1.Provinsi adalah Provinsi Bali.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
5.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca, yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi Informasi dan komunikasi secara elektronik dan non elektronik.
6.Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Provinsi Bali yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Bali lainnya, serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
7.Pelayanan Informasi adalah jasa yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Bali kepada masyarakat pengguna Informasi.
8.Akses Informasi adalah kemudahan yang diberikan kepada seseorang atau masyarakat untuk memperoleh Informasi Publik yang dibutuhkan.
9.Dokumen adalah data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh Pemerintah Provinsi Bali dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis diatas kertas atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.
10.Dokumentasi adalah pengumpulan, pengolahan, penyusunan dan pencatatan Dokumen, data, gambar dan suara untuk bahan Informasi Publik.
11.Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang dan peraturan pelaksanaan, yang menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.
12.Pengelolaaan Dokumen adalah proses pengumpulan, penyusunan, penyimpanan, pemeliharaan, penggunaan dan penyajian Dokumen secara sistematis.
13.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau Pelayanan Informasi di Pemerintah Provinsi Bali.
14.Tim Pertimbangan adalah memberikan pertimbangan atas klasifikasi Informasi, termasuk Informasi yang dikecualikan.
15.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu selanjutnya disingkat PPID-Pembantu adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang berada pada Perangkat Daerah.
16.Pengguna Informasi Publik adalah orang/badan yang menggunakan Informasi Publik.
17.Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik.
18.Uji Konsekuensi adalah pertimbangan dengan seksama dan penuh ketelitian tentang dampak atau akibat yang timbul apabila suatu Informasi dibuka dan adanya kepentingan publik yang lebih besar yang harus dilindungi dengan menutup suatu Informasi Publik.
19.Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
20.Mediasi adalah penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak melalui bantuan mediator Komisi Informasi.
21.Ajudikasi adalah proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi.
22.Standard Operasional Prosedur yang selanjutnya di singkat SOP adalah serangkaian petunjuk tertulis yang dibakukan mengenai proses penyelenggaraan tugas-tugas PPID di Pemerintah Provinsi.
23.Ruang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya di singkat RPID adalah tempat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi publik yang bertujuan untuk memfasilitasi penyampaian Informasi dan Dokumentasi Publik.
24.Sistem Keterbukaan Informasi yang selanjutnya di singkat SIKI adalah sebuah Sistem Informasi dan Dokumentasi Publik (SIDP) yang dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi untuk dapat memberikan layanan Informasi dan Dokumenatasi secara cepat, mudah, wajar sesuai dengan Peraturan Perundang–undangan.
25.Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik yang selanjutnya di singkat DIDP adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi dan Dokumentasi Publik yang berada dibawah penguasaan Pemerintah Provinsi tidak termasuk Informasi dan Dokumentasi yang dikecualikan.
26.Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya di singkat FKPPID adalah forum yang dibentuk untuk meningkatkan koordinasi antar PPID lingkup Nasional dan Regional dan memperkuat peran dan fungsi PPID Pemerintah Provinsi.
27.Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik yang selanjutnya disingkat LLID adalah laporan yang berisi gambaran umum kebijakan teknis Informasi dan Dokumentasi, pelaksanaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dan rekomendasi serta rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.