Dalam hal peserta atau pengguna jasa pendidikan dan/atau pelatihan pada UPTD PKSDM yang berasal dari instansi pemerintah yang alokasi anggarannya tidak mencukupi dengan Tarif Layanan dalam Peraturan Gubernur ini, Kepala UPTD PKSDM dapat melakukan negosiasi Tarif Layanan yang dituangkan dalam Berita Acara Negosiasi Tarif Layanan.
5.Lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2023. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali. Ditetapkan di Bali pada tanggal 17 Pebruari 2023 GUBERNUR BALI, ttd WAYAN KOSTER Diundangkan di Bali pada tanggal 17 Pebruari 2023 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, ttd DEWA MADE INDRA BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 12 PARAF KOORDINASI Assisten Pemerintahan dan Kesra Kepala Biro Hukum Kepala BKPSDM Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana NIP. 19691010 199703 1 012 LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA JENIS LAYANAN DAN TARIF LAYANAN I. Layanan yang diselenggarakan oleh Seksi Pelayanan Sarana Prasarana A. Kepentingan Pemerintah Daerah No Obyek Sewa Satuan Tarif (Rp) Keterangan 1 2 3 4 5
1.Mess/asrama Per kamar/hari 200.000
2.Mess VIP Per kamar/hari 250.000
3.Ruang belajar Per ruangan/hari 300.000 pemakaian ruangan maksimal 12 (dua belas) jam
4.Auditorium/aula Per ruangan/hari 800.000 pemakaian ruangan maksimal 12 (dua belas) jam 5. Laboratorium Komputer Per ruangan/hari 2.500.000 pemakaian ruangan maksimal 12 (dua belas) jam
6.Ruang Makan Per ruangan/hari 300.000
7.Sewa Lapangan Parkir Per hari 100.000
8.Sewa Sound System Per hari 3.000.000
9.Sewa Kantin Per bulan 500.000 10. Jasa Antar Jemput Bandara Per sekali keberangkatan 150.000
11.Full Board Orang per hari 300.000 paket kegiatan rapat/ pertemuan sehari penuh dan menginap dengan ketentuan pemakaian ruang pertemuan maksimal 12 (dua belas) jam, 2 (dua) kali coffee break, 1 (satu) kali sarapan, 1 (satu) kali makan siang dan 1 (satu) kali makan malam 1 2 3 4 5
12.Full Day Orang per hari 150.000 paket kegiatan rapat/ pertemuan paling singkat 8 (delapan) jam tanpa menginap dengan ketentuan pemakaian ruang pertemuan maksimal 8 (delapan) jam, 2 (dua) kali coffee break, 1 (satu) kali makan siang/makan malam
13.Half Day Orang per hari 75.000 paket kegiatan rapat/ pertemuan paling singkat 5 (lima) jam tanpa menginap dengan ketentuan pemakaian ruang pertemuan maksimal 5 (lima) jam, 1 (satu) kali coffee break, 1 (satu) kali makan siang/makan malam
14.Makan Orang per kali 30.000
15.Makan Prasmanan Orang per piring 75.000
16.Snack Biasa Orang per kali 15.000
17.Snack Prasmanan Orang per piring 40.000 B. Di luar Kepentingan Pemerintah Daerah/Umum No Obyek Sewa Satuan Tarif (Rp) Keterangan 1 2 3 4 5
1.Mess/asrama Per kamar/hari 200.000
2.Mess VIP Per kamar/hari 250.000
3.Ruang belajar Per ruangan/hari 650.000 pemakaian ruangan maksimal 12 (dua belas) jam
4.Auditorium/aula Per ruangan/hari 2.000.000 pemakaian ruangan maksimal 12 (dua belas) jam 5. Laboratorium Komputer Per ruangan/hari 4.000.000 pemakaian ruangan maksimal 12 (dua belas) jam
6.Ruang Makan Per ruangan/hari 400.000
7.Sewa Lapangan Parkir Per hari 200.000
8.Sewa Sound System Per hari 5.000.000 9. Sewa Fasilitas Olahraga Per hari 100.000
10.Sewa Kantin Per bulan 1.000.000 11. Jasa Antar Jemput Bandara Per sekali keberangkatan 150.000 1 2 3 4 5
12.Full Board Orang per hari 350.000 paket kegiatan rapat/ pertemuan sehari penuh dan menginap dengan ketentuan pemakaian ruang pertemuan maksimal 12 (dua belas) jam, 2 (dua) kali coffee break, 1 (satu) kali sarapan, 1 (satu) kali makan siang dan 1 (satu) kali makan malam
13.Full Day Orang per hari 200.000 paket kegiatan rapat/ pertemuan paling singkat 8 (delapan) jam tanpa menginap dengan ketentuan pemakaian ruang pertemuan maksimal 8 (delapan) jam, 2 (dua) kali coffee break, 1 (satu) kali makan siang/makan malam
14.Half Day Orang per hari 100.000 paket kegiatan rapat/ pertemuan paling singkat 5 (lima) jam tanpa menginap dengan ketentuan pemakaian ruang pertemuan maksimal 5 (lima) jam, 1 (satu) kali coffee break, 1 (satu) kali makan siang/makan malam
15.Makan Orang per kali 35.000
16.Makan Prasmanan Orang per piring 125.000
17.Snack Biasa Orang per kali 20.000
18.Snack Prasmanan Orang per piring 50.000 C. Sewa Sarana Prasarana Untuk Kegiatan Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural (Assessment Center) No Obyek Sewa Satuan Tarif (Rp)
1.Sewa Ruang CAT Per asesi 100.000
2.Sewa Ruang Simulasi Per asesi/simulasi 60.000
3.Sewa CCTV Per asesi 200.000 II. Layanan yang diselenggarakan oleh Seksi Fasilitasi Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia No Jenis pelatihan Satuan Biaya Pelatihan (Rp) Keterangan 1 2 3 4 5
1.Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Secara Klasikal per orang 30.261.000 kuota minimum 60 orang, apabila peserta pelatihan di bawah 60 orang dapat dilaksanakan dengan rekomendasi dari Lembaga Administrasi Negara RI, lama pelaksanaan tergantung jumlah JP dalam kurikulum pelatihan (1 JP 45 menit)
2.Pelatihan Kepemimpinan Administrator Secara Klasikal per orang 22.125.000 Kuota minimum 30 orang, apabila peserta pelatihan di bawah 30 orang dapat dilaksanakan dengan rekomendasi dari Lembaga Administrasi Negara RI, lama pelaksanaan tergantung jumlah JP dalam kurikulum pelatihan (1 JP 45 menit)
3.Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Secara Klasikal per orang 20.230.000 kuota minimum 30 orang, apabila peserta pelatihan di bawah 30 orang dapat dilaksanakan dengan rekomendasi dari Lembaga Administrasi Negara RI, lama pelaksanaan tergantung jumlah JP dalam kurikulum pelatihan (1 JP 45 menit)
4.Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Secara Klasikal per orang 9.296.000 kuota minimum 30 orang, apabila peserta pelatihan di bawah 30 orang dapat dilaksanakan dengan rekomendasi dari Lembaga Administrasi Negara RI, lama pelaksanaan tergantung jumlah JP dalam kurikulum pelatihan (1 JP 45 menit)
5.Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan II dan/atau Golongan III Yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2 per orang 2.242.000 kuota minimum 30 orang, apabila peserta pelatihan di bawah 30 orang dapat dilaksanakan dengan rekomendasi dari Lembaga Administrasi Negara RI, lama pelaksanaan tergantung jumlah JP dalam kurikulum pelatihan (1 JP 45 menit) 1 2 3 4 5
6.Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Secara Blended Learning per orang 22.945.000 kuota minimum 30 orang, apabila peserta pelatihan di bawah 30 orang dapat dilaksanakan dengan rekomendasi dari Lembaga Administrasi Negara RI, lama pelaksanaan tergantung jumlah JP dalam kurikulum pelatihan (1 JP 45 menit), dilaksanakan dengan menggabungkan metode klasikal dan daring (online)
7.Pelatihan Kepemimpinan Administrator Secara Blended per orang 17.000.000 kuota minimum 30 orang, apabila peserta pelatihan di bawah 30 orang dapat dilaksanakan dengan rekomendasi dari Lembaga Administrasi Negara RI, lama pelaksanaan tergantung jumlah JP dalam kurikulum pelatihan (1 JP 45 menit), dilaksanakan dengan menggabungkan metode klasikal dan daring (online)
8.Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Secara Blended per orang 14.643.000 kuota minimum 30 orang, apabila peserta pelatihan di bawah 30 orang dapat dilaksanakan dengan rekomendasi dari Lembaga Administrasi Negara RI, lama pelaksanaan tergantung jumlah JP dalam kurikulum pelatihan (1 JP 45 menit), dilaksanakan dengan menggabungkan metode klasikal dan daring (online)
9.Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Secara Blended per orang 5.260.000 kuota minimum 30 orang, apabila peserta pelatihan di bawah 30 orang dapat dilaksanakan dengan rekomendasi dari Lembaga Administrasi Negara RI, lama pelaksanaan tergantung jumlah JP dalam kurikulum pelatihan (1 JP 45 menit), dilaksanakan dengan menggabungkan metode klasikal dan daring (online)
10.Pelatihan Teknis per orang 10.000.000 kuota minimum 30 orang, lama pelaksanaan tergantung jumlah JP dalam kurikulum pelatihan (1 JP 45 menit) apabila kegiatan dilaksanakan kurang atau lebih dari 8 (delapan) hari maka index cost disesuaikan dengan jumlah hari pelaksanaan kegiatan
11.Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) Level-1 Metode Klasikal per orang
4.000.000 kuota minimum 30 orang, lama pelaksanaan tergantung jumlah JP dalam kurikulum pelatihan (1 JP 45 menit) 1 2 3 4 5
12.Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) Level-1 Metode Blended Learning per orang 1.400.000 kuota minimum 30 orang, lama pelaksanaan tergantung jumlah JP dalam kurikulum pelatihan (1 JP 45 menit), dilaksanakan dengan menggabungkan metode klasikal dan daring (online)
13.Pelatihan Fungsional Bagi Polisi Pamong Praja per orang 7.000.000 kuota minimum 30 orang, lama pelaksanaan tergantung jumlah JP dalam kurikulum pelatihan (1 JP 45 menit)
14.Pelatihan Dasar Bagi Polisi Pamong Praja per orang 5.000.000 kuota minimum 30 orang, lama pelaksanaan tergantung jumlah JP dalam kurikulum pelatihan (1 JP 45 menit)
15.Pelatihan Fungsional Bagi Pejabat Fungsional per orang 10.000.000 kuota minimum 30 orang, lama pelaksanaan tergantung jumlah JP dalam kurikulum pelatihan (1 JP 45 menit) apabila kegiatan dilaksanakan kurang atau lebih dari 8 (delapan) hari maka index cost disesuaikan dengan jumlah hari pelaksanaan kegiatan
16.Pelatihan Pengembangan Kompetensi Anggota DPRD di Bidang Kepariwisataan per orang 7.500.000 kuota minimum 30 orang, lama pelaksanaan tergantung jumlah JP dalam kurikulum pelatihan (1 JP 45 menit)
17.Biaya Orientasi dan Pendalaman Bidang Tugas Anggota DPRD per orang 7.000.000 kuota minimum 30 orang, lama pelaksanaan tergantung jumlah JP dalam kurikulum pelatihan (1 JP 45 menit)
18.Paket Benchmarking Untuk Pelatihan di Lingkungan DPRD per orang 1.500.000 kuota minimum 30 orang, lama pelaksanaan tergantung jumlah JP dalam kurikulum pelatihan (1 JP 45 menit)
19.Paket Outbound di Lingkungan Pemerintah (ASN) per orang 750.000 kuota minimum 30 orang, waktu penyelenggaraan outbound apabila lebih dari 1 (satu) hari, maka tarif paket (OH) disesuaikan dengan index cost tersebut
20.Paket Outbound di Lingkungan Non Pemerintah (Non-ASN) per orang 1.000.000 kuota minimum 30 orang, waktu penyelenggaraan outbound apabila lebih dari 1 (satu) hari, maka tarif paket (OH) disesuaikan dengan index cost tersebut III. Rincian Biaya Uji Sertifikasi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural NO JENIS UJI SERTIFIKASI KOMPETENSI SATUAN BIAYA UJI SERTIFIKASI KOMPETENSI (Rp) KETERANGAN 1 2 3 4 5
1.Uji Sertifikasi Kompetensi Level-1 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Menginap) per orang 1.551.500 Kuota minimum 20 (dua puluh) orang, biaya include pembekalan ujian
2.Uji Sertifikasi Kompetensi Level-1 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Tidak Menginap) per orang 1.351.500 Kuota minimum 20 (dua puluh) orang, biaya include pembekalan ujian
3.Uji Kompetensi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah (Menginap) per asesi 13.977.000 Include pembekalan, kuota minimum 3 (tiga) orang dilaksanakan secara online, admin dan teknisi datang ke lokasi ujian 4 Uji Kompetensi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah (Tidak Menginap) per asesi 13.677.000 Include pembekalan, kuota minimum 3 (tiga) orang dilaksanakan secara online, admin dan teknisi datang ke lokasi ujian
5.Uji Sertifikasi Kompetensi Satuan Polisi Pamong Praja (menginap) per asesi 2.258.000 Include pembekalan, kuota minimum 25 (dua puluh lima) orang dilaksanakan secara online, admin dating ke lokasi ujian
6.Uji Sertifikasi Kompetensi Satuan Polisi Pamong Praja (tidak menginap) per asesi 2.058.000 Include pembekalan, kuota minimum 25 (dua puluh lima) orang dilaksanakan secara online, admin dating ke lokasi ujian
7.Uji Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan (menginap) per asesi 2.058.000 Include pembekalan, kuota minimum 25 (dua puluh lima) orang dilaksanakan secara online, admin datang ke lokasi ujian
8.Uji Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan (tidak menginap) per asesi 1.858.000 Include pembekalan, kuota minimum 25 (dua puluh lima) orang dilaksanakan secara online, admin dating ke lokasi ujian
9.Uji Sertifikasi Kompetensi bagi Jabatan Fungsional dan Teknis lainnya (menginap) per asesi 6.253.500 Include pembekalan, kuota minimum 6 (enam) orang dilaksanakan secara offline, admin dan teknisi datang ke lokasi ujian GUBERNUR BALI, ttd WAYAN KOSTER 1 2 3 4 5
10.Uji Sertifikasi Kompetensi bagi Jabatan Fungsional dan Tehnis lainnya (tidak menginap) per asesi 5.953.500 Include pembekalan, kuota minimum 6 (enam) orang dilaksanakan secara offline, admin dan tehnisi dating ke lokasi ujian PARAF KOORDINASI Sekretaris Daerah Asisten Pemerintahan dan Kesra Kepala Biro Hukum Kepala BPKSDM Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana NIP. 19691010 199703 1 012