1.Daerah adalah Provinsi Bali.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRD Provinsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
6.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD provinsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
7.Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Provinsi Bali.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. www.jdih.baliprov.go.id
9.Uang representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai pimpinan dan anggota DPRD.
10.Tunjangan keluarga adalah tunjangan yang diberikan Pimpinan dan Anggota DPRD kepada anggota keluarga yakni Isteri dan atau Suami sah, serta 2 (dua) orang anak
11.Tunjangan beras adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku.
12.Uang paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas
13.Tunjangan jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD.
14.Tunjangan alat kelengkapan DPRD dan tunjangan kelengkapan lain adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD yang duduk dalam badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan Perda, badan kehormatan, atau alat kelengkapan lain.
15.Pemeriksaan Kesehatan adalah pemeriksaan yang bertujuan untuk mengetahui status kesehatan Pimpinan dan Anggota DPRD, berupa medical check up.
16.Pakaian dinas dan atribut adalah pakaian seragam dan atribut yang digunakan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dalam melaksanakan tugasnya.
17.Tunjangan perumahan adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang besarannya memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar satuan harga sewa rumah setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.Tunjangan transportasi adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang besarannya memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar satuan harga sewa kendaraan
19.Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
20.Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD adalah sejumlah tertentu pakar atau ahli yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu yang sesuai kebutuhan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD serta sesuai dengan kebutuhan DPRD atas usul anggota, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan DPRD.
21.Tenaga ahli fraksi adalah tenaga ahli yang disediakan untuk setiap fraksi dan mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu yang mendukung tugas fraksi serta diberikan kompensasi dengan memperhatikan standar keahlian, prinsip efisiensi, dan sesuai kemampuan keuangan daerah. www.jdih.baliprov.go.id