1.Provinsi adalah Provinsi Bali.
2.Gubernur adalah Gubernur Bali.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah Provinsi.
5.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar Peserta Didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengembangan diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
6.Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan Pendidikan kejuruan pada jenjang Pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama.
7.Peserta Didik adalah warga masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis Pendidikan tertentu.
8.Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disebut Revitalisasi SMK adalah upaya sistematis, terencana, terukur dan terorganisasi untuk mewujudkan tujuan pembangunan Pendidikan kejuruan berkualitas di SMK baik swasta maupun negeri guna peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia melalui optimalisasi semua unsur Pendidikan yang terkait.
9.Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
10.Sertifikasi Kompetensi Kerja, yang selanjutnya disebut Sertifikasi adalah adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus.
11.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan.
12.Pendidik adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi Peserta Didik pada Pendidikan anak usia dini jalur Pendidikan formal, Pendidikan dasar dan Pendidikan menengah.
13.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan Pendidikan.
14.Sarana dan Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya Revitalisasi SMK.
15.Pengelolaan adalah proses yang membantu merumuskan kebijaksanaan dan tujuan organisasi.
16.Lembaga adalah badan (organisasi) yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha.
17.Lembaga Sertifikasi Profesi, yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan Sertifikasi kompetensi yang telah memenuhi syarat dan telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
18.Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama, yang selanjutnya disingkat LSP-P1 adalah LSP di SMK Negeri dan SMK Swasta yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
19.Asesor adalah seseorang yang berhak melakukan asesmen terhadap suatu kompetensi sesuai ruang lingkup asesmennya.
20.Unit Produksi adalah sarana produksi yang dioperasikan berdasarkan prosedur dan standar bekerja yang sesungguhnya untuk menghasilkan produk sesuai dengan kondisi nyata industri dan tidak berorientasi mencari keuntungan sebagai metode pembelajaran dan pelatihan.
21.Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah, yang terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah.