1.Daerah adalah Provinsi Bali.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
5.Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara yang selanjutnya disebut UPT RSUD Bali Mandara adalah Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara Provinsi Bali.
6.Direktur UPT RSUD Bali Mandara yang selanjutnya disebut Direktur adalah Direktur UPT RSUD Bali Mandara Provinsi Bali.
7.Kas Daerah adalah Kas Daerah Provinsi Bali atau Bendahara Khusus Penerima Kantor Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Bali.
8.Instalasi adalah unit-unit pelayanan di Rumah Sakit yang memberikan pelayanan kesehatan langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat.
9.Tarif pelayanan adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di Rumah Sakit, yang dibebankan kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang dan/atau jasa pelayanan yang diberikan.
10.Profit margin adalah batasan jumlah keuntungan yang diharapkan.
11.Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik, dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap.
12.Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi risiko kematian atau cacat.
13.Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur di ruang rawat inap sehari atau lebih.
14.Rawat Intensif adalah pelayanan terhadap pasien yang dilaksanakan di ruangan yang dilengkapi dengan berbagai alat monitor langsung kondisi setiap pasien.
15.Rawat Jalan Eksekutif adalah pelayanan poliklinik dengan perjanjian, di mana pasien dapat memilih dokter spesialis yang merawat sesuai dengan keinginannya dan pada waktu yang disepakati.
16.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan baik medis, keperawatan maupun non medis atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan/atau pelayanan lainnya.
17.Jasa pelayanan tindakan cito adalah jasa pelayanan tindakan medik yang harus dikerjakan segera dan tidak bisa ditunda dan dilaksanakan di luar jam kerja.
18.Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh Rumah Sakit atas pemakaian sarana dan fasilitas Rumah Sakit yang digunakan langsung maupun tidak langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi.
19.Jasa Administrasi adalah imbalan yang diterima oleh Rumah Sakit atas kegiatan administrasi yang dilakukan pada saat pendaftaran melalui rawat jalan atau rawat darurat, berlaku sampai kegiatan administrasi di rawat inap. Jasa administrasi ini penggunaannya diatur oleh Rumah Sakit yaitu diperuntukan pada upaya peningkatan kualitas pelayanan rumah sakit.
20.Penjamin adalah orang atau badan hukum sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang menggunakan/mendapat pelayanan di Rumah Sakit.
21.Instalasi Gawat Darurat yang selanjutnya disebut IGD adalah instalasi yang melaksanakan pelayanan rawat darurat.
22.Pasien yang tidak ada penjaminnya adalah pasien yang tidak ada pengantar, tidak ada penanggung jawab dan penanggung gugat atau dikenal dengan pasien terlantar.
23.Tindakan medis dengan penyakit atau komplikasi adalah tindakan medis pada pasien – pasien yang memiliki faktor disposisi sehingga memerlukan penanganan yang khusus.
24.Orang Pribadi adalah pasien yang menanggung seluruh kewajiban dari pelayanan yang didapatkan, sendiri tanpa menggunakan asuransi atau pihak ketiga.
25.Badan adalah suatu lembaga yang menanggung biaya pelayanan seseorang atau lebih disesuaikan dengan peraturan perundang - undangan.