1.Provinsi adalah Provinsi Bali.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali.
5.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali.
6.Desa Adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa), tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. 6a. Majelis Desa Adat, yang selanjutnya disingkat MDA adalah persatuan (pasikian) Desa Adat di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan secara berjenjang yang memiliki tugas dan kewenangan di bidang pengamalan adat istiadat yang bersumber dari agama Hindu serta kearifan lokal dan berfungsi memberikan nasihat, pertimbangan, pembinaan, penafsiran, dan keputusan bidang adat, tradisi, budaya, sosial religius, kearifan lokal, hukum adat dan ekonomi adat.
7.Pemerintahan Desa Adat adalah penyelenggaraan tata kehidupan masyarakat di Desa Adat yang berkaitan dengan Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pengelolaan Keuangan Desa Adat adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Keuangan Desa Adat. 8a. Hibah adalah pemberian berupa uang, barang dan/atau jasa dari Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah lain, badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, dan/atau badan dan lembaga serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Provinsi.
9.Prajuru Desa Adat adalah Pengurus Desa Adat.
10.Bandesa Adat atau Kubayan atau dengan sebutan lain, yang selanjutnya disebut Bandesa Adat adalah Pucuk Pengurus Desa Adat.
11.Patengen atau Juru Raksa atau dengan sebutan lain, yang selanjutnya disebut Patengen adalah Prajuru Desa Adat yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan, dan mempertanggungjawabkan keuangan Desa Adat dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat.
12.Panyarikan atau Juru Tulis atau dengan sebutan lain, yang selanjutnya disebut Panyarikan adalah Prajuru Desa Adat yang mempunyai tugas penatausahaan kegiatan Desa Adat.
13.Krama Desa Adat adalah warga masyarakat Bali beragama Hindu yang Mipil dan tercatat sebagai anggota di Desa Adat setempat.
14.Paruman Desa Adat atau dengan sebutan lain, yang selanjutnya disebut Paruman Desa Adat adalah lembaga pengambil keputusan tertinggi menyangkut masalah prinsip dan strategis di Desa Adat.
15.Wewidangan atau Wewengkon, yang selanjutnya disebut Wewidangan Desa Adat adalah wilayah Desa Adat yang memiliki batas-batas tertentu.
16.Labda Pacingkreman Desa Adat, yang selanjutnya disebut LPD adalah Lembaga Perkreditan Desa milik Desa Adat yang berkedudukan di Wewidangan Desa Adat.
17.Baga Utsaha Padruwen Desa Adat, yang selanjutnya disingkat BUPDA adalah unit usaha milik Desa Adat yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang ekonomi riil, jasa, dan/atau pelayanan umum, kecuali usaha di bidang keuangan, yang diselenggarakan berdasarkan hukum adat serta dikelola dengan tata kelola modern untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian Krama Desa Adat.
18.Pararem adalah aturan/keputusan Paruman Desa Adat sebagai pelaksanaan Awig-awig atau mengatur hal-hal baru dan/atau menyelesaikan perkara adat/wicara di Desa Adat.
19.Perangkat Daerah adalah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
20.Keuangan Desa Adat adalah keuangan yang bersumber dari pendapatan Desa Adat dan digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan Desa Adat melalui Baga Parahyangan, Baga Pawongan, dan Baga Palemahan.
21.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi, yang selanjutnya disebut APBD Semesta Berencana Provinsi adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali.
22.Dudukan adalah kontribusi wajib dari Krama Tamiu dan Tamiu. 22a. Standar Dudukan adalah ukuran tertentu yang dipakai sebagai patokan dalam menentukan besaran kontribusi.
23.Krama Tamiu adalah warga masyarakat Bali beragama Hindu yang tidak Mipil, tetapi tercatat di Desa Adat setempat.
24.Tamiu adalah orang selain Krama Desa Adat dan Krama Tamiu yang berada di Wewidangan Desa Adat untuk sementara atau bertempat tinggal dan tercatat di Desa Adat setempat.
25.Pihak Lain adalah para pihak di luar Perguruan Tinggi dan Instansi Pemerintah yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan keuangan Desa Adat.
26.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat, yang selanjutnya disebut APB Desa Adat adalah rencana penerimaan dan pengeluaran keuangan tahunan Pemerintahan Desa Adat.
27.Rekening Kas Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
28.Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Gubernur dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, pejabat pengelolaan keuangan daerah dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
29.Rekening Kas Desa Adat, yang selanjutnya disingkat RKDA adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa Adat yang menampung seluruh penerimaan Desa Adat dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa Adat pada Bank yang ditetapkan.
30.Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang membuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasari untuk periode 1 (satu) tahun.
31.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
32.Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun yang memuat program dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
33.Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana kerja belanja, program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
34.Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah dalam periode 1 (satu) tahun.
35.Surat Permintaan Pembayaran Langsung, yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
36.Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana atas beban pengeluaran DPA-SKPD kepada pihak ketiga.
37.Naskah Perjanjian Hibah Daerah, yang selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian Hibah yang bersumber dari APBD Semesta Berencana Provinsi antara Pemerintah Provinsi dengan penerima Hibah.
2.Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: