1.Provinsi adalah Provinsi Bali.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.Perangkat Daerah Provinsi, yang selanjutnya disebut Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
5.Kebudayaan Bali, yang selanjutnya disebut Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat Bali yang diperoleh melalui proses pendidikan, pewarisan nilai, adaptasi terhadap lingkungan, dan dijiwai agama Hindu untuk membangun tata nilai kehidupan, spiritualitas, adat, tradisi, seni-budaya, kearifan lokal, serta ilmu pengetahuan dan teknologi dalam dimensi Niskala-Sakala.
6.Lingkungan Alam Bali, yang selanjutnya disebut Lingkungan Alam adalah kesatuan ruang Niskala-Sakala dengan semua benda, daya, keadaan yang menjadi daya tarik wisata.
7.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
8.Wisatawan Asing adalah setiap orang perorangan dari luar wilayah Negara Indonesia dan tidak berkewarganegaraan Indonesia yang sedang melakukan wisata di Bali.
9.Pungutan bagi Wisatawan Asing, yang selanjutnya disebut Pungutan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Wisatawan Asing kepada Pemerintah Provinsi untuk digunakan membiayai Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam.
10.Sistem Love Bali adalah aplikasi layanan digital yang dibangun Pemerintah Provinsi untuk melayani pembayaran Pungutan.
11.Pembayaran nontunai adalah sistem pembayaran melalui sarana elektronik atau digital yang tidak menggunakan uang tunai.
12.Tanda bukti pembayaran digital adalah tanda bukti sah telah dilakukannya pembayaran menggunakan uang elektronik melalui media digital, seperti Barcode, QR Code, dan sejenisnya.
13.Quick Response Code Indonesian Standard yang selanjutnya disebut QRIS adalah standar QR Code pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran.
14.Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah adalah penerimaan daerah selain pajak daerah, retribusi daerah, dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan yang dirinci berdasarkan objek, rincian objek, dan sub rincian objek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi untuk menerima setoran melalui pembayaran secara elektronik atas Pungutan.