menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelatihan Kesehatan dan Masyarakat; SALINAN Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6871);
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);
13.Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 5);
14.Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2021 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 8);
15.Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelatihan Kesehatan dan Masyarakat (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2022 Nomor 25); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 25 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL DAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI PELATIHAN KESEHATAN DAN MASYARAKAT. Pasal I Lampiran II Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelatihan Kesehatan dan Masyarakat (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2022 Nomor 25) diubah dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali. Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 3 Pebruari 2025 Pj. GUBERNUR BALI, ttd S. M. MAHENDRA JAYA Diundangkan di Denpasar pada tanggal 3 Pebruari 2025 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, ttd DEWA MADE INDRA BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2025 NOMOR 5 PARAF KOORDINASI Asisten Pemerintahan dan Kesra Kepala Biro Hukum Kepala Dinas Kesehatan LAMPIRAN II PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 25 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL DAN TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI PELATIHAN KESEHATAN DAN MASYARAKAT. TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI PELATIHAN KESEHATAN DAN MASYARAKAT A. Pelayanan Pelatihan
1.Layanan Pelatihan No Jenis Layanan Tarif (Rp) Keterangan 1 2 3 4 1 Honorarium Narasumber/Fasilitator Pelatihan dalam Provinsi - Eselon I/yang disetarakan - Eselon II/yang disetarakan - Eselon III ke bawah/yang disetarakan - Eselon IV, Jabatan Fungsional, Sub Koordinator dan Pelaksana Narasumber Non PNS - Fasilitator - Narasumber Pakar - Instruktur 1.300.000 1.100.000 1.000.000 400.000 400.000 1.000.000 400.000 Orang/Jam Orang/Jam Orang/Jam Orang/Jam Orang/Jam Orang/Jam Orang/Jam 2 Honorarium Narasumber/Fasilitator Pelatihan Luar Provinsi - Eselon I/yang disetarakan - Eselon II/yang disetarakan - Eselon III ke bawah/yang disetarakan - Eselon IV, Jabatan Fungsional, Sub Koordinator dan Pelaksana Honorarium Narasumber Non PNS - Fasilitator - Narasumber Pakar - Instruktur 1.300.000 1.100.000 900.000 500.000 500.000 1.100.000 500.000 Orang/Jam Orang/Jam Orang/Jam Orang/Jam Orang/Jam Orang/Jam Orang/Jam 3 Widyaiswara /Fasilitator: - Dari Dalam Satuan Kerja 200.000 Per JPL - Dari Luar Satuan Kerja 300.000 Per JPL 1 2 3 4 4 Panitia Penyelenggara
a.Lama Diklat s.d 5 Hari - Penanggung jawab - Ketua/Wakil Ketua - Sekretaris - Anggota
b.Lama Diklat 6 s.d 30 Hari - Penanggung jawab - Ketua/Wakil Ketua - Sekretaris - Anggota 450.000 400.000 300.000 300.000 675.000 600.000 450.000 450.000 Orang/Kegiatan Orang/Kegiatan Orang/Kegiatan Orang/Kegiatan Orang/Kegiatan Orang/Kegiatan Orang/Kegiatan Orang/Kegiatan 5 Honorarium Pembawa Acara 400.000 Orang/Kegiatan 6 MOT/Pengendali Mutu Diklat 5.000.000 Orang/Hari 7 Penceramah 1.000.000 Orang/JPL 8 Penyusun Modul 5.000.00 Per Modul 9 Pengganti Materi Pengajar Maksimal 20 Lembar 30.000 Per Lembar 10 Pembimbing mahasiswa/Magang - Gol. IV - Gol. III - Gol. II 125.000 100.000 75.000 Orang/Bulan Orang/Bulan Orang/Bulan 11 Pendamping Praktek Klinik - Gol IV - Gol. III - Gol II 100.000 50.000 50.000 Orang/Hari Orang/Hari Orang/Hari 12 Moderator 800.000 Orang/Kegiatan 13 Study Banding 500.000 Orang/Hari 14 Out bond 600.000 Orang/Hari 15 Sertifikat 65.000 Per Lembar 16 ATK 450.000 Per Paket 17 KIT Peserta 350.000 Per Orang 18 Fotokopi 2.000.000 Per Paket Pelatihan 19 Penggandaan 350.000 Per Jenis 20 Computer supply 2.000.000 Per Paket Pelatihan 21 Design Learning Management System 5.000.000 Per Paket 22 Spanduk 350.000 Per Paket Pelatihan 23 Alat Pelindung Diri (masker, hand sanitizer, tutup kepala, tisu) 150.000 Per Orang 24 Bahan Habis Pakai untuk praktek 5.000.000 Per Paket Pelatihan 25 Pejati 70.000 Per Paket Pelatihan 26 Sewa Kendaraan 3.000.000 Per Unit Kendaraan 27 Sewa tempat praktek 300.000 Per Orang 28 Pelayanan antar jemput tamu ke bandara 300.000 Per Orang 1 2 3 4 29 Biaya Kerjasama Pelatihan dan atau Kegiatan Peningkatan Kompetensi tekait dengan SKP (Satuan Kredit Profesi) - Jumlah Peserta 1-100 500.000 Per Kegiatan - Jumlah Peserta 101-200 1.000.000 Per Kegiatan - Jumlah Peserta 201-300 1.500.000 Per Kegiatan - Jumlah Peserta 301-400 2.000.000 Per Kegiatan - Jumlah Peserta 401-500 2.500.000 Per Kegiatan
2.Layanan Paket Pelatihan No Pelatihan Tarif Keterangan Full Online Blended Klasikal 1 2 3 4 5 6 1 Basic Trauma and Cardiac Life Support (BTCLS) 3.300.000 3.600.000 2 Pembimbing Klinik Dengan Model Perceptorchip Bagi Nakes 1.700.000 3 Uji Kompetensi bagi nakes 1.900.000 2.700.000 4 Jabatan Fungsional Kesehatan 2.700.000 3.700.000 5 Tenaga Pelatih Kesehatan (TPK) 1.700.000 2.900.000 6 Tim Penilai Jabatan Fungsional Kesehatan 1.800.000 2.500.000 7 Kredensialing Bagi Nakes 2.500.000 3.500.000 8 Penerapan Model Deteksi Gizi Buruk Tingkat Desa 3.600.000 9 EKG bagi Perawat 3.500.000 10 Pemantauan Pertumbuhan Balita Bagi Nakes 2.300.000 11 Kalibrasi Alat Kesehatan Low Risk 2.700.000 12 Food Safety System ISO 2.800.000 13 Terapis Gigi dan Mulut 2.600.000 14 Pengawasan Produk Alat Kesehatan dan Perbekal Kesehatan 2.500.000 15 Audit Keperawatan 2.700.000 16 Asuhan Mandiri Pemanfaatan Toga dan Akupresur 2.300.000 17 Gizi Bencana 2.200.000 1 2 3 4 5 6 18 Pemeliharaan Alat Kesehatan 2.500.000 19 Stimulasi Deteksi, Intervensi Dini Tumbuh Kembang Anak/SDIDTK 2.100.000 20 Pelatihan Kefarmasian Bagi Tenaga Farmasi di Puskesmas 2.300.000 21 Pelatihan Pijat Baduta 2.300.000 2.900.000 22 Public Speaking bagi Nakes 1.500.000 2.500.000 23 Pelatihan Kewaspadaan Kegawatdaruratan Maternal Neonatal (KKMN) 2.500.000 24 Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasyankes 2.400.000 25 Keselamatan dan Kesehatan Kerja di RS 2.650.000 26 Fundamental Epidemiologi 1.900.000 27 Pengolahan Limbah B3 2.500.000 28 Pengolahan Limbah Cair Domestik 2.500.000 29 Skrining Napza 2.200.000 30 Pelatihan Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia dan Geriatri Untuk Petugas Puskesmas 2.300.000 31 Pengendalian Vektor Dan Binatang Pembawa Penyakit 2.100.000 2.900.000 32 Wisata diklat: - 2 hari - 3 hari 1.800.000 2.700.000 Minimal 30 Orang/ Kegiatan Minimal 30 Orang/ Kegiatan 33 Pelatihan Imunisasi Bagi Tenaga Kesehatan 2.000.000 34 Pelatihan CTU 3.900.000
35.Pelatihan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi/PPI 2.500.000 1 2 3 4 5 6 36 Lain-lain Pelatihan Menginap Tidak Menginap - Pelatihan 3 Hari 1.000.000 1.500.000 2.000.000 1.700.000 - Pelatihan 4 Hari 1.300.000 1.900.000 2.400.000 2.100.000 - Pelatihan 5 Hari 1.600.000 2.300.000 2.900.000 2.500.000 - Pelatihan 6 Hari 1.900.000 2.700.000 3.300.000 2.900.000 - Pelatihan 7 Hari 2.200.000 3.100.000 3.700.000 3.300.000 - Pelatihan 8 Hari 2.500.000 3.500.000 4.100.000 3.700.000 - Pelatihan 9 Hari 2.800.000 3.900.000 4.500.000 4.100.000 - Pelatihan 10 Hari 3.100.000 4.300.000 4.900.000 4.500.000 - Pelatihan 11 Hari 3.400.000 4.700.000 5.300.000 4.900.000 - Pelatihan 12 Hari 3.700.000 5.100.000 5.700.000 5.300.000 - Pelatihan 13 Hari 4.000.000 5.500.000 6.100.000 5.800.000 - Pelatihan 14 Hari 4.300.000 5.900.000 6.500.000 6.200.000 - Pelatihan 15 Hari 4.600.000 6.300.000 6.900.000 6.600.000 - Pelatihan 16 Hari 4.700.000 6.700.000 7.300.000 7.000.000
3.Workshop No Jenis Pelatihan Tarif Full Online Blanded Klasikal 1 Workshop (3 Hari) 600.000 - 1.500.000 2 Workshop (2 Hari) 500.000 - 1.000.000 3 Workshop (1 Hari) 400.000 - 600.000 B. Pelayanan Penunjang Pelatihan
1.Layanan Pemakaian Aset No Jenis Layanan Tarif Keterangan 1 2 3 4 1 Sewa Aula dengan: - kapasitas 100 orang 500.000 Per Hari - kapasitas 200 orang 700.000 Per Hari 2 Sewa Ruang Kelas 200.000 Per Hari 3 Sewa Asrama 100.000 Per Hari 4 Sewa Ruang Makan 200.000 Per Hari 5 Sewa Rumah Dinas T.50 200.000 Per Bulan 6 Sewa Rumah Dinas T.36 100.000 Per Bulan 7 Sewa Ruangan 200.000 Per Bulan
2.Layanan Lainnya
a.Konsumsi NO Jenis layanan Tarif Keterangan 1 2 3 4 1 Full Board (Makan 3x dan Snack 2x, Sewa, ATK (Note Book), Spanduk dan Dekorasi/Vas) 500.000 Orang/Hari 2 Full Day (Konsumsi (Makan 2x), Snack 2x dan Sewa Ruang) 400.000 Orang/Hari 3 Half Day (Makan 1x dan Snack 1x dan Sewa Ruang) 175.000 Orang/Hari 4 Snack Pembukaan Kelas I 40.000 Orang/Kali Kelas II 30.000 Orang/Kali Kelas III 20.000 Orang/Kali 5 Snack Kotak Kelas I 20.000 Kotak Kelas II 12.000 Kotak 6 Nasi Kotak Kelas I 40.000 Kotak Kelas II 30.000 Kotak 7Nasi Bungkus 20.000 Bungkus 8Konsumsi Kelas VIP 375.000 Orang/Hari 9Konsumsi Kelas I 300.000 Orang/Hari Konsumsi Kelas II 275.000 Orang/Hari Konsumsi Kelas III + 175.000 Orang/Hari 1 2 Konsumsi Kelas III 150.000 Orang/Hari
b.Akomodasi No Jenis Layanan Tarif Keterangan 1 2 3 4 1 Penginapan Eselon 800.000 Orang/Hari Non Eselon 550.000 Orang/Hari 2 Uang Harian - Dalam Kota 190.000 Orang/Hari - Diklat 140.000 Orang/Hari - Luar Daerah 480.000 Orang/Hari 3 Tiket Perjalanan Dinas Luar Daerah 3.262.000 PP Tiket Penyeberangan Boat 200.000 PP 4 Biaya Taksi Perjalanan Dinas - Bali 100.000 Orang/Kali - Luar Bali 150.000 Orang/Kali
c.Sewa Alat Praktek No Jenis Alat Satuan Tarif/Hari/(Rp) 1 2 3 4 1 Pincet Anatomis Pcs 6.000 2 Pinset Sirurgis Pcs 6.000 3 Manekin Ibu Bersalin Unit 500.000 4 Manekin Resusitasi Bayi Unit 500.000 5 Manekin Intubasi Dewasa Unit 500.000 6 Manekin Intubasi Bayi Unit 500.000 7 Jacson Rees Unit 500.000 8 Standar Infus Buah 20.000 9 Gunting Tali Pusat Buah 8.000 10 Dopller Buah 54.000 11 Manekin CPR Unit 500.000 12 Pengisap Lender Delee atau Suction Buah 15.000 13 Nierbaken 20 cm Buah 15.000 14 Pulse Oximeter Buah 85.000 15 Tabung Oksigen Isi Buah 100.000 16 Tensimeter Omron Buah 45.000 17 Stetoskop Riester Dewasa Buah 40.000 18 Meja Instrumen 2 Rak Buah 85.000 19 One Med Stand Infus 2 Hook Unit 42.000 20 Riester Stetoskop Bayi Pcs 48.000 21 Sepatu Boots Pasang 27.000 22 Termometer Buah 12.000 23 Tempat Korentang Buah 32.000 24 Botol Pump 500 ml Buah 7.000 25 Ember Hitam Buah 7.000 26 Tempat Sampah Injak Buah 20.000 27 Galon Air Buah 20.000 28 Botol Bayi (dot) Buah 3.500 29 Timbangan Bayi Buah 60.000 30 Nierbeken 23 cm Pcs 10.000 31 Bak Instrument Bertutup Sedang Pcs 25.000 32 Gunting Episiotomi Pcs 8.000 33 Bak Instrument Bertutup Kecil Buah 10.000 34 Pinset Anatomis Pcs 6.000 35 Kocher Lurus 14 cm Pcs 6.000 36 Pinset Sirurgis Pcs 6.000 37 Manekin Resusitasi KBI dan KBE Unit 500.000 38 Manekin Resusitasi Bayi Unit 500.000 39 Manekin pemasangan IUD Panen Plasenta Unit 500.000 40 Manekin CPR dan Alat Intubasi Unit 500.000 Pj. GUBERNUR BALI, ttd S. M. MAHENDRA JAYA