1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Bali.
5.Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali.
6.Anggota DPRD adalah Anggota DPRD Provinsi Bali.
7.Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga Negara yang merupakan alat kelengkapan Negara beserta derivatifnya berupa lembaga pendukung.
8.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
9.Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Bali.
10.Pegawai Tidak Tetap Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali adalah pegawai pemerintah Provinsi Bali Non Pegawai Negeri Sipil, pegawai honorer, staf khusus dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
11.Pejabat Eselon adalah PNS yang menduduki jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
12.Pejabat Fungsional adalah PNS menduduki jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
13.Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang untuk memberikan Surat Perintah Tugas dan menerbitkan Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disebut dengan SPPD terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. jdih.baliprov.go.id
14.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
15.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah Pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
16.Perjalanan Dinas adalah perjalanan yang dilaksanakan oleh Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap serta orang pribadi dari tempat kedudukan kantor ke tempat tujuan dan kembali ke tempat kedudukan semula untuk kepentingan Pemerintah Provinsi Bali.
17.Orang Pribadi adalah orang yang bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang melakukan perjalanan dinas untuk kepentingan Pemerintah Provinsi Bali.
18.Perjalanan Dinas Jabatan adalah perjalanan dinas untuk kepentingan Pemerintah Provinsi Bali, dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula.
19.Perjalanan Dinas Pindah adalah perjalanan dinas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan keputusan pindah bagi Pegawai Negeri Sipil beserta keluarganya yang sah, kecuali perjalanan dinas pindah atas permohonan sendiri.
20.Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah kegiatan perjalanan/kunjungan kerja ke negara-negara yang memiliki hubungan diplomatik yang dilakukan oleh pejabat/pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, dan pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Bali dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.
21.Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus.
22.Biaya riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
23.Bukti pengeluaran yang sah adalah pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan berupa Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas dan kuitansi/tanda bukti penerimaan biaya perjalanan dinas atas nama yang melaksanakan perjalanan dinas.
24.Surat Permohonan ijin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang selanjutnya disebut Surat Permohonan adalah Surat Permohonan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali serta orang pribadi untuk kepentingan Pemerintah Provinsi Bali. jdih.baliprov.go.id
25.Surat Perintah Tugas adalah perintah yang diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, pegawai tidak tetap serta orang pribadi oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan perjalanan dinas.
26.Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPPD adalah surat perintah kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, pegawai negeri sipil, pegawai tidak tetap dan orang pribadi untuk melaksanakan perjalanan dinas.
27.Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya perjalanan dinas yang dihitung sesuai kebutuhan riil berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
28.Badan Daerah adalah Badan Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
29.Dinas Daerah adalah Dinas Daerah di lingkungan Provinsi Bali.