1.Provinsi adalah Provinsi Bali.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bali.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan urusan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi.
6.Pendirian Satuan Pendidikan adalah proses atau cara mendirikan satuan pendidikan sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan pada satuan pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
7.Perubahan Satuan Pendidikan adalah pergantian nama dan/atau bentuk dari Satuan Pendidikan menjadi nama dan/atau bentuk Satuan Pendidikan yang lain.
8.Penggabungan Satuan Pendidikan adalah peleburan dua atau lebih Satuan Pendidikan yang sejenis menjadi satu Satuan Pendidikan yang diakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan Penyelenggaraan Pendidikan.
9.Penutupan Satuan Pendidikan adalah ditutupnya Penyelenggaraan Pendidikan pada Satuan Pendidikan/bidang keahlian/kompetensi keahlian.
10.Penambahan Program Keahlian adalah Penambahan Program Keahlian pada satuan pendidikan menengah kejuruan yang disertai dengan penambahan kompetensi keahlian.
11.Perubahan Program Keahlian adalah perubahan program keahlian pada satuan pendidikan menengah kejuruan yang disertai dengan perubahan kompetensi keahlian.
12.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar Peserta Didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara, yang diselenggarakan di Provinsi Bali.
13.Pendidikan Menengah adalah jenjang Pendidikan pada jalur Pendidikan formal yang merupakan lanjutan Pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas atau bentuk lain yang sederajat dan Sekolah Menengah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
14.Pendidikan Khusus adalah jenjang Pendidikan pada jalur Pendidikan formal, berbentuk Sekolah Luar Biasa dan Sekolah Inklusif atau bentuk lain yang sederajat.
15.Sekolah adalah Taman Kanak-kanak, Taman Kanak-kanak Luar Biasa, Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan negeri maupun swasta.
16.Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan Pendidikan umum pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP.
17.Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan Pendidikan kejuruan pada jenjang Menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP.
18.Sekolah Luar Biasa, yang selanjutnya disingkat SLB adalah Pendidikan formal yang menyelenggarakan Pendidikan Khusus, bersifat segregatif dan terdiri atas Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).
19.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
20.Pendidik adalah tenaga Pendidikan yang berkualifikasi dan berprofesi sebagai Guru.
21.Tenaga Kependidikan adalah tenaga Pendidikan yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan pada Satuan Pendidikan.
22.Peserta Didik adalah warga masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis Pendidikan tertentu.
23.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan tertentu.
24.Pendanaan Pendidikan adalah penyediaan sumber daya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan.
25.Badan Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, dan bentuk lain berbadan hukum yang mengajukan permohonan izin pendirian, operasional, perubahan, penggabungan dan penutupan satuan pendidikan menengah, pendidikan khusus, serta penambahan dan perubahan program keahlian pada satuan pendidikan menengah kejuruan yang diselenggarakan masyarakat.
26.Penyelenggara Pendidikan adalah Pemerintah Provinsi atau masyarakat yang menyelenggarakan Pendidikan.
27.Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen-komponen sistem Pendidikan pada Satuan/program Pendidikan pada Satuan/program Pendidikan pada jalur, jenjang dan jenis Pendidikan agar proses Pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan Pendidikan nasional.
28.Nomor Induk Berusaha, yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Badan Penyelenggara untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Badan Penyelenggara dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
29.lzin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga Online Singgle Submission (Lembaga OSS) untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota setelah Badan Penyelenggara melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
30.Izin Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga Online Singgle Submission untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/walikota setelah Badan Penyelenggara mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
31.Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang penanaman modal.