Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali. Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 30 Januari 2017 GUBERNUR BALI, MADE MANGKU PASTIKA Diundangkan di Denpasar pada tanggal 30 Januari 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, COKORDA NGURAH PEMAYUN BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2017 NOMOR 6. NO KLASIFIKASI PELANGGAN TARIF (Rp) A PERPIPAAN I SOSIAL - Yayasan Sosial, Panti Asuhan, Sekolah, Banjar 10.000 II RUMAH TANGGA Tipe A - Perumahan yang di mukanya terdapat jalan yang kelebarannya termasuk saluran got dan berm di bawah 7m 15.000 Tipe B - Perumahan yang di mukanya terdapat jalan yang kelebarannya termasuk saluran got dan berm antara 7-10m 20.000 Tipe C - Perumahan yang di mukanya terdapat jalan yang kelebarannya termasuk saluran got dan berm diatas 10m 25.000 III INSTANSIPERKANTORAN 70.000 IV HOTEL
1.Bintang (tarif diperhitungkan untuk setiap kamar) 100.000
2.Non Bintang (Tarif diperhitungkan untuk setiap kamar) 50.000
3.Penginapan/Losmen 150.000 V RESTORAN/RUMAH MAKAN
1.Menpunyai maksimal 50 tempat duduk 400.000
2.Mempunyai tempat duduk antara 50 sampai 100 500.000
3.Mempunyai tempat duduk diatas 100 700.000 VI KOMRSIAL/NIAGA
1.Kecil (SIUP Kecil) 45.000
2.Sedang (SIUP Sedang) 100.000
3.Besar (SIUP Besar) 150.000 VII FASILITAS UMUM 40.000 B NON PERPIPAAN
1.Pelayanan Pengurasan Septik Tank dengan truk tinja per m3 150.000
2.Pelayanan Truk Tinja yang membuang limbah domestik ke IPAL Suwung per Tangki (maksimal truk roda 6) 75.000 GUBERNUR BALI, MADE MANGKU PASTIKA LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG TARIF LAYANAN PENGOLAHAN LIMBAH CAIR PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN AIR LIMBAH