menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2013 tentang Sistem Pengelolaan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Bali Mandara Provinsi Bali; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); SALINAN
2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3413) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3764);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5410) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lermbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah;
9.Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 7);
10.Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 5); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 43 TAHUN 2013 TENTANG SISTEM PENGELOLAAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI BALI MANDARA PROVINSI BALI. Pasal I Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2013 tentang Sistem Pengelolaan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Bali Mandara Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2013 Nomor 43) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2013 tentang Sistem Pengelolaan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Bali Mandara Provinsi Bali (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2017 Nomor 11), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali. Ditetapkan di Bali pada tanggal 8 Mei 2020 GUBERNUR BALI, ttd WAYAN KOSTER Diundangkan di Bali pada tanggal 8 Mei 2020 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, ttd DEWA MADE INDRA BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2020 NOMOR 19 PARAF KOORDINASI Asisten Pemerintahan dan Kesra Kepala Biro Hukum Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga LAMPIRAN II PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 43 TAHUN 2013 TENTANG SISTEM PENGELOLAAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI BALI MANDARA PROVINSI BALI TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA ATAU HONORARIUM KEPADA PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI BALI MANDARA PROVINSI BALI NO TUGAS/JABATAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA HONORARIUM PEGAWAI HONORER/TIDAK TETAP/KONTRAK 1 2 3 4
1.Kepala Sekolah - PNS Rp 6.500.000,00 - Tenaga Pendidik Kontrak Rp 9.500.000,00
2.Wakil Kepala Sekolah - PNS Rp 4.250.000,00 - Pendidik Kontrak Rp 7.250.000,00 -Tenaga Kependidikan Kontrak Rp 6.250.000,00
3.Koordinator - PNS Rp 3.000.000,00 - Pendidik Kontrak Rp 5.000.000,00 - Tenaga Kependidikan Kontrak Rp 4.000.000,00
4.Kepala Program - PNS Rp 3.000.000,00 - Pendidik Kontrak Rp 6.500.000,00 - Tenaga Kependidikan Kontrak Rp 5.000.000,00
5.Kepala Tata Usaha - PNS Rp 4.000.000,00 - Tenaga Kependidikan Kontrak Rp 6.000.000,00
6.Kepala Urusan - PNS Rp 2.500.000,00 - Pendidik Kontrak Rp 4.500.000,00 - Tenaga Kependidikan Kontrak Rp 3.500.000,00
7.Bendahara -PNS Rp 2.250.000,00 -Bendahara Kontrak Rp 3.750.000,00
8.Kepala Unit - PNS Rp 2.500.000,00 - Pendidik Kontrak Rp 4.250.000,00 - Tenaga Kependidikan Kontrak Rp 3.250.000,00
9.Tenaga Pendidik - PNS Rp 2.250.000,00 - Pendidik Kontrak Rp 3.500.000,00 1 2 3 4
10.Tenaga Kependidikan - PNS Rp 2.000.000,00 - Tenaga Kependidikan Kontrak Keuangan Rp 2.808.300,00 - Tenaga Kependidikan Kontrak Administrasi/Kesehatan Rp 2.808.300,00 - Tenaga Kependidikan Kontrak Satpam/Sopir/Staff Operasional Rp 2.808.300,00 - Tenaga Kependidikan Kontrak Tenaga Kebersihan /Tukang Kebun /Tukang Masak Rp 2.808.300,00 GUBERNUR BALI, ttd WAYAN KOSTER