru yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
27.Penambahan adalah penambahan bidang/kompetensi keahlian yang terdapat pada jenjang pendidikan SMK.
28.Penggabungan adalah penggabungan satuan pendidikan/bidang keahlian/kompetensi keahlian yang diakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan penyelenggaraan pendidikan.
29.Penutupan adalah ditutupnya penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan/bidang keahlian/kompetensi keahlian.
30.Perizinan adalah pemberian legalitas kepada lembaga penyelenggara pendidikan dalam bentuk izin.
31.lzin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Gubernur atau Kepala Dinas sesuai dengan kewenangannya, sebagai bukti legalitas dan menyatakan sah dan/atau diperbolehkannya lembaga pendidikan untuk menyelenggarakan pendidikan.