Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali. Ditetapkan di Bali pada tanggal 12 April 2023 GUBERNUR BALI, ttd WAYAN KOSTER Diundangkan di Bali pada tanggal 12 April 2023 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, ttd DEWA MADE INDRA BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 19 PARAF KOORDINASI Asisten Pemerintahan dan Kesra Kepala Biro Hukum Inspektur Daerah Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana NIP. 19691010 199703 1 012 � 1 eatai Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik ft{:;t menggunakan sertinkat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN AUDIT INVESTIGATIF DAN AUDIT PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN AUDIT INVESTIGATIF DAN AUDIT PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI
1.Current Issues adalah permasalahan terkini yang sedang menjadi sorotan publik sehingga memerlukan penanganan segera.
2.Instansi Penyidik adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Kejaksaan Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
3.Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), penegakan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan, yang dimaksud dalam Peraturan Gubernur ini adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang ada di tingkat Provinsi yaitu Kepolisian Daerah (POLDA) Bali.
4.Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang, yang dimaksud dalam Peraturan Gubernur ini adalah Kejaksaan Republik Indonesia yang ada di tingkat Provinsi yaitu Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Bali di tingkat Kabupaten.
5.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga Negara dalam rumpun eksekutif yang melaksanakan tugas Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang- undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
6.Inspektorat adalah Inspektorat Daerah Provinsi Bali.
7.Inspektur adalah Inspektur Daerah Provinsi Bali.
8.Tim Audit Investigatif adalah Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (PPUPD) yang bertugas di Inspektorat Pembantu Wilayah V.
9.Auditor adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah.
10.Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah, yang selanjutnya disingkat PPUPD adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11.Kasus adalah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah yang dapat menghambat kegiatan pemerintah dan/atau pembangunan.
12.Kerugian Keuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara atau bertambahnya kewajiban Negara tanpa diimbangi dengan prestasi yang setara yang disebabkan oleh suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang/ kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan diluar kemampuan manusia (force majeure). Sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana, Kerugian Keuangan Negara yang dimaksud adalah yang disebabkan perbuatan melawan hukum (Pasal 2), tindak menyalahgunakan, kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukannya (Pasal 3).
13.Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
14.Laporan/Pengaduan Masyarakat adalah Informasi tertulis dari masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pada Objek Penugasan.
15.Masalah adalah kondisi yang menunjukkan adanya perbedaan antara target dan realisasinya dalam pengelolaan Keuangan Negara/Daerah yang menghambat kegiatan pemerintah dan/atau pembangunan.
16.Pemberian Keterangan Ahli adalah pemberian pendapat berdasarkan keahlian profesi Auditor dan/atau PPUPD Inspektorat Daerah Provinsi Bali dalam suatu kasus tindak pidana korupsi dan/atau perdata untuk membuat terang suatu kasus bagi Penyidik dan/atau Hakim.
17.Riwayat Penugasan adalah kumpulan dokumentasi riwayat penugasan keinvestigatifan mulai dari surat permintaan penugasan sampai penyelesaian penugasan dan dokumen lain yang relevan dengan riwayat suatu penugasan. I. 2. Latar Belakang Inspektorat merupakan Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Bali yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur untuk melaksanakan tugas pemerintah di bidang pembinaan dan pengawasan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Salah satu tugas Pemerintah di bidang pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat yaitu dalam hal penugasan di bidang Investigatif yang meliputi Audit Investigatif dan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang berkaitan dengan upaya pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, maka pelaksanaan Audit Investigatif dan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam program pencegahan korupsi menjadi sangat penting sebagai dukungan untuk memperkuat implementasi Sistem Pengendalian Intern dalam mencapai akuntabilitas pengelolaan Keuangan Negara dan pengelolaan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance). Laporan hasil Audit Investigatif dan laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas kasus-kasus dugaaan tindak pidana korupsi sebagai output penugasan bidang Investigatif yang dihasilkan Inspektorat Daerah Provinsi Bali dan pemberi keterangan ahli di sidang pengadilan selama ini telah membantu upaya pemerintah dalam mengungkap dan menindak kasus korupsi yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bali. Untuk menjaga kualitas produk bidang Investigatif, diperlukan Pedoman Pelaksanaan Audit Investigatif dan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Pedoman Pelaksanaan Audit Investigatif dan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali merupakan pedoman yang mengatur mengenai pengelolaan penugasan bidang Investigatif sebagai ukuran mutu minimal yang belaku di Inspektorat Daerah Provinsi Bali untuk melakukan kegiatan penugasan Investigatif dan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara. Pedoman Pelaksanaan Audit Investigatif dan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara wajib dipedomani oleh seluruh pihak terkait pada Inspektorat Daerah Provinsi Bali yang melakukan penugasan di bidang Investigatif untuk memastikan bahwa output yang dihasilkan dapat dipertanggung jawabkan secara profesional. Pedoman ini memuat pedoman umum, pedoman pelaksanaan, pedoman pelaporan, dan pedoman tindak lanjut yang mengacu kepada standar dan praktik-praktik terbaik profesi bidang audit. I.3. Dasar Penyusunan Pedoman
1.Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1813);
11.Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1888)’.
12.Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2021 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 8); I.4. Maksud dan Tujuan Pedoman Pelaksanaan Audit Investigatif dan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara. Maksud Pedoman Pelaksanaan Audit Investigatif dan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara ini yaitu sebagai pedoman bagi Auditor dan/atau PPUPD pada Inspektorat dalam merencanakan, melaksanakan, melaporkan, mengendalikan dan memantau tindak lanjut penugasan Audit Investigatif dan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara. Tujuan Pedoman Pelaksanaan Audit Investigatif dan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yaitu tercapainya output atas dilakukannya Audit Investigatif dan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang berkualitas dan memberikan nilai tambah (value added) bagi pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) dalam pengambilan keputusan dan penetapan kebijakan yang berkaitan dengan penanganan masalah, kasus dan/atau perkara. I.5. Ruang Lingkup Penugasan Penugasan bidang Investigatif meliputi Audit Investigatif dan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara. Permintaan penugasan Audit Investigatif dan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara berasal dari:
1.Audit Investigatif yang bersumber dari Pengembangan Hasil Audit Operasional. Apabila dalam pelaksanaan audit operasional ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang merugikan Keuangan Negara dan membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi, dapat ditindak lanjuti dengan penugasan Audit Investigatif berdasarkan permintaan dari Pimpinan Objek Penugasan yang berwenang.
2.Audit Investigatif yang bersumber dari Pengaduan Masyarakat. Dapat ditindaklanjuti dengan penugasan Audit Investigatif setelah diperoleh permintaan penugasan dari instansi Penyidik atau Pimpinan Objek Penugasan.
3.Audit Investigatif yang bersumber dari Permintaan Instansi Pemerintah/Korporasi atau Perangkat Daerah. Dapat ditindaklanjuti dengan penugasan Audit Investigatif apabila:
a.ada permintaan tertulis pimpinan tertinggi;
b.ada penyimpangan peraturan perundang-undangan atau penyalahgunaan kewenangan; dan
c.ada indikasi kerugian Keuangan Negara.
4.Audit Investigatif yang bersumber dari Permintaan Instansi Penyidik/Penetapan Pengadilan. Atas permintaan Instansi Penyidik baik secara langsung maupun melalui penetapan pengadilan dapat dipenuhi dengan jenis penugasan Audit Investigatif, Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dan pemberian keterangan ahli. Atas permintaan Instansi non penyidik melalui penetapan pengadilan dapat dipenuhi dengan audit penyesuaian harga dan audit klaim. Sejalan dengan peran consulting dan assurance yang dimiliki Inspektorat sebagai Internal Audit Pemerintah, penugasan bidang Investigatif terbagi menjadi:
1.Penugasan yang bersifat consulting adalah pengkajian ketentuan peraturan yang membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi, narasumber, dan pemberian pendapat (second opinion).
2.Penugasan yang bersifat assurance adalah Audit Investigatif, Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, Audit penyesuai harga, dan Audit klaim.
3.Penugasan yang bersifat campuran consulting dan assurance adalah pemberian keterangan ahli. Penugasan pemberian keterangan ahli yang merupakan kelanjutan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi lebih bersifat assurance. Sementara pemberian keterangan ahli yang merupakan kelanjutan penugasan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara lebih bersifat consulting. Pedoman umum yang diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Audit Investigatif dan Audit Penghitungan Kerugian Negara ini berlaku untuk seluruh jenis penugasan, sedangkan Pedoman Pelaksanaan, Pedoman Pelaporan, dan Pedoman Pemantauan Tindak Lanjut berlaku untuk penugasan yang bersifat assurance. I.6. Pengorganisasian dan Penugasan Bidang Investigatif Dengan berbagai tugas dan fungsi Inspektorat, maka untuk menjamin pelaksanaan tugas yang efisien dan efektif, perlu dilakukan pengorganisasian sebagai bagian dari rangkaian proses manajemen. Pengorganisasian kegiatan bidang Investigatif bertujuan untuk mengalokasikan beban kerja kepada setiap penanggung jawab kegiatan untuk memastikan seluruh kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang dimandatkan telah memberikan jaminan memadai, maka tujuan untuk meningkatkan kualitas akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pembangunan yang bersih dan efektif akan dapat dicapai. Dalam Penugasan bidang Investigatif, pelaksanaan tugas dimulai dengan membentuk Tim Audit Investigatif dengan Keputusan Inspektur tentang Tim Audit Investigatif dan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara. Susunan keanggotaan Tim Audit Investigatif dan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, sebagai berikut: Penanggung jawab : Inspektur Daerah Wakil Penanggung jawab : Inspektur Pembantu Wilayah V Pengendali Teknis : Auditor dan/atau PPUPD Madya Ketua Tim : Auditor dan/atau PPUPD Muda Anggota : Auditor dan/atau PPUPD Muda dan/atau Auditor dan/atau PPUPD Pertama Tenaga Ahli lainnya (jika diperlukan). Tugas Tim Audit Investigatif dan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara:
1.Penanggung Jawab (PJ) Tugas dan Wewenang Penanggung Jawab, meliputi:
a.menandatangani Surat Perintah Tugas Audit;
b.melakukan reviu pelaksanaan Audit;
c.menandatangani Laporan Hasil Audit (LHA); dan
d.mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan Audit.
2.Wakil Penanggung Jawab (WPJ) Wakil Penanggung jawab bertanggung jawab atas ketepatan waktu penyelesaian hasil Audit dan memberi keyakinan kualitas/mutu hasil Audit (quality assurance). Tugas dan Wewenang Wakil Penanggungjawab, meliputi:
a.mengusulkan dan menyiapkan susunan Tim Audit;
b.menerima penugasan Audit dari PJ dalam bentuk surat perintah tugas;
c.membicarakan penugasan Audit dari PJ;
d.membuat perencanaan Audit;
e.menyelenggarakan konsultasi/diskusi dengan pemberi tugas, PT, KT dan AT. Konsultasi/diskusi dilaksanakan apabila ada permasalahan yang dijumpai di lapangan yang tidak dilaksanakan oleh tim. Penyelesaian permasalahan mengacu pada ketentuan-ketentuan/peraturan-peraturan yang berlaku. Konsultasi/diskusi yang dilaksanakan dibuat dokumentasinya dan diarsipkan dalam kertas kerja;
f.wajib menghadiri pertemuan pembahasan/evaluasi pelaksanaan penugasan secara periodik yang diselenggarakan oleh pemberi tugas;
g.wajib menghadiri pertemuan entry briefing dan exit briefing dengan Audit;
h.menetapkan revisi program Audit dan koreksi pelaksanaan, apabila keadaan di lapangan tidak memungkinkan pelaksanaan program Audit yang ada;
i.melakukan supervisi atas pelaksanaan penugasan;
j.melakukan evaluasi atas realisasi pelaksanaan dengan program Audit yang telah disusun;
k.melakukan reviu terhadap konsep LHA dan bertanggung jawab terhadap kualitas dan mutu hasil laporan Audit serta memberi paraf pada dan LHA sebelum diajukan ke PJ; dan
l.melakukan evaluasi ketepatan waktu penyelesaian penugasan.
3.Pengendali Teknis (PT) Pengendali Teknis dijabat oleh Auditor Madya/PPUPD Madya yang mendapat tugas limpah ke atas. Untuk dapat menjabat sebagai Pengendali Teknis harus dan telah memiliki sertifikat peran Pengendali Teknis (Auditor Madya/PPUPD Madya) atau telah mengikuti diklat pejenjangan Auditor Madya/PPUPD Madya atau ditetapkan dengan Keputusan Inspektur. Dalam pelaksanaan tugas-tugas Audit, PT bertanggung jawab terhadap teknis dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan Audit. Tugas dan wewenang Pengendali Teknis, meliputi:
a.membantu WPJ menyiapkan susunan Tim Audit;
b.membagi tugas sesuai dengan jabatan dan kompetensi;
c.menerima penugasan Audit dari PJ dalam bentuk surat tugas;
d.membantu WPJ mempelajari dan membicarakan penugasan Audit;
e.membantu WPJ membuat dan mengkomunikasikan kendali mutu Audit pada KT dan AT;
f.membantu WPJ menyelenggarakan konsultasi/diskusi dengan pemberi tugas, KT dan AT serta pihak lain yang terkait;
g.mengajukan usul revisi program Audit apabila ada kendala di lapangan dan melakukan koreksi atas pelaksanaan;
h.melakukan supervisi atas pelaksanaan penugasan Audit;
i.melakukan reviu atas kertas kerja Audit.
j.melakukan reviu atas konsep LHAI serta menandatangani konsep LHAI; dan
k.melakukan evaluasi bersama WPJ tentang ketepatan waktu penyelesaian penugasan.
4.Ketua Tim (KT) Ketua Tim dijabat oleh Auditor Madya/PPUPD Madya yang mendapat tugas limpah ke bawah atau Auditor dan/atau PPUPD Muda atau Auditor Madya/PPUPD Pertama yang mendapat tugas limpah ke atas. Dalam pelaksanaan tugas-tugas operasional Audit, Ketua Tim bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan Audit yang ditugaskan kepadanya, serta memimpin tim dalam melakukan Audit. Adapun tugas dan wewenang Ketua Tim, meliputi:
a.menerima penugasan Audit dari PJ dalam bentuk surat tugas;
b.membantu PT menyiapkan bahan untuk penyusunan program Audit;
c.membantu PT membuat rencana teknis kegiatan Audit;
d.membantu PT mengkomunikasikan program Audit kepada AT;
e.memberikan penugasan harian kepada AT;
f.melakukan reviu pelaksanaan kegiatan Audit;
g.membantu WPJ/PT menyelenggarakan konsultasi/diskusi dengan pemberi tugas dan intern Tim;
h.melaksanakan kegiatan Audit sesuai program kerja Audit;
i.melakukan reviu atas kertas kerja Audit;
j.menyusun daftar analisis tugas-tugas mingguan;
k.menyusun simpulan hasil Audit;
l.menyusun konsep LHA serta menandatangani LHA; dan
m.melakukan evaluasi bersama WPJ, PT atas ketepatan waktu dan penyelesaian penugasan.
5.Anggota Tim (AT) Anggota Tim dijabat oleh Auditor dan/atau PPUPD Pertama, yang telah memiliki Sertifikat Diklat Pembentukan dan tenaga ahli lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Inspektur. Dalam pelaksanaan tugas-tugas operasional Audit, anggota tim bertanggung jawab melaksanakan sebagian dari pelaksanaan kegiatan Audit dalam suatu tim yang ditugaskan kepadanya. Tugas dan wewenang Anggota Tim, meliputi:
a.menerima penugasan Audit dari PJ dalam bentuk surat tugas;
b.mempelajari Program Kerja Audit;
c.membicarakan dan menerima penugasan harian dari KT;
d.melaksanakan Audit sesuai dengan Program Kerja Audit;
e.menyusun Kertas Kerja Audit (KKA) yang memadai;
f.membuat simpulan hasil Audit;
g.membantu KT menyusun konsep LHA; dan
h.bertanggung jawab kepada Ketua Tim. Tindak lanjut atas informasi yang diterima dapat berupa:
a.penerbitan Surat Tugas;
b.penerusan kepada instansi lain;
c.pengarsipan surat untuk informasi yang tidak dapat ditindaklanjuti;
d.surat tugas (ST) yang diterbitkan harus diorganisir sampai diterbitkannya laporan hasil Audit, sehingga dapat diketahui jumlah ST yang diterbitkan, status penugasan atas ST yang diterbitkan, dan laporan yang diterbitkan;
e.kertas kerja yang mendukung pelaksanaan Audit harus diorganisir dengan baik dengan memastikan penyimpanan yang dapat dengan mudah diakses kembali jika suatu saat diperlukan; dan
f.laporan yang diterbitkan harus diorganisir sehingga dapat diketahui nomor dan tanggal laporan, jumlah eksemplar laporan, distribusi laporan, nomor dan tanggal surat pengantar, serta tindak lanjutnya. I.7. Standar Audit Investigatif
1.Independensi dan Objektivitas Dalam melaksanakan penugasan dibidang Investigatif, Auditor dan/atau PPUPD Inspektorat harus independen dan objektif, baik secara faktual (in fact) maupun secara penampilan yang menimbulkan interpretasi tidak independen dan tidak objektif (in appearance). Dalam hal terjadi situasi adanya dan/atau interpretasi adanya gangguan terhadap independensi dan objektivitas, Auditor dan/atau PPUPD Inspektorat harus melaporkan kepada Wakil Penanggung jawab. Wakil Penanggung Jawab (WPJ) akan berkoordinasi dengan Penanggung Jawab (PJ). Penanggung Jawab (PJ) Tim Audit Investigatif yaitu Inspektur harus mengganti Auditor dan/atau PPUPD yang menyampaikan situasi dengan Auditor/PPUPD lain yang bebas dari adanya dan atau interpretasi terjadinya gangguan terhadap independensi dan objektifitas.
2.Kecermatan Profesional Auditor dan/atau PPUPD Inspektorat harus menggunakan keahlian profesionalnya dengan cermat dan seksama (due professional care) dan secara hati-hati (prudent) dalam setiap penugasan. Due professional care dilakukan dalam setiap proses penugasan diantaranya:
a.formulasi tujuan penugasan;
b.penentuan ruang lingkup penugasan termasuk evaluasi risiko penugasan;
c.pemilihan pengujian dan hasilnya;
d.pemilihan jenis dan sumber daya yang tersedia untuk mencapai tujuan Audit;
e.penentuan signifikan tidaknya risiko yang diidentifikasi dalam Audit, dampak dan mitigasi risiko;
f.pengumpulan dan evaluasi bukti-bukti Audit; dan
g.penentuan kompetensi, integritas dan kesimpulan yang diambil pihal lain (ahli lain) yang berkaitan dengan penugasan bidang Investigatif.
3.Kepatuhan terhadap kode Etik Auditor dan/atau PPUPD Inspektorat harus mematuhi Kode Etik yang berlaku bagi Auditor dan/atau PPUPD yang berlaku dalam lingkup Inspektorat Daerah Provinsi Bali. Pedoman pelaksanaan ini mengatur penugasan bidang Investigatif yang bersifat assurance yaitu Audit Investigatif dan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara. 2.2. Pra Perencanaan Penugasan Tahap Pra Perencanaan merupakan tahap awal proses penugasan yang dilakukan Inspektorat untuk menentukan Inspektorat akan melakukan atau tidak melakukan penugasan bidang Investigatif. Penugasan bidang Investigatif harus didasarkan alasan yang cukup. Alasan dapat berupa:
1.adanya indikasi penyimpangan yang menimbulkan Kerugian Keuangan Negara dari pengembangan hasil Audit operasional;
2.pengembangan informasi laporan/pengaduan masyarakat yang layak untuk ditindaklanjuti;
3.permintaan Instansi penyidik atau penetapan pengadilan; dan
4.permintaan dari pimpinan/atasan pimpinan Objek Penugasan. Penugasan bidang Investigatif dilaksanakan setelah dilakukan penelaahan atau ekspose terlebih dahulu. Hasil penelaahan atau ekspose harus dituangkan dalam dokumen hasil penelaahan atau risalah hasil ekspose dan ditandatangani oleh para pejabat yang berwenang. Dalam menerima penugasan, Inspektorat harus mempertimbangkan risiko penugasan dan mitigasi risiko tersebut. Apabila diperlukan, Inspektorat dapat berkonsultasi dengan Gubernur untuk meminta pertimbangan dalam menerima atau tidak menerima permintaan penugasan dan dapat pula meminta pendapat dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali atau diikutsertakan dalam ekspose. Berdasarkan sumber permintaan penugasan Audit Investigatif dan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, pra perencanaan penugasan terbagi menjadi empat, yaitu:
1.Pra perencanaan penugasan yang bersumber dari pengembangan hasil Audit operasional dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Inspektur Daerah bertanggung jawab melakukan telaah atau ekspose atas laporan hasil Audit operasional yang akan dikembangkan menjadi penugasan bidang Investigatif;
b.hasil telaah atas laporan hasil Audit operasional yang memenuhi kriteria, dipaparkan/ekspose secara internal dengan menghadirkan Inspektur Pembantu terkait serta Tim Audit Investigatif yang bersangkutan. Tujuan ekspose untuk meyakini layak tidaknya penyimpangan yang ditemukan dalam laporan hasil Audit operasional dapat dikembangkan atau ditindaklanjuti dengan penugasan bidang Investigatif, berupa Audit Investigatif; dan
c.hasil ekspose harus dituangkan dalam Risalah Hasil Ekspose dan ditandatangani oleh para pejabat yang berwenang.
2.Pra perencanaan penugasan yang bersumber dari Pengaduan Masyarakat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.pengaduan masyarakat minimal memenuhi What + When + Where;
b.pengaduan masyarakat yang dapat ditindaklanjuti dengan penugasan bidang Investigatif adalah pengaduan yang ditujukan langsung kepada Gubernur. Apabila pengaduan masyarakat dilakukan melalui kanal pengaduan masyarakat dan/atau sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali Pasal 7 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), maka pengaduan masyarakat akan dilaporkan oleh Inspektur kepada Gubernur untuk mendapatkan perintah tindak lanjut;
c.Inspektur mendisposisikan pengaduan masyarakat kepada Irbanwil V untuk ditindaklanjuti;
d.Irbanwil V bertanggung jawab melakukan telaah atas pengaduan masyarakat; dan
e.hasil telaah atas pengaduan masyarakat yang memenuhi kecukupan informasi dapat ditindaklanjuti dengan Audit Investigatif dan/atau sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Inspektorat dengan Aparat Penegak Hukum (APH), hasil telaah atas pengaduan masyarakat yang memenuhi kecukupan informasi dapat dikoordinasikan dengan instansi penyidik untuk ditentukan tindak lanjutnya.
3.Pra perencanaan penugasan yang bersumber dari Permintaan Instansi Pemerintah/Korporasi atau Perangkat Daerah. Kriteria Untuk Dapat Ditindaklanjuti adalah:
a.minimal What + When + Where + How Much;
b.permintaan tertulis dari Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah Provinsi Bali;
c.ada penyimpangan peraturan perundang-undangan atau penyalahgunaan kewenangan;
d.ada indikasi Kerugian Keuangan Negara;
e.sudah dilakukan telaah oleh Inspektorat yang dilanjutkan dengan ekspose dengan pihak atau Perangkat Daerah terkait; dan
f.hasil ekspose menerangkan bahwa dapat ditindaklanjuti atau tidak.
4.Pra perencanaan penugasan yang bersumber dari Penyidik/Penetapan Pengadilan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.permintaan Instansi Penyidik baik secara langsung maupun melalui Penetapan Pengadilan;
b.permintaan Instansi Penyidik/Penetapan Pengadilan harus disampaikan secara tertulis kepada Gubernur Bali;
c.inspektur mendisposisikan permintaan dari Instansi Penyidik/Penetapan Pengadilan kepada Irbanwil V untuk diproses lebih lanjut; dan
d.hasil telaah yang memenuhi kecukupan informasi dapat ditindaklanjuti dengan Audit Investigatif dan/atau sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Inspektorat dengan Aparat Penegak Hukum (APH), hasil telaah dapat dikoordinasikan dengan instansi penyidik untuk ditentukan tindak lanjutnya. Untuk dapat melakukan Audit Investigatif berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.BPK atau APIP lainnya tidak sedang atau belum melakukan Audit Investigatif atas perihal yang sama;
b.instansi penyidik lainnya tidak sedang atau belum melakukan penyelidikan atas kasus yang sama;
c.proses hukum terhadap objek penugasan yang dimintakan Audit Investigatif berada pada tahap penyelidikan;
d.tidak terdapat gangguan terkait independensi lembaga terhadap kasus yang dimintakan Audit Investigatif oleh penyidik;
e.apabila permintaan Audit diajukan oleh Instansi Penyidik pada saat kasus diproses pada tingkat Penyelidikan, Inspektorat dapat memenuhi permintaan penugasan Audit Investigatif;
f.apabila kasus telah diproses oleh Instansi Penyidik pada tingkat Penyidikan, Inspektorat memenuhi permintaan dengan penugasan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara;
g.permintaan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dapat dipenuhi apabila merupakan penyimpangan yang menimbulkan Kerugian Keuangan Negara telah cukup jelas berdasarkan pendapat Penyidik dan adanya indikasi Kerugian Keuangan Negara dapat diperkirakan;
h.dalam hal permintaan Audit Investigatif dari Instansi Penyidik berkaitan dengan penyimpangan atas suatu kegiatan yang dananya di luar lingkup Keuangan Negara, maka penugasan Audit Investigatif dapat dipenuhi setelah adanya Penetapan Pengadilan; dan
i.apabila permintaan Instansi Penyidik untuk dilakukannya Audit Investigatif tidak dapat dipenuhi, maka Inspektur menyampaikan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Instansi Penyidik mengenai tidak dapat dipenuhinya bantuan Audit Investigatif dengan menyebutkan alasan seperti yang telah disebutkan huruf a dan huruf b. 2.3. Penelaahan Tujuan dilakukan penelaahan dan/atau ekspose adalah untuk memperoleh kecukupan informasi sebelum diterbitkannya Surat Tugas. Dokumen penelaahan dan/atau risalah ekspose harus didokumentasikan. Kecukupan informasi adalah informasi yang memenuhi kriteria 5W+2H sebagai berikut:
1.What (Apa-jenis Penyimpangan dan Dampaknya) Informasi yang ingin diperoleh adalah substansi penyimpangan yang diadukan. Informasi ini berguna dalam hipotesis awal untuk mengungkapkan jenis-jenis penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta dampak adanya penyimpangan;
2.Who (Siapa-Pihak-Pihak yang Terkait) Informasi ini berkaitan dengan substansi siapa yang melakukan penyimpangan atau kemungkinan siapa saja yang dapat diduga melakukan penyimpangan, dan pihak-pihak yang terkait yang perlu dimintakan keterangan/penjelasan;
3.Where (Dimana-Tempat Terjadinya Penyimpangan) Informasi ini berkaitan dengan tempat dimana terjadinya penyimpangan khususnya institusi/unit kerja tempat terjadinya penyimpangan. Informasi ini sangat berguna dalam menetapkan ruang lingkup penugasan bidang Investigatif serta membantu dalam menentukan locus (tempat dimana penyimpangan tersebut terjadi);
4.When (Kapan-Waktu Terjadinya Penyimpangan) Informasi ini berkaitan dengan kapan penyimpangan ini terjadi yang akan mempengaruhi penetapan ruang lingkup penugasan bidang Investigatif. Penentuan Tempus Delicti dan Locus Delicti (saat/waktu terjadinya penyimpangan) membantu pemahaman APIP Inspektorat atas peraturan perundang- undangan yang berlaku saat terjadinya penyimpangan sehingga dalam mengungkapkan fakta dan proses kejadian serta pengumpulan bukti dapat diselaraskan dengan kriteria yang berlaku.
5.Why (Mengapa-Penyebab Terjadinya Penyimpangan) Informasi yang ingin diperoleh adalah mengapa seseorang pelakukan penyimpangan. Hal ini berkaitan dengan motivasi seseorang melakukan penyimpangan yang akan dapat mengarah kepada pembuktian unsur niat (intent);
6.How (Bagaimana-Modus Penyimpangan) Informasi ini berkaitan dengan bagaimana penyimpangan tersebut terjadi yang akan membantu dalam menyusun modus operandi penyimpangan tersebut serta meyakini penyembunyian (concealment), dan pengonversian (convertion) hasil penyimpangan; dan
7.How Much (Besaran Kerugian) Informasi ini berkaitan dengan bagaimana penyimpangan tersebut terjadi yang akan menimbulkan Kerugian Keuangan Negara yang dapat telah cukup jelas, nyata dan pasti jumlahnya serta adanya indikasi Kerugian Keuangan Negara dapat diperkirakan. Dalam kondisi tertentu, yaitu informasi yang diperoleh sangat terbatas tetapi terdapat keyakinan berdasarkan pertimbangan professional Inspektorat bahwa layak ditindaklanjuti minimal informasi harus memenuhi kriteria 3W+1H (what, where, when+How Much). Pertimbangan profesional dimaksud adalah pendapat penelaah yang didasarkan pada data empiris kasus sejenis dan/atau berdasarkan informasi lain yang mendukung. Dalam hal hasil telaah hanya memenuhi kriteria 3W+1H (what, where, when+How Much) dan pemberi informasi (nama dan alamatnya) jelas serta dapat dihubungi, maka pemberi informasi dapat dipanggil untuk diminta keterangannya secara tertulis. 2.4. Perencanaan Dalam setiap penugasan bidang Investigatif, Auditor dan/atau PPUPD harus menyusun rencana penugasan. Dalam membuat rencana, Auditor dan/atau PPUPD harus menetapkan sasaran, ruang lingkup, dan alokasi sumber daya. Penugasan bidang Investigatif bersifat unik sehingga perencanaan untuk masing- masing penugasan harus disusun dan dikembangkan sesuai jenis penugasan dan membutuhkan pertimbangan profesional, yaitu:
1.mengidentifikasi tujuan dari penugasan;
2.memperoleh pemahaman yang cukup atas kondisi penugasan dan kejadian-kejadian yang menunjang penugasan;
3.memperoleh pemahaman yang cukup atas hal-hal yang berkaitan dengan penugasan yang dilaksanakan (sebagai contoh, proses peradilan, hukum, peraturan, kontrak, ataupun kebijakan yang berhubungan dengan penugasan);
4.mengidentifikasi adanya pembatasan ruang lingkup penugasan akibat penolakan akses ataupun tidak dapat diperolehnya informasi; dan
5.mengevaluasi sumber daya yang dibutuhkan dan mengidentifikasi tim penugasan yang sesuai. Dalam merencanakan Audit Investigatif, Auditor dan/atau PPUPD harus:
1.mengembangkan hipotesis untuk mengarahkan proses pembuktian suatu penyimpangan;
2.mengidentifikasi pendekatan, prosedur dan teknik Audit yang akan digunakan untuk menguji hipotesis;
3.merumuskan prosedur dan langkah kerja yang akan dilakukan dalam bentuk Program Audit;
4.mengidentifikasi risiko dan merencanakan mitigasi risiko penugasan; dan
5.mendokumentasikan seluruh proses perencanaan. Dalam merencanakan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, Auditor dan/atau PPUPD harus:
1.mengidentifikasi pendekatan, prosedur dan teknik Audit yang akan digunakan untuk menguji penyimpangan;
2.merumuskan prosedur dan langkah kerja yang akan dilakukan dalam bentuk Program Audit;
3.merencanakan metode penghitungan kerugian keuangan negara; dan
4.merencanakan perolehan bukti keterangan Ahli lain yang berkompeten di bidang tertentu, apabila diperlukan. Auditor dan/atau PPUPD merencanakan prosedur Audit untuk melakukan pengendalian yang memadai atas tenaga ahli lain yang digunakan tersebut guna memperoleh keyakinan bahwa hasil pekerjaan tenaga ahli dapat digunakan sebagai bahan penugasan bidang Investigatif. Dalam hal penugasan bidang Investigatif berhubungan dengan Objek Penugasan di tingkat Kabupaten dan/atau Kota, maka Inspektur harus mengkomunikasikan terlebih dahulu rencana penugasan kepada Inspektur Kabupaten dan/atau Kota. Adapun hal-hal yang terkait dengan perencanaan dalam penugasan bidang Investigatif, yaitu:
1.setiap penugasan bidang Investigatif harus dinyatakan dalam Surat Tugas;
2.surat tugas disampaikan kepada Pimpinan Objek Penugasan kecuali untuk penugasan Audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara. Surat Tugas Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara disampaikan kepada Instansi Penyidik. Seluruh surat tugas ditembuskan ke Gubernur Bali;
3.setiap penugasan bidang Investigatif harus diselesaikan tepat waktu. Setiap perpanjangan waktu pelaksanaan Audit harus didasarkan pada alasan yang dapat diterima dan waktu perpanjangan dapat diberikan sesuai dengan kebutuhannya. Kondisi tersebut dituangkan dalam laporan kemajuan penugasan (progress report);
4.surat tugas harus mencantumkan sasaran penugasan bidang Investigatif yang akan dilakukan;
5.semua biaya Audit menjadi beban DPA Unit Kerja; dan
6.dalam hal terdapat penolakan Audit oleh Objek Penugasan atau bagian dari Objek Penugasan, Pimpinan Unit Kerja melakukan koordinasi dengan Pimpinan Objek Penugasan yang meminta dilakukan Audit. 2.5. Pengumpulan dan Evaluasi Bukti Dalam melaksanakan Audit, Auditor dan/atau PPUPD Inspektorat harus mengumpulkan bukti yang cukup, kompeten, dan relevan. Bukti Audit disebut cukup jika jumlah bukti yang dikumpulkan sudah dapat dijadikan sebagai dasar untuk penarikan suatu kesimpulan Audit. Untuk menentukan kecukupan bukti Audit, Auditor harus menerapkan pertimbangan keahliannya secara profesional dan objektif. Dalam Audit Investigatif, jumlah bukti Audit yang dikumpulkan tidak dapat menggunakan metode sampling, melainkan harus terhadap keseluruhan populasi. Bukti Audit disebut kompeten jika bukti tersebut sah dan relevan yang dapat diandalkan untuk menjamin kesesuaian dengan faktanya. Beberapa persyaratan agar bukti Audit memenuhi unsur meyakinkan sebagai berikut:
1.bukti yang sah adalah bukti yang memenuhi persyaratan hukum dan peraturan perundang-undangan. Bukti yang dapat diandalkan berkaitan dengan sumber dan cara perolehan bukti itu sendiri;
2.bukti Audit harus relevan yaitu bukti tersebut secara logis mendukung atau menguatkan pendapat atau argumen yang berhubungan dengan tujuan dan kesimpulan Audit; dan
3.bukti Audit dikumpulkan dengan menggunakan prosedur, teknik, dan metodologi Audit yang memadai termasuk teknik pengumpulan dan evaluasi bukti berupa dokumen elektronik (apabila diperlukan). Dalam Audit Investigatif, pengumpulan dan evaluasi bukti dimaksudkan untuk mendukung kesimpulan dan temuan Audit Investigatif, dengan pedoman sebagai berikut:
1.Pelaksanaan pengumpulan dan evaluasi bukti harus difokuskan pada upaya pengujian hipotesis untuk mengungkapkan:
a.fakta-fakta dan proses kejadian;
b.sebab dan dampak penyimpangan; dan
c.pihak-pihak yang terkait (terlibat atas penyimpangan dan dampaknya).
2.Pengumpulan dan evaluasi bukti ditujukan untuk menghindari risiko dari kemungkinan salah, bias, tidak dapat diyakini, dan atau tidak lengkapnya bukti-bukti yang diperlukan.
3.Dalam pengumpulan bukti, Auditor dan/atau PPUPD Inspektorat harus:
a.mengkaji waktu yang dibutuhkan, metodologi, prosedur, dan teknik yang digunakan;
b.mengantisipasi untuk memperoleh informasi yang berhubungan dengan fakta mengenai motivasi yang melatarbelakangi permasalahan (intent), penyembunyian (concealment), pengonversian (convertion);
c.memaksimalkan sumber-sumber bukti, termasuk dengan melakukan koordinasi dengan instansi yang memberikan mandat penugasan baik Pimpinan/Atasan Pimpinan Objek Penugasan maupun Instansi Penyidik;
d.melakukan permintaan bukti secara tertulis kepada pihak yang berkompeten mengeluarkan atau menguasai bukti- bukti tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal Objek Penugasan yang mempunyai kewajiban menyediakan bukti-bukti setelah diminta secara tertulis oleh Tim yang bertugas tidak segera memenuhi bukti-bukti yang diminta, maka Ketua Tim yang bertugas membuat surat permintaan ke-2 yang ditujukan kepada pejabat yang berwenang dan tembusan kepada Gubernur dengan menyebutkan batas waktu untuk memenuhi permintaan bukti-bukti tersebut. Batas waktu yang dimaksud di atas maksimum 2 (dua) minggu atau selama waktu tertentu sesuai pertimbangan tim yang ditugaskan. Dalam hal setelah permintaan ke-2 dan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan permintaan bukti-bukti tersebut belum dipenuhi, maka pimpinan unit kerja dapat menghentikan sementara Audit Investigatif dengan surat yang ditujukan kepada pimpinan Objek Penugasan;
e.setiap bukti yang diterima dibuatkan daftarnya dan dicatat berdasarkan sumber informasi yang mengeluarkan bukti- bukti tersebut; dan
f.Auditor dan/atau PPUPD Inspektorat menjaga kesinambungan penguasaan (chain of custody) bukti dan mengembangkan serangkaian pengawasan atas sumber, kepemilikan, dan penyimpanan semua bukti yang berkaitan dengan penugasan.
4.Dalam mengevaluasi bukti, Auditor dan/atau PPUPD Inspektorat harus:
a.menguji atau mengevaluasi seluruh bukti yang dikumpulkan dengan memperhatikan urutan proses kejadian (sequences) dan kerangka waktu kejadian (time frame) yang dijabarkan dalam bentuk bagan arus kejadian (flow chart) atau narasi pengungkapan fakta dan proses kejadian;
b.menilai kesahihan bukti yang dikumpulkan selama pekerjaan Audit;
c.menilai kesesuaian bukti dengan hipotesis; dan
d.mengidentifikasi, mengkaji, dan membandingkan semua bukti yang relevan dan pengutamaan hakikat daripada bentuk (substance over form), serta mengembangkan dan menguji hipotesis dengan maksud untuk mengevaluasi permasalahan selama dalam penugasan.
5.Dalam melakukan pengumpulan dan evaluasi bukti, Auditor dan/atau PPUPD harus:
a.melakukan klarifikasi dan konfirmasi yang memadai kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan kecukupan, relevansi, dan kompetensi bukti;
b.hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi dan ditandatangani oleh Auditor yang meminta klarifikasi dan pihak yang diklarifikasi. Permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait sekaligus sebagai permintaan tanggapan kepada yang bersangkutan atas fakta-fakta yang diperoleh Auditor berdasarkan bukti lain. Apabila tanggapan dari pihak yang diklarifikasi bertentangan dengan bukti yang lain, Auditor harus melakukan evaluasi kembali tanggapan tersebut secara seimbang dan objektif; dan
c.berdasarkan pengujian hipotesis dengan melakukan evaluasi terhadap bukti bukti yang diperoleh, Auditor dan/atau PPUPD Inspektorat mengidentifikasi jenis penyimpangan, fakta dan proses kejadian, kriteria yang seharusnya dipatuhi, penyebab dan dampak yang ditimbulkan, serta pihak-pihak yang terkait.
6.Dalam hal pengumpulan dan evaluasi bukti memerlukan bantuan teknis yang dimiliki ahli lain, maka:
a.dapat menggunakan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan penugasan bidang Investigatif; dan
b.harus ada pemahaman dan komunikasi yang cukup antara Auditor dan/atau PPUPD Inspektorat dengan tenaga ahli tersebut untuk meminimalkan kesalahpahaman yang dapat menyebabkan salah menafsirkan hasil pekerjaan dan/atau informasi dari tenaga ahli tersebut.
7.Dalam hal diperlukan pengumpulan dan evaluasi bukti berupa dokumen elektronik, Auditor harus memperhatikan prinsip dasar prosedur pengumpulan bukti dokumen elektronik, yaitu:
a.tidak boleh melakukan kegiatan apapun yang menyebabkan terjadinya perubahan data baik pada komputer atau media penyimpanan;
b.pada kondisi ketika seseorang merasa perlu untuk melakukan akses ke data asli, harus dipastikan dilakukan oleh orang yang ahli dan kompeten serta dapat memberikan penjelasan yang cukup terhadap tindakan yang dilakukannya serta penjelasan mengapa hal tersebut dilakukan;
c.harus dilakukan jejak Audit (Audit trail) yang bisa menggambarkan bahwa proses kesinambungan penguasaan (chain of custody) dapat dipertanggungjawabkan bahkan jika menggunakan alat bantu lain;
d.Auditor dan/atau PPUPD harus memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum atau aturan lain yang terjadi; dan
e.prosedur pengumpulan dan pengevaluasian bukti dokumen elektronik diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.
8.Dalam hal terdapat penolakan Audit oleh Pimpinan Objek Penugasan atau bagian dari Objek Penugasan, maka:
a.tim Audit harus memperoleh bukti tertulis penolakan tersebut;
b.apabila Pimpinan Objek Penugasan atau bagian dari Objek Penugasan tidak bersedia membuat penolakan secara tertulis, maka tim Audit membuat Risalah Penolakan yang ditandatangani oleh Ketua Tim dan diketahui oleh Pengendali Teknis serta melaporkannya kepada Wakil Penanggung Jawab; dan
c.Wakil Penanggung Jawab melaporkan secara tertulis kepada Inspektur mengenai alasan penolakan yang dikemukakan Pimpinan Objek Penugasan.
9.Dalam hal Pimpinan Objek Penugasan atau bagian dari Objek Penugasan tidak kooperatif dalam pelaksanaan penugasan, maka diambil langkah sebagai berikut:
a.Tim Audit memberitahukan secara tertulis permasalahan tersebut kepada Wakil Penanggung Jawab;
b.Wakil Penanggung Jawab melakukan koordinasi dengan Pimpinan Objek Penugasan guna menghilangkan hambatan yang dijumpai dalam pelaksanaan Audit Investigatif; dan
c.apabila hambatan tidak dapat diatasi, maka Wakil Penanggung Jawab melaporkan kondisi dimaksud kepada Inspektur guna mendapatkan petunjuk dan arahan.
10.Dalam hal terdapat hambatan dalam pengumpulan bukti, maka:
a.Auditor dan/atau PPUPD Inspektorat dapat meminta bantuan Penyidik untuk membantu mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan apabila Audit Investigatif dilakukan atas permintaan Instansi Penyidik;
b.terdapat perbedaan cara pengumpulan bukti antara Audit Investigatif dan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara. Dalam Audit Investigatif, Auditor mengumpulkan dan mengevaluasi bukti sesuai dengan pedoman pengumpulan dan evaluasi Audit Investigatif. Sedangkan dalam Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, bukti dikumpulkan melalui Penyidik; dan
c.Hal-hal khusus yang diatur dalam Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebagai berikut: 1) permintaan data/bukti agar dilakukan melalui surat permintaan tertulis yang ditandatangani oleh Inspektur dan ditujukan kepada Pimpinan Instansi Penyidik atau kepada Penyidik terkait; 2) materi permintaan data/bukti dalam surat permintaan tertulis di atas agar menyebutkan jenis, nama, dan jumlah data/bukti yang diperlukan, serta batas waktu penyampaian data/bukti; 3) apabila permintaan data/bukti belum dipenuhi oleh Instansi Penyidik, surat permintaan tertulis data/bukti agar disampaikan secara berturut-turut sampai dengan 2 (dua) kali dan diberikan batas waktu; dan 4) apabila permintaan data/bukti sampai dengan 2 (dua) kali dalam batas waktu yang ditentukan tidak atau belum dipenuhi oleh Instansi Penyidik yang bersangkutan, Inspektur menerbitkan surat penghentian sementara penugasan.
11.Dalam hal Auditor dan/atau PPUPD Inspektorat memerlukan klarifikasi atau konfirmasi secara langsung kepada pihak- pihak yang terkait, maka:
a.permintaan klarifikasi atau konfirmasi disampaikan oleh Auditor Inspektorat melalui Penyidik dan pelaksanaan klarifikasi atau konfirmasi didampingi oleh Penyidik; dan
b.apabila diperlukan, Auditor dan/atau PPUPD Inspektorat dapat melakukan pengumpulan bukti tambahan bersama Penyidik dengan ketentuan sebagai berikut: 1) pengumpulan bukti dilakukan di bawah koordinasi Penyidik; 2) Auditor dan/atau PPUPD Inspektorat harus menghormati kewenangan Penyidik dalam pengumpulan bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP); 3) Auditor dan/atau PPUPD Inspektorat harus memastikan tidak ada pelanggaran hukum atau aturan lain yang dilanggar Auditor dan/atau PPUPD Inspektorat saat pengumpulan bukti tambahan termasuk apabila bukti yang perlu dikumpulkan adalah bukti berupa dokumen eletronik; dan 4) terhadap data/bukti yang diterima dari Instansi Penyidik dibuat Daftar Penerimaan Bukti dengan menyebutkan jenis, nama, dan jumlah data/bukti.
12.Metode penghitungan Kerugian Keuangan Negara bersifat kasuistik dan spesifik sehingga harus dikembangkan oleh Auditor dan/atau PPUPD Inspektorat berdasarkan proses bisnis dan jenis penyimpangan yang terjadi. Metode penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikembangkan oleh Auditor dan/atau PPUPD Inspektorat dalam lingkup profesi akunting dan Auditing tersebut harus dapat diterima secara umum. Nilai Kerugian Keuangan Negara yang dinyatakan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) merupakan pendapat Auditor Inspektorat yang didasarkan pada bukti-bukti yang cukup, kompeten, dan relevan dengan pengungkapan penyimpangan yang terjadi. 2.6. Wawancara Jika diperlukan, Auditor dan/atau PPUPD dapat memanggil para pihak yang terkait untuk dilaukan wawancara, agar proses pelaksanaan Audit Investigatif dan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dapat mencapai hasil yang maksimal. Wawancara adalah suatu sesi tanya-jawab yang dirancang untuk memperoleh informasi. Tidak seperti pada pembicaraan biasa, wawancara memiliki bentuk tersendiri, terstruktur, dan memiliki tujuan. Tujuan dari dilakukan tahap wawancara adalah untuk menggali dari responden sebanyak mungkin informasi yang relevan untuk dapat dipergunakan dalam Audit. Tahap persiapan yang harus dilakukan oleh Auditor dan/atau PPUPD dalam melakukan wawancara yaitu:
1.mempelajari berkas kasus/permasalahan dan dokumen untuk memastikan adanya informasi penting yang belum diperoleh;
2.menetapkan tujuan informasi yang akan digali dalam wawancara, serta menyiapkan strategi untuk mendapatkan informasi tersebut;
3.mempelajari informasi apa yang dapat diperoleh dan relevan dari calon responden yang akan diwawancarainya; dan
4.mempersiapkan catatan yang berisi poin-poin yang akan ditanyakan sehingga tidak ada informasi yang terlewat.
5.mempersiapkan tempat untuk wawancara Dalam melakukan wawancara, Auditor dan/atau PPUPD harus memperhatikan elemen-elemen hukum dalam Wawancara, yang terdiri dari:
1.Otoritas Hukum untuk melakukan Wawancara Sepanjang hak-hak individu tidak dilanggar selama proses wawancara tidak terdapat halangan untuk melakukan wawancara.
2.Penggunaan Muslihat dalam Wawancara Penggunaan hal-hal yang bersifat suatu muslihat untuk memperoleh informasi dapat dilakukan sepanjang tidak melanggar hak-hak individu, tetap menjaga kerahasiaan, tidak memaksa atau mengancam pihak yang diwawancarai.
3.False Imprisonment Menahan tindakan seseorang tanpa otorisasi yang tepat merupakan pelanggaran hukum atau false imprisonment. Penahanan bisa secara fisik atau dalam bentuk ancaman.
4.Merekam Wawancara Dalam beberapa keadaan, merekam wawancara mungkin ilegal. Namun, dalam situasi tertentu, merekam wawancara diperbolehkan hanya dengan persetujuan semua pihak dalam wawancara. Dengan demikian, pewawancara harus memperoleh ijin ketika memutuskan akan merekam wawancara. Auditor dan/atau PPUPD harus memahami fase menggali informasi yang spesifik dari saksi, yaitu:
1.Penampilan fisik Auditor dan/atau PPUPD dapat menggali informasi detail tentang kejadian dengan bertanya pada saksi untuk menggambarkan fisik tersangka. Misal, baju yang dipakai tersangka, cara jalan tersangka, dll.
2.Nama Auditor dan/atau PPUPD dapat menanyakan nama-nama tersangka atau orang lain yang berbicara selama kejadian jika saksi lupa, Auditor dan/atau PPUPD dapat memacu saksi untuk mengingat huruf pertama nama tersangka.
3.Jumlah Jika saksi dapat menyebutkan huruf pertama nama tersangka, Auditor dan/atau PPUPD seharusnya bertanya kepada saksi berapa huruf kira-kira nama tersangka.
4.Karakter Bicara Auditor dan/atau PPUPD dapat juga bertanya kepada saksi apa tipe dari karakter bicara tersangka. Apakah tersangka mempunyai aksen khusus, suara yang tidak biasa atau kata- kata yang suka diulang-ulang selama kejadian.
5.Percakapan Saksi seharusnya ditanyai adakah sesuatu yang tersangka atau saksi lain katakan yang kemudian menimbulkan respon yang tidak biasa. 2.7. Penyusunan Temuan dan Pelaporan Ketua Tim bersama dengan Tim Audit Inspektorat menyusun temuan dan menuangkannya dalam Laporan Hasil Audit. Laporan Hasil Audit Investigatif dan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara memuat simpulan Tim Audit Inspektorat tentang terjadinya penyimpangan atas suatu kegiatan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara. Untuk mengungkapkan informasi dalam Laporan Hasil Audit, Tim Audit perlu mempertimbangkan prinsip-prinsip pelaporan, yaitu sebagai berikut:
1.Pengungkapan Hal-hal Penting Dalam Laporan Laporan Hasil Audit yang disusun telah mengungkapkan hal- hal yang penting saja agar lebih mudah dipahami.
2.Kegunaan Informasi dan Ketepatan Waktu Pelaporan Laporan Hasil Audit harus mengungkapkan fakta penyimpangan dan proses kejadian yang ditemukan selama proses Audit. Laporan Hasil Audit harus dilaporkan tepat waktu.
3.Objektivitas Informasi yang Disajikan Laporan Hasil Audit harus tidak bias atau mengandung prasangka tetapi harus mengungkapkan fakta yang didukung oleh bukti-bukti yang cukup, kompeten dan relevan. Objektivitas pengungkapan fakta dalam Laporan Hasil Audit merupakan cerminan independensi Auditor dan/atau PPUPD Inspektorat.
4.Tingkat Keyakinan Penyajian Laporan Hasil Audit yang disusun harus dijabarkan secara logis dan runtut berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan sehingga dapat diyakini kebenaran informasi yang diberikan dalam Laporan Hasil Audit.
5.Penyajian yang Ringkas, Sederhana Namun Jelas dan Lengkap Laporan Hasil Audit harus disusun:
a.Sesuai prosedur dan telah menjawab unsur 5W+2H;
b.Tidak mempergunakan istilah atau jargon yang tidak jelas arti dan tujuannya;
c.Penggunaan kosa kata yang mudah dimengerti;
d.Tidak diperlukan lagi tambahan-tambahan penjelasan lain di luar laporan yang disusun; dan
e.Bukti-bukti Audit dapat digunakan sebagai alat bukti hukum. Format Laporan Hasil Audit dapat disusun dengan dua bentuk yaitu:
1.Laporan Bentuk Surat Laporan Bentuk Surat diterbitkan apabila tidak ditemukan adanya penyimpangan dan tidak mengungkapkan rekomendasi yang memerlukan tindak lanjut. Format Laporan Hasil Audit Bentuk Surat disusun sebagai berikut:
a.Dasar Audit Dijelaskan dasar penugasan, seperti: 1) Surat Permintaan untuk melakukan Audit Permintaan Instansi Penyidik; 2) Surat Permintaan untuk melakukan Audit Permintaan Objek Penugasaan; dan 3) Surat Tugas dan Surat Pengantar yang dterbitkan oleh Inspektur.
b.Prosedur Audit Dalam bagian ini dijelaskan langkah-langkah Audit yang diperlukan untuk mencapai tujuan penugasan. Langkah- langkah Audit mancakup reviu dokumen, prosedur analitis, pengujian fisik, konfirmasi, observasi, wawancara dan rekonstruksi fakta berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh selama dilaksanakannya Audit Investigatif dan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
c.Hambatan dalam Audit Investigatif dan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam bagian ini disebutkan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam penugasan serta solusi yang sudah dilakukan dalam menghilangkan hambatan tersebut.
d.Informasi Awal Dalam bagian ini diuraikan secara singkat informasi penyimpangan berdasarkan sumber informasi, misalnya laporan hasil Audit operasional, laporan/pengaduan masyarakat, hasil ekspose dan/atau informasi dalam bentuk lain yang dterima.
e.Hasil Audit Investigatif dan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam bagian ini diungkapkan fakta-fakta dan proses kejadian sesuai dengan bukti-bukti yang cukup, kompeten dan relevan yang diperoleh pada saat Audit dilaksanakan. Penyajian hasil Audit dalam laporan bentuk surat mengungkapkan kondisi bahwa seluruh fakta dan proses kejadian yang disajikan memberikan keyakinan yang memadai bagi Auditor dan/atau PPUPD bahwa penyimpangan sebagaimana disebut pada hipotesis awal tidak terbukti dan kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.Laporan Bentuk Bab Laporan Bentuk Bab disusun apabila ditemukan adanya penyimpangan yang memerlukan tindak lanjut, seperti adanya indikasi tindak pidana korupsi dan indikasi adanya Kerugian Keuangan Negara. Laporan Bentuk Bab berisi hal-hal sebagai berikut:
a.Bab I: Simpulan dan Rekomendasi BAB I memuat hasil Audit secara ringkas dan jelas mengenai penyimpangan yang terjadi Terhadap Audit kecurangan yang bersumber dari pendalaman hasil Audit biasa perlu disimpulkan apakah sinyalemen yang diperoleh dari sumber informasi terbukti atau tidak dari Audit yang dilakukan.
b.Bab II: Umum 1) Dasar Penugasan Audit a) Dasar hukum pembentukan instansi yang mengaudit; b) Surat permintaan bantuan Audit dari instansi penyidik dan atau lembaga; c) Pendalaman hasil Audit rutin; d) Pengaduan masyarakat; e) Surat Tugas Tim Audit dan Perpanjangan Surat Tugas; dan f) Hal-hal lain yang perlu dicantumkan. 2) Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup Audit: memuat uraian mengenai pokok yang menjadi sasaran dan ruang lingkup Audit. 3) Data Objek atau Kegiatan yang diaudit: a) Nama pihak yang diaudit atau kegiatan; b) Alamat pihak yang diaudit atau kegiatan; dan c) Organisasi pihak yang diaudit atau kegiatan.
c.Bab III: Uraian Hasil Audit 1) Dasar Hukum Ketentuan-ketentuan yang berlaku yang terkait dengan penugasan Audit. 2) Temuan Hasil Audit a) Jenis Penyimpangan Uraian jenis penyimpangan cukup disajikan secara singkat dan lebih ditekankan pada uaraian klasifikasi penyimpangan. b) Fakta-fakta dan proses kejadian Pengungkapan mengenai fakta-fakta dan proses kejadian mencakup penjelasan mengenai apa, dimana, kapan, siapa, bagaimana, dan berapa banyak (5W+2H) penyimpangan terjadi. Fakta-fakta dan proses kejadian harus memuat uraian yang jelas tentang cara-cara terjadinya kerugian Negara. 3) Penyebab dan Dampak Penyimpangan Penyebab Penyimpangan memuat faktor-faktor penyebab timbulnya penyimpangan. Dampak penyimpangan meuat uraian mengenai kerugian keuangan yang ditimbulkan oleh penyimpagan yang terjadi. Kerugian Keuangan Negara diungkapkan dalam nilai rupiah, dan apabila terjadi dalam beberapa periode dirinci jumlah kerugiannya. Apabila kerugian Negara belum dapat ditentukan nilainya secara pasti maka pengungkapkan menggunakan kata sekurang-kurangnya. 4) Pihak yang terkait Dalam pengungkapan pihak yang terkait, hanya mencantumkan kuantitas pelaku dan peranan keterlibatannya. Tidak diperkenankan untuk menyebut nama, orang, organisasi, lembaga, dan/atau badan hukum secara lengkap dan jelas. 5) Bukti-bukti yang diperoleh Bukti-bukti yang diperoleh selama Audit berlangsung adalah bukti-bukti yang diupayakan agar dapat digunakan baik menurut ketentuan hukum pidana dan hukum perdata. Khusus untuk penyimpangan yang berindikasi kerugian Negara, diupayakn paling sedikit bukti Audit yang diperoleh yaitu bukti surat, bukti keterangan saksi dan bukti keterangan ahli. 6) Kesepakatan dan Pelaksanaan Tindak Lanjut Bagian ini memuat kesepakatan tentang langkah- langkah perbaikan yang akan dilakukan atau direncanakan. 7) Lampiran-Lampiran Bagian ini melampirkan seluruh bukti-bukti yang dianggap perlu dan relevan dalam rangka pembuktian penyimpangan. 2.8. Pengkomunikasian Hasil Audit Kepada Pihak Berkepentingan Pengkomunikasian hasil Audit kepada pihak yang berkepentingan merupakan tahap pembicaraan akhir dengan Objek Penugasan sebagaimana diatur dalam standar Audit. Mengingat permintaan tanggapan dari pihak-pihak yang terkait telah dilakukan dengan klarifikasi tertulis pada tahap pengumpulan dan evaluasi bukti dan Auditor telah mengevaluasi kembali tanggapan pihak-pihak terkait apabila bertentangan dengan bukti Audit yang lain, maka pengkomunikasian hasil Audit kepada pihak-pihak terkait lebih bersifat penyampaian hasil Audit dari Auditor kepada Objek Penugasan. Pembahasan hasil Audit dilakukan apabila terdapat informasi yang belum diuji/dievaluasi Auditor pada saat tahapan evaluasi. Apabila informasi tersebut mempengaruhi simpulan hasil Audit, Auditor dan/atau PPUPD mempertimbangkan untuk mengevaluasi informasi tersebut secara seimbang dan objektif serta menyajikan secara memadai informasi tersebut dalam laporan hasil Audit. Media pengkomunikasian hasil Audit dapat berupa ekspose atau pertemuan dengan Objek Penugasan.
1.Untuk penugasan Audit Investigatif yang dikembangkan dari hasil Audit operasional, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.Auditor dan/atau PPUPD Inspektorat mengkomunikasikan hasil Audit kepada Pimpinan Objek Penugasan atau Atasan Pimpinan Objek Penugasan dengan melakukan ekspose;
b.apabila hasil Audit menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi merugikan Keuangan Negara, Auditor dan/atau PPUPD menyampaikan rekomendasi agar Pimpinan Objek Penugasan atau Atasan Pimpinan Objek Penugasan (apabila Pimpinan Objek Penugasan termasuk pihak yang terkait) menindaklanjuti hasil Audit sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
c.hasil ekspose dituangkan dalam Risalah Pembicaraan Hasil Audit.
2.Untuk penugasan Audit Investigatif atas permintaan Instansi Penyidik atau pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan permintaan Instansi Penyidik, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.Auditor dan/atau PPUPD Inspektorat mengkomunikasikan hasil Audit Investigatif dengan Instansi Penyidik yang meminta bantuan Audit dengan melakukan ekspose;
b.ekspose dilakukan atas hasil Audit yang menyimpulkan adanya penyimpangan berindikasi merugikan Keuangan Negara maupun tidak adanya penyimpangan yang berindikasi merugikan Keuangan Negara. Tujuan dilakukannya ekspose dengan Instansi Penyidik adalah untuk mendapat kepastian terpenuhinya atau tidak terpenuhinya unsur aspek hukum sehingga Auditor dan/atau PPUPD Inspektorat memperoleh dasar keyakinan yang memadai bahwa hasil Audit Investigatif tersebut berindikasi Tindak Pidana Korupsi (TPK) atau tidak;
c.kesepakatan hasil ekspose dituangkan dalam Risalah Hasil Ekspose yang ditandatangani oleh pejabat Inspektorat dan Instansi Penyidik;
d.atas hasil Audit yang menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi TPK, Auditor menyampaikan rekomendasi agar Penyidik menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan meminta izin untuk menyampaikan hasil Audit kepada Pimpinan Objek Penugasan; dan
e.pengkomunikasian hasil Audit yang menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi TPK kepada Pimpinan Objek Penugasan dilakukan dengan menyampaikan hasil Audit berupa ringkasan penyimpangan, penyebab, dan dampak penyimpangan dalam ekspose atau pertemuan dan dituangkan dalam Risalah Pembicaraan Akhir.
3.Untuk penugasan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas permintaan penyidik atau pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan permintaan penyidik, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.hasil Audit berupa pendapat Auditor dan/atau PPUPD Inspektorat tentang jumlah Kerugian Keuangan Negara merupakan pendapat keahlian profesional Auditor sehingga tidak dikomunikasikan kepada Pimpinan Objek Penugasan; dan
b.pengkomunikasian hasil Audit PKKN dilakukan dengan Penyidik untuk memastikan bahwa seluruh bukti yang digunakan Auditor dan/atau PPUPD Inspektorat merupakan bukti yang lengkap yang akan digunakan sebagai bukti dalam berkas perkara dan Penyidik telah menyerahkan seluruh bukti yang mempengaruhi jumlah Kerugian Keuangan Negara.
4.Untuk penugasan Audit atas permintaan Objek Penugasan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.untuk Audit investigatif, apabila menunjukkan adanya keterlibatan Pimpinan dan Atasan Pimpinan Objek Penugasan sebagai pihak yang terkait, maka komunikasi dilakukan kepada pimpinan yang lebih tinggi;
b.dalam hal dari hasil pengkomunikasian terdapat informasi yang relevan dan mempengaruhi simpulan, maka informasi tersebut harus dipertimbangkan. Informasi dimaksud antara lain mengenai tindak lanjut Audit Investigatif yang dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait sebelum berakhirnya Audit, seperti adanya pengembalian/penyetoran atas Kerugian Keuangan Negara ke Kas Negara/Daerah atau Kas BUMN/BUMD;
c.berkaitan dengan tindak lanjut, Auditor dan/atau PPUPD Inspektorat harus melakukan pengujian yang memadai untuk memperoleh keyakinan bahwa pengembalian/ penyetoran atas Kerugian Keuangan Negara ke Kas Negara/Daerah atau Kas BUMN/BUMD tersebut telah dilakukan secara benar dan bukan formalitas; dan
d.laporan hasil Audit diterbitkan setelah dikomunikasikan dengan pihak-pihak terkait. 2.9. Pengelolaan Kertas Kerja Audit Semua langkah kerja dalam pelaksanaan Audit harus dituangkan dalam kertas kerja Audit sesuai dengan jenis penugasannya sebagaimana yang berlaku di Inspektorat. Kertas Kerta Audit harus memuat hal-hal sebagai berikut:
1.Kertas kerja Audit harus memuat atau mempunyai referensi untuk semua informasi yang digunakan meliputi dokumen- dokumen:
a.informasi awal berupa surat pengaduan, laporan hasil Audit operasional atau laporan hasil Audit kinerja atau laporan hasil Audit keuangan yang akan ditindaklanjuti dengan Audit Investigatif, surat permintaan untuk melakukan Audit Investigatif dan/atau Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara;
b.surat penugasan dan surat-menyurat lain;
c.dokumen perencanaan penugasan termasuk program Audit;
d.bukti-bukti pendukung;
e.peraturan perundangan-undangan terkait;
f.laporan yang diterbitkan termasuk konsepnya;
g.hasil analisis termasuk metode dan teknik Audit yang digunakan serta semua penjelasan yang perlu dalam rangka melaksanakan program Audit;
h.hasil wawancara atau berita acara klarifikasi, catatan rapat dan diskusi lainnya;
i.risalah hasil ekspose kasus dan pemaparan hasil Audit; dan
j.hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak lain terutama yang berkaitan dengan temuan dan simpulan akhir.
2.Kertas kerja Audit harus memuat ikhtisar yang mendukung substansi materi dan angka-angka yang ada dalam laporan Audit. Kertas kerja Audit dikelompokkan dalam top schedule, lead schedule, dan supporting schedule.
3.Setiap kertas kerja harus dilakukan reviu secara berjenjang untuk memastikan bahwa kertas kerja telah disusun dan memuat semua materi yang berkaitan dengan pelaksanaan program Audit.
4.Kertas kerja harus disusun secara rapi dan teratur termasuk mencatat setiap referensi yang berkaitan dengan langkah kerja dan bukti-bukti yang diperoleh dalam penugasan bidang Investigatif.
5.Kertas kerja Audit adalah milik Inspektorat, sehingga Inspektorat harus menetapkan prosedur yang layak untuk menjaga keamanan kertas kerja dan menyimpan dalam periode waktu yang cukup sesuai dengan kebutuhan penugasan dan memenuhi ketentuan kearsipan serta dapat memenuhi persyaratan pada saat dilakukan review sejawat. Dalam hal pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dengan pelaksanaan penugasan bidang Investigatif memerlukan kertas kerja penugasan bidang Investigatif, maka kertas kerja tersebut dapat diberikan setelah mendapatkan izin tertulis dari Inspektur Daerah. Unit Kerja harus mendokumentasikan seluruh riwayat penugasan mulai dari surat permintaan sampai terbit laporan dan surat- menyurat yang ada setelah terbitnya laporan. Riwayat Penugasan disimpan oleh Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi Bali. Hasil pemantauan tersebut harus dilaporkan secara berkala kepada Gubernur. Pelaksanaan pemantauan hasil penugasan bidang Investigatif berpedoman kepada tata cara pemantauan tindak lanjut yang ditetapkan dalam petunjuk pelaksanaan pemantauan seperti termuat dalam pedoman ini. 3.2. Pemantauan Tindak Lanjut Inspektur Daerah melakukan tindak lanjut dan/atau pemantauan tindak lanjut (TL) atas laporan hasil penugasan bidang Investigatif.
1.Khusus untuk pemantauan TL atas laporan hasil penugasan bidang Investigatif yang telah disampaikan kepada Instansi Penyidik berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.dilakukan penegasan kembali kepada Instansi Penyidik apabila laporan hasil penugasan bidang Investigatif belum ditindaklanjuti dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tanggal diterimanya LHAI dan LHPKKN;
b.surat penegasan disampaikan kepada Pimpinan Instansi Penyidik;
c.rekonsiliasi TL atas Laporan hasil penugasan bidang Investigatif dilakukan secara periodik paling tidak sekali dalam 3 (tiga) bulan dan hasilnya dilaporkan kepada Gubernur; dan
d.laporan hasil rekonsiliasi memuat status penanganan Laporan hasil penugasan bidang Investigatif disertai penjelasan mengenai hambatan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan TL tersebut, termasuk informasi mengenai realisasi pengembalian Kerugian Keuangan Negara.
2.Khusus untuk pemantauan TL atas laporan hasil Audit yang berindikasi TPK dan telah disampaikan kepada Pimpinan Objek Penugasan Non Penyidik yang meminta dilakukan penugasan bidang Investigatif berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.apabila dalam ekspose hasil Audit Investigatif Pimpinan Objek Penugasan yang meminta dilakukan penugasan bidang Investigatif atau setelahnya memberikan kuasa kepada pimpinan Auditor untuk menindaklanjuti hasil Audit Investigatif dengan penyerahan kepada penyidik, pimpinan Auditor menindaklanjuti pemberian kuasa tersebut dengan melaksanakan ekspose kepada penyidik yang dibuktikan dengan risalah dan Berita Acara Ekspose;
b.dilakukan penegasan kembali kepada Pimpinan Objek Penugasan yang meminta dilakukan penugasan bidang Investigatif apabila laporan belum ditindaklanjuti dan tidak diberikan kuasa kepada pimpinan Auditor untuk menyerahkan hasil Audit kepada penyidik dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tanggal diterimanya laporan. Surat penegasan disampaikan kepada pimpinan Objek Penugasan;
c.disampaikan pemberitahuan tertulis mengenai konsekuensi hukum materi temuan dan rekomendasi yang termuat dalam laporan hasil Audit kepada Pimpinan Objek Penugasan yang meminta dilakukan penugasan bidang Investigatif, apabila laporan belum ditindaklanjuti dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tanggal diterimanya laporan;
d.rekonsiliasi TL atas laporan dilakukan secara periodik paling tidak sekali dalam 3 (tiga) bulan;
e.laporan hasil rekonsiliasi memuat status penanganan TL disertai penjelasan mengenai hambatan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan TL tersebut, termasuk informasi mengenai realisasi pengembalian Kerugian Keuangan Negara; dan
f.pemantauan TL atas Laporan Hasil Audit Penyesuaian Harga dan Laporan Hasil Audit Klaim yang telah disampaikan kepada Pimpinan Objek Penugasan mengikuti ketentuan yang berlaku di Inspektorat.
3.Pemantauan TL atas laporan hasil penugasan bidang Investigatif yang berasal dari pengembangan Audit, pengaduan masyarakat dan permintaan Pimpinan Objek Penugasan yang temuannya bersifat non-TPK, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.dilakukan penegasan kembali kepada Pimpinan Objek Penugasan, apabila laporan belum ditindaklanjuti dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tanggal diterimanya laporan. Surat penegasan disampaikan kepada Pimpinan Objek Penugasan;
b.rekonsiliasi TL atas laporan dilakukan secara periodik paling tidak sekali dalam 3 (tiga) bulan; dan
c.laporan hasil rekonsiliasi memuat status penanganan TL disertai penjelasan mengenai hambatan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan TL tersebut, termasuk informasi mengenai realisasi pengembalian Kerugian Keuangan Negara.
4.Laporan hasil penugasan bidang Investigatif atas permintaan Instansi Penyidik Non-TPK yang tindak lanjutnya berupa penuntutan oleh Kejaksaan melalui upaya tuntutan perdata, pemantauan tindak lanjutnya berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.dilakukan penegasan kembali kepada Instansi Penyidik, apabila LHAI belum ditindaklanjuti dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tanggal diterimanya LHAI. Surat penegasan disampaikan kepada Pimpinan Instansi Penyidik;
b.rekonsiliasi TL atas laporan hasil penugasan bidang Investigatif dilakukan secara periodik paling tidak sekali dalam 3 (tiga) bulan dan hasilnya dilaporkan kepada Gubernur;
c.laporan hasil rekonsiliasi memuat status penanganan TL disertai penjelasan mengenai hambatan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan TL tersebut, termasuk informasi mengenai realisasi pengembalian Kerugian Keuangan Negara; dan
d.rekonsiliasi TL atas laporan hasil penugasan bidang Investigatif sebagaimana dimaksud di atas, dapat dilaksanakan secara bersama-sama pada saat koordinasi atas pelaksanaan kerjasama antara Inspektorat dan Instansi Penyidik atau kerjasama lain antara Inspektorat dan instansi yang berkepentingan dengan TL hasil penugasan bidang Investigatif. Tindak lanjut dan hasil pemantauan TL yang dilakukan oleh Inspektur disampaikan kepada Gubernur. Dalam rangka pembinaan, Gubernur sewaktu-waktu dapat menugaskan pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penugasan yang sedang berjalan dan yang sudah dilaksanakan oleh Inspektorat. Hasil pembinaan tersebut disampaikan kepada Inspektur sebagai bahan masukan dan perbaikan dalam pelaksanaan penugasan bidang Investigatif. Hasil pemantauan dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan dan perbaikan untuk penetapan kebijakan penugasan bidang Investigatif. GUBERNUR BALI, ttd WAYAN KOSTERSalinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana NIP. 19691010 199703 1 012 II r1 · L Li . � 1 eatai Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik ft{:;t menggunakan sertinkat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE