1.Provinsi adalah Provinsi Bali.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan baik Rumah Sakit Umum Daerah maupun Rumah Sakit Khusus yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat, dan rehabilitasi.
5.Rumah Sakit Mata Bali Mandara, yang selanjutnya disebut RS Mata adalah Rumah Sakit Khusus di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang menyelenggarakan pelayanan Rumah Sakit dengan memberikan pelayanan utama pada pelayanan kesehatan mata.
6.Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
7.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
8.Praktek Bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu berkesinambungan dan berdaya saing.
9.Tarif Layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan.
10.Direktur Rumah Sakit Mata Bali Mandara, yang selanjutnya disebut Direktur Rumah Sakit adalah Pemimpin BLUD Rumah Sakit.
11.Tarif Layanan Rumah Sakit adalah imbalan yang diterima oleh rumah sakit atas jasa dari kegiatan pelayanan maupun non pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
12.Pelayanan Medis adalah pelayanan yang bersifat individu yang diberikan oleh tenaga medis dan perawat berupa pemeriksaan, pelayanan konsultasi, dan tindakan.
13.Layanan Kesehatan adalah segala kegiatan Layanan Kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau layanan lainnya.
14.Rawat Jalan Reguler adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa menginap di Rumah Sakit dengan sarana dan prasarana sesuai standar.
15.Rawat Jalan Paviliun adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa menginap di Rumah Sakit dengan sarana dan prasarana di atas standar.
16.Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur di ruang rawat inap.
17.Akomodasi Rawat Inap adalah jasa sarana beserta jasa pelayanan termasuk makanan dan minuman.
18.Rawat Sehari (one day care) adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnostik, pengobatan, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya, dan menempati tempat tidur kurang dari satu hari.
19.Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan untuk kasus-kasus gawat darurat yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi risiko kematian atau kecacatan.
20.Tindakan Medik Cito adalah tindakan yang membutuhkan penanganan cepat dan tidak boleh ditunda harus dilakukan segera bila tidak dilakukan bisa mengancam nyawa atau menimbulkan kecacatan.
21.Layanan Medico Legal adalah pelayanan kesehatan yang diberikan berkaitan dengan kepentingan hukum.
22.Layanan Telemedicine adalah adalah Telemedicine yang dilaksanakan antara fasilitas pelayanan kesehatan satu dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang lain berupa konsultasi untuk menegakkan diagnosis, terapi, dan/atau pencegahan penyakit.
23.Jasa Sarana adalah imbalan atas pemakaian akomodasi, bahan non medis, bahan/alat kesehatan habis pakai di luar BMHP.
24.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan yang diberikan kepada pasien dalam rangka Pelayanan Medis, Pelayanan Penunjang Medis, dan pelayanan lainnya.
25.Jasa Medik Anastesi adalah imbalan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh dokter spesialis anastesi kepada pasien dalam rangka pemberian pembiusan.
26.Bahan Medik Habis Pakai, yang selanjutnya disingkat BMHP adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar produknya diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
27.Obat-obatan adalah barang farmasi berupa sediaan yang dapat disuntikan, dioleskan, dihisap atau diminumkan dan dikonsumsi secara langsung oleh pasien dalam proses pengobatan.
28.Pasien Terlantar adalah pasien yang tidak memiliki sanak keluarga, tidak ada yang mengurus, tidak memiliki identitas, kesadarannya hilang dan tidak ada penjaminnya, tidak mampu membayar atau kepadanya tidak dapat diidentifikasi untuk data administrasi.
29.Masyarakat adalah orang pribadi atau Badan.
30.Pasien Miskin adalah pasien yang sama sekali tidak mempunyai kemampuan untuk membayar biaya kesehatannya.
31.Pasien Khusus adalah pasien yang mendapat pelayanan secara khusus atas pembebasan biaya pembayaran di Rumah Sakit yaitu sulinggih, veteran, pejuang kemerdekaan Republik Indonesia dan pasien mengalami komplikasi yang timbul setelah dilakukan tindakan sesuai prosedur.
32.Unit Cost adalah perhitungan biaya riil yang dikeluarkan untuk melaksanakan satu unit/satu jenis pelayanan tertentu di Rumah Sakit yang terdiri dari biaya langsung maupun biaya tidak langsung.