1.Provinsi adalah Provinsi Bali.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bali.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
7.Asisten adalah Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Bali.
8.Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang selanjutnya disebut Asisten Pemerintahan dan Kesra adalah Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Bali.
9.Dihapus.
10.Sekretariat Daerah yang selanjutnya disebut Setda adalah Sekretariat Daerah Provinsi Bali.
11.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Setwan adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali.
12.Inspektorat Daerah yang selanjutnya disebut Inspektorat adalah Inspektorat Daerah Provinsi Bali.
13.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bali.
14.Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekwan adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali.
15.Inspektur Daerah yang selanjutnya disebut Inspektur adalah Inspektur Daerah Provinsi Bali.
16.Biro adalah Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Bali.
17.Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat adalah Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Bali.
18.Biro Hukum adalah Biro Hukum Provinsi Bali.
19.Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan adalah Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Bali.
20.Biro Pengadaan Barang/Jasa adalah Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Bali.
21.Biro Organisasi adalah Biro Organisasi Provinsi Bali.
22.Biro Umum dan Protokol adalah Biro Umum dan Protokol Provinsi Bali.
23.Dinas adalah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
24.Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga adalah Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Provinsi Bali.
25.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Bali.
26.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali.
27.Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali.
28.Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik adalah Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali.
29.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan adalah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.
30.Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
31.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah adalah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali.
32.Dinas Perindustrian dan Perdagangan adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali.
33.Dinas Kebudayaan adalah Dinas Kebudayaan Provinsi Bali.
34.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan adalah Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali.
35.Dinas Pariwisata adalah Dinas Pariwisata Provinsi Bali.
36.Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral adalah Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali.
37.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali.
38.Dinas Pemajuan Masyarakat Adat adalah Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali.
39.Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup adalah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.
40.Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali.
41.Dinas Kelautan dan Perikanan adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali.
42.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali.
43.Badan adalah Badan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
44.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali.
45.Badan Riset dan Inovasi Daerah adalah Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali;
46.Badan Kepegawaian Daerah adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali.
47.Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali.
48.Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bali.
49.Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali.
50.Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali.
51.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali.
52.Badan Penghubung adalah Badan Penghubung Provinsi Bali. 52a. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah.
53.Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
54.Staf Ahli adalah Staf Ahli Gubernur Bali.
2.Ketentuan ayat (1) huruf b angka 2, dan huruf c angka 2 Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: