Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 3 Januari 2017. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali. Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 16 Pebruari 20176 Mei 2014 GUBERNUR BALI, MADE MANGKU PASTIKA16 Diundangkan di Denpasar pada tanggal 16 Pebruari 20176 uari 2014 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, COKORDA NGURAH PEMAYUN www.jdih.baliprov.go.id BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2017 NOMOR 9 www.jdih.baliprov.go.id LAMPIRAN KEPUTUSAN GUBERNUR BALI TANGGAL 3 JANUARI 2017 NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG TIM PENGENDALI PROGRAM/KEGIATAN GERAKAN PEMBANGUNAN DESA TERPADU MANDARA (GERBANG SADU MANDARA) DI PROVINSI BALI Besaran Honorarium Tim Pengendali Program/Kegiatan Gerakan Pembangunan Desa Terpadu Mandara (Gerbang Sadu Mandara) di Provinsi Bali. Ketua : Sekretaris Daerah Provinsi Bali. Rp. 3.250.000,- Sekretaris : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bali. Rp. 2.750.000,- Anggota : 1. Kasi Organisasi Non Pemerintahan Kepolisian Daerah Bali. Rp. 2.000.000,-
2.Kasi I Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi Bali. Rp. 2.000.000,-
3.Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Bali. Rp. 2.000.000,-
4.Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Bali. Rp. 2.000.000,-
5.Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Provinsi Bali. Rp. 2.000.000,-
6.Inspektur Provinsi Bali. Rp. 2.000.000,-
7.Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Bali. Rp. 2.000.000,-
8.Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali. Rp. 2.000.000,-
9.Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Bali. Rp. 2.000.000,- Staf Sekretariat : Rp. 1.250.000,- GUBERNUR BALI, MADE MANGKU PASTIKA 21