Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali. Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 7 Agustus 2024 Pj. GUBERNUR BALI, ttd S. M. MAHENDARA JAYA Diundangkan di Denpasar pada tanggal 7 Agustus 2024 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, ttd DEWA MADE INDRA BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2024 NOMOR 14 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana NIP. 19691010 199703 1 012 PARAF KOORDINASI Ass. Pemerintahan dan Kesra Kepala Biro Hukum Kepala Bapenda