1.Provinsi adalah Provinsi Bali.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, yang selanjutnya disebut Dinas PMA adalah Perangkat Daerah Provinsi yang menangani urusan Pemajuan Masyarakat Adat Bali.
5.Desa Adat adalah kesatuan masyarakat Hukum Adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa), tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
6.Baga Utsaha Padruwen Desa Adat, yang selanjutnya disingkat BUPDA adalah Unit Usaha Milik Desa Adat yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang ekonomi riil, jasa, dan/atau pelayanan umum kecuali usaha di bidang keuangan, yang diselenggarakan berdasarkan Hukum Adat serta dikelola dengan tata kelola modern untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian Krama Desa Adat.
7.Sabha Perekonomian Adat Bali, yang selanjutnya disebut SAKA Bali adalah lembaga otoritas perekonomian Adat Bali yang memiliki tugas pokok dan kewenangan pembinaan dan pengawasan dengan cara menata, mengawasi, dan membina pelaku ekonomi adat pada sektor keuangan dan sektor riil di Desa Adat.
8.Panureksa adalah Krama Desa Adat yang diberikan tugas dan wewenang oleh Prajuru Desa Adat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan BUPDA.
9.Pangoreg adalah Krama Desa Adat yang diberikan tugas dan wewenang oleh Prajuru Desa Adat untuk melaksanakan tata kelola usaha BUPDA.
10.Majelis Desa Adat, yang selanjutnya disingkat MDA adalah persatuan (pasikian) Desa Adat di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan secara berjenjang yang memiliki tugas dan kewenangan di bidang pengamalan adat istiadat yang bersumber dari agama Hindu serta kearifan lokal dan berfungsi memberikan nasihat, pertimbangan, pembinaan, penafsiran, dan keputusan bidang adat, tradisi, budaya, sosial religius, kearifan lokal, Hukum Adat dan ekonomi adat.
11.Bandesa Adat atau Kubayan atau dengan sebutan lain adalah Pucuk Pengurus Desa Adat.
12.Prajuru Desa Adat adalah Pengurus Desa Adat.
13.Paruman Desa Adat adalah lembaga pengambil keputusan tertinggi menyangkut masalah prinsip dan strategis di Desa Adat.
14.Awig-Awig adalah aturan yang dibuat oleh Desa Adat dan/atau Banjar Adat yang berlaku bagi Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu.
15.Pararem adalah aturan/keputusan Paruman Desa Adat sebagai pelaksanaan Awig-Awig atau mengatur hal-hal baru dan/atau menyelesaikan perkara adat/wicara di Desa Adat.
16.Pararem BUPDA adalah aturan/keputusan Paruman Desa Adat yang mengatur hal-hal berkaitan dengan kegiatan perekonomian sektor riil di Desa Adat.
17.Krama Desa Adat adalah warga masyarakat Bali beragama Hindu yang Mipil dan tercatat sebagai anggota di Desa Adat setempat.